Disdukcapil Sukabumi Gelar Rapat Pembahasan dan Kesepakatan Stakeholder, Standar Pelayanan Adminduk Jadi Bahasan Rapat


JABARCENNA.COM | SUKABUMI - Disdukcapil Kabupaten Sukabumi mengadakan rapat pembahasan dan kesepakatan stakeholder tentang pelayanan administrasi kependudukan.

Bertempat  di aula hotel Augusta Cikukulu, Senin (28/9/2020), sebanyak 15 Staekholder ikut dalam pembahasan tersebut. Sebagaimana narasumber yang telah disediakan dari pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Ida Widayati mengatakan, kita melaksanakan kegiatan ini karena ada beberapa peraturan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan yang berubah, jadi otomatis kita harus menyesuaikan dengan perubahan itu, kata Ida

Ida menerangkan, Perubahan standar pelayanan ini harus dibahas dengan Stakeholder terkait, agar ada keseimbangan antara kebutuhan masyarakat. Kemampuan penyelenggara pelayanan Adminduk sendiri dalam hal ini Disdukcapil dengan kondisi lingkungan harus menyesuaikan. jadi, kita tidak bisa memaksakan harus mengakomodir keinginan masyarakat ketika kesiapan kita dari sisi sarana prasarana, SDM, Teknologi dan yang lainnya belum memadai, tuturnya

Lanjut Ida, Tentunya ini merupakan kondisi yang ideal yang diharapkan agar ada kesepakatan antara Stakeholder sebagai perwakilan masyarakat dengan Disdukcapil sebagai penyelenggara pelayanan Adminduk di Kabupaten Sukabumi. 

Dengan kegiatan ini Mudah-mudahan menjadi suatu terobosan, masukan bagi kami sebagai penyelenggara pelayanan Administrasi Kependudukan bahwa dalam merumuskan suatu kebijakan dalam hal ini standar pelayanan kita tidak egois artinya "Tidak egosentris menjadi urusan kami semata, jadi kami tetap melibatkan unsur masyarakat untuk meramu suatu standar pelayanan yang memang bisa mengakomodir keinginan masyarakat tetapi tetap memperhatikan kemampuan kami sebagai penyelenggara pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Sukabumi", Terangnya

Kedepan diharapkan kita bisa bersinergi terus berkomunikasi dengan masyarakat agar tercipta, terwujud suatu pelayanan Adminduk yang memenuhi standar pelayanan minimal Dinamis, Tertib, dan tidak Diskriminatif. Mudah-mudahan pelayanan kami kedepan akan lebih baik, akan lebih mengakomodir keinginan masyarakat tapi tetap memperhatikan kemampuan-kemampuan kami sebagai penyelenggara Adminduk. Ujar Ida

Untuk Stakeholder yang diundang itu ada 15 diantaranya ada tokoh dari Akademisi, Tokoh Agama, dari Tokoh Masyarakat itu diwakili oleh ketua MUI Kabupaten, DPD KNPI, dan pemerintah setempat itu dari Kecamatan Ciaaat dan Desa Sukamanah. Untuk Tokoh wanitanya dari GOW, dan BEM 3 Perguruan Tinggi serta dari LSM. 

"Dari beberapa elemen yang disebutkan itu kita sudah sejak lama menjalin kerjasama dalam hal sosialisasi informasi Adminduk" pungkasnya.


.Suhendi/Erik S