Tim Inspektorat Sita Data Satu Kardus dari Kantor Desa Sagaranten (6)

Tampak mobil dinas Camat Ciwaru Suzuki APV Biru Nopol E 28 Z yang membawaTim Khusus Inspektorat Kabupaten Kuningan ke Desa Sagaranten, Senin (10/9). (FOTO: Ist)
JabarCeNNa.com, Kuningan - Tim Inspektorat Kabupaten Kuningan menyita satu kardus data dari kantor balai Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, Senin, 10 September 2018.

Tim disebutkan terdiri dari empat orang, dan ditemani dua staf dari Kecamatan Ciwaru.

"Dari Inspektorat ada empat oang, bu Yeti, bu Maya, pak Luki, satu lagi saya lupa namanya," kata sebuah sumber di Desa  Sagaranten kepada JabarCeNNa.com, Rabu, 12 September 2018.

Tim tersebut tiba di balai Desa Sagaranten sekitar pukul 10.00 WIB, dan kembali pukul 13.00 WIB, dengan membawa satu kardus data. Namun sumber tidak tahu persis data apa saja yang diangkut tim inspektorat tersebut.

"Tim itu diantar orang kecamatan menggunakan mobil dinas camat  (Suzuki APV warna biru Nopol E 28 Z)," ungkap sumber.

Sumber mengatakan Tim Inspektorat ditemui Kades Sagaranten Rastim Yudiana dan para perangkat desa. 

"Anggota tim itu terlihat marah-marah, dan bu Yeti yang paling galak, 'ini keterlaluan. Ini tidak bisa dibiarkan', begitu kata bu Yeti dengan nada tinggi," ungkap sumber yang mengaku ketika itu pas berada di balai desa karena sedang mengurus pembuatan e-KTP.

Tim Audit

Dari informasi sumber tersebut, maka diduga kuat tim tersebut adalah tim khusus bentukan Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk melakukan audit terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sagaranten, Rastim Yudiana.

Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Andi Juhandi, pernah mengatakan bahwa dirinya telah membentuk tim khusus yang diterjunkan ke Desa Sagaranten untuk melakukan audit keuangan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan sang kepala desa.

"Tim khusus sudah kita bentuk. Ada permintaan dari (unit) tipikor Polres Kuningan," kata Andi kepada JabarCeNNa di ruang kerjanya, pekan lalu.

Andi menuturkan, kalau sudah ada hasilnya, dan tim menemukan jumlah kerugian keuangan negara, maka hasilnya akan disampaikan kepada Unit Tipikor Polres Kuningan selaku pihak yang meminta.

Terkait tim khusus bentukan Inspektorat tersebut, Kanit Tipikor Polres Kuningan Iptu Arief Budi Hartoyo juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi di Desa Sagaranten baik di BPKP maupun Inspektorat Kabupaten Kuningan.

" Kita profesional. Kita serius tangani itu (dugaan korupsi di Desa Sagaranten). Kita juga jengkel dengan semua itu. Tapi menangani kasus korupsi tidak sama dengan menangani kasus maling ayam," kata Arief kepada JabarCeNNa.com beberapa waktu lalu.

Lalu Arief meminta warga Desa Sagaranten yang telah melaporkan kasus korupsi di desanya sejak Januari 2018 lalu, untuk bersabar

"Kita masih menunggu hasil audit, baik dari BPKP atau Inspektorat. Kalau hasilnya sudah ada, baru kasus ini bisa kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Jadi, tolong disampaikan kepada warga, agar mereka bersabar" ucap Arief kepada JabarCeNNa.com.

Manipulasi ADD
Seperti diberitakan JabarCeNNa.com dalam laporan berserinya, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Sagaranten Rastim Yudiana atas APBDes Tahun Anggaran (TA) 2016 dan 2017, warga Desa Sagaranten mendesak Unit Tipikor Polres Kuningan untuk secepatnya menetapkan Rastim sebagai tersangka.

Alasan warga, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2018, dan laporan disertai data-data yang cukup dan valid.

Alasan lainya, jika Rastim tetap tidak tersentuh hukum, dan tetap bisa mengakses ADD, maka akan semakin banyak uang masyarakat yang dikorup oleh sang kades.

Diketahui APBDes Desa Sagaranten untuk TA 2016 senilai Rp1.059.587.188. Sedangkan APDes TA 2017 senilai Rp1.344826.350.

Rastim diduga setidaknya melakukan manipulasi atas sejumlah proyek di bawah ini, diantaranya:

1. Proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) selama dua tahun anggaran dengan total  anggaran mencapai Rp238 juta.

2. Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) selama dua tahun anggaran dengan nilai anggaran mencapai Rp326,4 juta.

3. Proyek Pembangunan Tiga Gapura pada TA 2016 dengan anggaran mencapai Rp150 juta lebih.

4. Proyek Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Latasir TA 2017 senilai Rp280 juta.

5. Pencurian dan penjualan ratusan pipa bantuan Pemerintah Pusat untuk Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
 pembangunan pondasi bakal balai desa Sagaranten yang terbengkalai menghabiskan dana Rp150 juta, tapi hasilnya seperti tampak dalam gambar
Dan menurut sumber-sumber JabarCeNNa.com di Desa Sagaranten, sebenarnya masih ada sejumlah pekerjaan atau kegiatan lainya, baik itu pekerjaan infrastruktur maupun bidang pemberdayaan masyarakat, yang diduga kuat dimanipulasi Rastim baik dengan modus pengurangan kualitas, pengurangan volume, Tidak Dikerjakan ataupun proyek fiktif.


.tn