Tim khusus Inspektorat Lakukan Cek Pisik ke Desa Sagaranten (7)

Nampak Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Kuningan sedang meriksa lokasi pisik Desa Sagaranten didampingi Kades Rastim Yudiana

JabarCeNNa.com, Kuningan - Tim khusus Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan cek pisik atas sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Desa Sagaranten, Kecamatan Ciawaru, Rabu, 19 September 2018.

Tim diantar Kasi Pemerintahan Kecamatan Ciwaru, Nanang. Tim Inspektorat yang turun berjumlah tiga orang, dua lelaki dan seorang perempuan. Kades Sagaranten Rastim Yudiana turut mendampingi tim turun ke lapangan saat melakukan cek pisik.
Tim Inspektorat tersebut turun ke Desa Sagaranten atas permintaan Unit Tipikor Polres Kuningan yang tengah menangani laporan warga Desa Sagaranten atas kasus korupsi yang diduga dilakukan sang kades, Rastim Yudiana.

Rastim oleh warga desanya dilaporkan ke Unit Tipikor Polres Kuningan pada 17 Januari 2018 atas dugaan penyelewengan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017.

Warga desa yang mencoba memotret kegiatan cek pisik  yang sedang dilakukan Tim Khusus Inspektorat, dilarang oleh Kasie Pemerintahan Kecamatan Ciwaru, Nanang.

"Jangan difoto, kang. Maaf, saya yang bertanggungjawab," kata Nanang kepada warga.  

Warga yang merasa aneh dengan larangan tersebut menpertanyakan dasar larangan tersebut.

"Ya, gak ada laranganya. Saya cuma minta supaya jangan difoto. Karena saya yang bertanggungjawab disini," ulang Nanang, tanpa memberi tahu alasan pelarangan tersebut.

Beberapa warga pun kemudian berangkat menuju Polres Kuningan. Warga datang menemui Kanit Tipikor Iptu Arief Budi Hidayat untuk menanyakan kejelasan proses penanganan kasus korupsi di Desa Sagaranten.

Arief yang menemui warga, seperti sebelumnya juga, meminta warga Desa Sagaranten untuk bersabar.

" Sabar. Kita serius, kok, tangani kasus ini, kita tidak main-main. Tapi sabar. Nanti awal tahun 2019, kalau bukti-bukti sudah kita dapat, kasus ini akan kita sampaikan kepada pihak kejaksaan," kata Arief di kantornya, Rabu (19/9). 

Rastim diduga melakukan korupsi atas sejumlah proyek pembangunan di Desa Sagaranten diantaranya, pembangunan TPT (Tembok Penahan Tebing) Pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani), Pembangunan dan pemeliharaan jalan Latasir (Lapis Aspal Tipis dan Pasir), pembuatan tiga buah gapura, dan pembangunan Pamsinas (Penyediaan Air Bersih Berbasis Masyarakat).


.tn