Pembagian Kunci Rumah Relokasi Warga Terdampak Bendungan Cileweung sampai Hari ini belum ada Keputusan

Warga Kawungsari saat menghadiri rapat di Desa Kawungsari

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Rapat rencana pembagian kunci rumah relokasi dan pengundian nomor urut rumah yang berlokasi di Desa Sukarapih, Kecamatan Cibeurem, yang terdampak dari pembangunan Bendungan Kuningan tersebut belum ada keputusan.

Selasa 23 Juni 2021, Pihak Pemdes Kawungsari melaksanakan rapat sosialisasi pembagian kunci rumah terhadap warga terdampak bendungan cileweung. Namun dalam pelaksanaannya rapat tersebut harus ter-pending karena pihak Pemerintah Daerah tidak bisa hadir.

Dalam gelaran rapat yang sudah dihadiri oleh pihak warga terdampak dan pihak kepolisian yang juga sudah hadir disana, pihak Pemerintahan Desa Kawungsari hanya bisa menginformasikan kembali terkait rencana pembagian kunci rumah relokasi tersebut.

Dikatakan kepala Desa Kawungsari, Kusto, dalam acara tersebut mengatakan, Kami pihak Pemdes Kawungsari sebagai kepanjangan dari masyarakat, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Daerah terkait kapan kita atau warga bisa menerima kunci rumah relokasi.

"sampai dengan hari ini kami belum bisa memberikan informasi kapan untuk pindah, karena ini wewenang sepenuhnya ada di Pemda, sebagaimana keinginan kami, ingin adanya informasi yang langsung diberikan oleh pihak Pemda kepada masyarakat," ucap Kusto, dihadapan warga Kawungsari, Selasa (22/6).

Dalam rapat tersebut, warga diminta untuk berkordinasi dengan pihak RT terkait pembagian nomor urut rumah.

"Silahkan warga berkordinasi dengan RT masing-masing terkait pembagian nomor rumahnya, nanti pihak RT masing-masing yang akan memberikan teknisnya, adapun kalau ada permasalahan di lapangan yang nantinya tidak menemui titik temu kemungkinan pihak RT akan berkordinasi kembali dengan pihak pemdes" terang Kusto

Sementara dikatakan Ulis, Terkait pemindahan rumah dan pembagian kunci sebenarnya itu kewenangannya ada di liding sektornya DPKPP. Itu akan dibagikan rumah menurut nomornya masing-masing, dan itu aturannya dari Pemda.

"Teknisnya setiap RT itu minimal 44 rumah, cara pembagiannya sendiri pihak pemdes akan membagikan sesuai draf yang tercatat sesuai SK nanti. Ujarnya

Ir. I. Putu Bagiasna, MT, Kadis DPKPP

Dilain tempat, dikatakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, Ir. I. Putu Bagiasna, MT, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan alasan ketidakhadiran dalam rapat tersebut adalah dikarenakan atas himbauan dari bapak Bupati untuk tidak dilakukannya dulu pembagian kunci tersebut dikarenakan Corona yang lagi meningkat di Kuningan.

"Saya sudah memberitahu bapak Bupati bahwa hari ini akan ada sosialisasi pembagian kunci, namun jawaban dari pak Bupati sendiri untuk dipending dulu, memang saya mengakui bahwa ini kesalahan pihak kami karena tidak bisa hadir di acara tersebut namun bukan atas dasar yang memang disengaja atau semata-mata gimana, tetapi ini murni Covid-19, ucapnya.

.Iwan