Imbas Kecelakaan Siswa Di Subang, PJ Bupati Kuningan Larang Sekolah Adakan Study Tour Ke Luar Kota


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Tragedi kecelakan bus subang yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, dalam kecelakaan yang terjadi pada Sabtu malam, 11 Mei 2024 itu, telah menewaskan 12 orang, 11 siswa dan 1 orang guru, saat mengadakan study tour perpisahan kelas XII di Bandung pada 10-11 Mei.

Dari kejadian tersebut, Gubernur Jawa Barat, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/Kesra tanggal 8 Mei 2024 tentang Study Tour Sekolah kepada para Bupati dan Wali Kota di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai menjadi pembina apel pagi di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD), Selasa (14/5/2024), menyampaikan bela sungkawa dan keprihatinan atas terjadinya kecelakaan Subang. Dikatakan Sekda, dari kejadian tersebut, dapat diambil hikmah bahwa untuk melakukan study tour perlu mempersiapkan secara matang, mulai dari jarak tempuh, kondisi kendaraan, hingga kodisi supirnya.

“Sebagaimana surat edaran Pak Gubernur, Pak Pj Bupati Kuningan juga telah mengeluarkan surat kepada Kadisdik untuk mengeluarkan surat edaran terkait karya wisata ini. Untuk karya wisata/study tour bisa dilakukan tanpa ke luar kota,” kata Dian.

Lebih lanjut Sekda Dian juga mengimbau, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata untuk memanfaatkan potensi wisata yang ada di Kabupaten Kuningan, mengingat, sambungnya, Kuningan kaya akan wisata, mulai dari wisata sejarah, wisata religi, dan wisata alam.

“Untuk karya wisata, kita bisa mengarahkan kepada kearifan lokal sekaligus penguatan karakter bagi siswa, sekaligus lebih mengenalkan sejarah kepada peserta didik, dan pada akhirnya ini juga akan berdampak pada berputarnya roda perekonomian masyarakat di daerah wisata,” tuturnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Kuningan, U Kusmana, S.Sos., M.Si, saat ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan, sebagaimana SE Bupati Kuningan Nomor 400.3/1555/Disdikbud tentang Study Tour Atau Karya Wisata, pihaknya telah menerbitkan surat Nomor 400.3/1522/Umum Perihal Himbauan Pelaksanaan Study Tour tertanggal 13 Mei 2024, kepada seluruh jenjang satuan pendidikan dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

“Alhamdulillah, dari SE Gubernur Jawa Barat, kami segera menindak lanjuti menjadi SE Bupati dan sudah disebarkan ke seluruh satuan pendidikan seluruh jenjang. Dari SE Bupati tersebut, dikuatkan kembali dengan surat Kepala Dinas Pendidikan kab. Kuningan. Dimana dalam surat tersebut ada point tambahan yang dari tiga point surat edaran Gubernur maupun Bupati. Point tambahannya yaitu, bagi satuan pendidikan yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan untuk melaksanakan karya wisata sebelum adanya surat edaran tersebut, maka rekomendasi tersebut dibatalkan,” terangnya.

Dikatakan Kadisdik, bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan karya wisata/study tour dan sudah melakukan kontrak dengan pihak penyelenggara untuk berusaha membatalkan kontrak tersebut, adapun apabila kontrak tersebut tidak bisa dibatalkan maka satuan pendidikan harus melakukan kordinasi dengan Dinas perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi terkait kelayakan teknis kendaraan.

“jadi point pentingnya adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan tetap melarang kepada seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tingkat TK, SD, SMP, untuk melaksanakan study tour atau karya wisata ke luar kota. Kita himbau, ada karya wisata tapi di dalam kota. Karena destinasi wisata di Kuningan yang bisa memberikan edukasi kepada anak-anak didik kita juga cukup banyak,” tandas Kusmana. (Angga)