KPU Majalengka Tetapkan 556 DCS, 20 September Ditetapkan DCT


JABARCENNA.COM, Maajalengka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menetapkan 556 Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPRD Kabupaten Majalengka di Pileg 2019.

Penetapan DCS dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Kabupaten Majalengka, Jalanr Gerakan Koperasi, Minggu, 12 Agustus 2018.

KPU hanya mencoret dua nama karena Tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

"Ada dua nama yang tidak memenuhi syarat. Ada yang katena ijasahnya tidak dilegalisir. Ya, terpaksa kita coret," kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna,  di gedung KPU, Minggu, 12 Agustus 2017.


Sementara itu Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Cecep Jamaksari mengatakan, DCS tersebut akan ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018.

  
“Setelah DCS ditetspkan, hal itu harus diumumkan melalui media cetak, elektronik, laman KPU dan papan pengumuman,” ucap Cecep.

Selanjutnya,  lanjut Cecep, masyarakat diberi waktu selama 10 hari yakni 12-21 Agustus, untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama DCS  yang telah diumumkan.

Selanjutnya, 22-28 Agustus permintaan klarifikasi kepada nama-nama dalam DCS atas laporan masyarakat. Dan jika KPU memandang perlu mengganti seorang calon di DCS, maka pemberitahuan dilakukan KPU pada tanggal 1-3 September.

“Selanjutnya partai politik diberi waktu satu minggu yakni pada 4-10 September untuk pengajuan pengganti bakal calon. Dan verifikasi pengganti DCS 11-13 September," jelas Cecep.

Setelah itu,  tahapan selanjutnya adalah Penyusunan daftar calon tetap (DCT) 14-20 September.

"Dan pada tanggal 20 September sudah dapat ditetapkan DCT," pungkas Cecep.


.tema/tn