Disesalkan Pembuatan Raperda Cagar Budaya Kota Cirebon Tidak Libatkan Sejarawan dan Budayawan

JABARCENNA.COM, Cirebon - Kalangan budayawan Cirebon menyesalkan pembuatan Rancangan Peraturan (Raperda) tentang Cagar Budaya, hingga tahap finalisasi, sama sekali tidak melibatkan kalangan sejarawan, budayawan dan para pemangku adat.


Sementara Raperda Cagar Budaya telah sampai pada tahap akhir yakni konsultasi gubernur.

"Kita sangat sesalkan, pihak eksekutif maupun legislatif sama sekali tidak ada melibatkan para sejarawan dan budayawan maupun pemangku adat dalam pembahasan Raperda Cagar Budaya, hingga saat ini draft raperda sudah masuk tahap finalisasi," kata salah seorang budayawan Cirebon, Mustaqim Asteja, kepada Radarcirebon, Rabu, 8 Agustus 2018.

Mustaqim mengatakan, dirinya juga sudah cek kepada para koleganya, dan semua mengatakan juga tidak pernah dilibatkan.

Padahal, kata dia, pelibatan sejarawan dan kalangan budayawan serta pemangku adat sangat diperlukan, untuk menyelaraskan pemahaman mengenai perawatan dan pemeliharaan cagar budaya.

“Kita sangat menyayangkan itu. Karena selama pembahasan kita tak pernah dilibatkan, untuk dimintai pendapat," sesal Mustaqim.

Menurutnya, sikap Panitia Khusus DPRD Kota Cirebon yang mengabaikan peran sejarawan, budayawan dan pemangku adat dalam pembuatan Raperda Cagar Budaya tersebut, kurang tepat.

Mustaqim khawatir, raperda itu jika telah menjadi perda tidak akan berlaku efektif.

“Apakah anggota dewan itu tahu bagaimana cara pemeliharaan dan perawatan benda cagar budaya,” kata Mustaqim dalam nada bertanya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan dan bukti, imbuh Mustaqim. Lalu dia mencontohkan perda yang sama di Kota Yogyakarta dan Bandung yang tidak berjalan efektif karena dalam proses pembuatanya tidak melibatkan para stake holders.

"Kita khawatir perda tersebut hanya berisi teks, tanpa esensi," tandasnya.

Menurutnya, kalau hanya mengejar target, maka semua itu menjadi percuna, padahal biaya untuk membuat perda itu tidak sedikit.

“Kalau hanya teks saja, untuk mengejar target perda yang dibuat, ini percuma saja,” tegasnya.

Mustaqim tadinya berharap, perda Cagar Budaya dapat menjadi regulasi yang efektif dalam melestarikan cagar budaya.

Sementara itu, Ketua Pansus Raperda Cagar Budaya Jafarudin sebelumnya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil konsultasi gubernur. Jika sudah disetujui maka kemungkinan Raperda Cagar Budaya itu akan diparipurnakan pada 30 Agustus 2018.


.jamal/tn












Foto: bangunan cagar budaya di kota cirebon seperti israba kasepuhan