Komisioner KPU Banjar Irfan : Jadwal Kampanye Akan Digelar Selama 21 Hari


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat umum Partai Politik pada Pemilu 2024, di Ruang Rapat Lantai 3 Toserba Pajajaran Kota Banjar, Jum'at (19/01/2024).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri H.Sony Harrison ( Sekda Kota Banjar), Dedy Suryadi (Kepala Kesbangpol Kota Banjar), Unsur Kodim 0613/Ciamis, Unsur Polres Banjar, Komisioner KPU Kota Banjar, Komisioner Bawaslu Kota Banjar, serta LO Parpol peserta Pemilu di Kota Banjar.


Dalam sambutannya Komisioner KPU Kota Banjar Irfan Saeful Rohman menyampaikan jadwal kampanye yang akan dilaksanakan selama 21 hari, dimulai dari tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

" Kita perlu menghadirkan semua stakeholder di Kota Banjar untuk menyambut kegiatan tersebut, sehingga tahapan Pemilu dapat berjalan dengan lancar, " ucapnya.

Kadiv Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Partisipasi Masyarakat KPU Kota Banjar, Nurhasanah menyampaikan bahwa pelaksanaan kampanye melalui metode rapat umum ini mengacu pada jadwal kampanye Paslon Capres dan Cawapres

"Jadi untuk jadwal kampanye kita memang menyusun, menunggu masukan dari Parpol peserta Pemilu. Namun diregulasi kita juga menyampaikan mekanisme pengaturan jadwal ini berbasis pasangan capres dan cawapres, " ucapnya.


Terkait lokasi/ tempat pelaksanaan kampanye, menurut Nurhasanah, sesuai regulasi dari KPU tempat pelaksanaan kampanye Rapat Umum dapat dilakukan di alun-alun, stadion dan tempat terbuka lainnya.

Sementara itu dari unsur Polres Banjar melalui Kabag Ops Polres Banjar Kompol Saeful Bahri mengatakan, untuk pemberitahuan pelaksanaan kampanye, diawali dari surat pemberitahuan yang dibuat oleh masing-masing Parpol yang ditujukan kepada Kapolres kemudian ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

Kemudian akan diproses, setelah dinyatakan lengkap akan diberikan surat tanda penerimaan pemberitahuan dan rekomendasi dari Kapolres.

"Untuk surat pemberitahuan ini, minimal paling lambat 3 hari sudah masuk. Namun lebih awal lebih baik, " ucapnya.

Kompol Saeful menambahkan, untuk kegiatan rapat umum atau pawai diizinkan menggunakan kendaraan sesuai dengan prosedur pelaksanaan yang ada.

Dan tidak ada pembatasan untuk jumlah kendaraan yang mengikuti pawai atau kampanye rapat terbuka.

"Namun kami tetap mengimbau agar pelaksanaanya mematuhi peraturan lalulintas, terutama penggunaan kendaraan yang standar.

Salah satunya apabila menggunakan knalpot brong atau tidak menggunakan helm tentunya ini menyalahi peraturan. Dan akan diberi imbauan dan tindakan berikutnya.

Kami pun tidak membatasi untuk jumlah kendaraan peserta kampanye rapat terbuka, namun tetap harus mematuhi peraturan lalulintas dan memberitahukan jumlah kendaraan," pungkas Kabag Ops Polres Banjar. tm