Pembinaan dan Pengelolaan BOP KUA se-kabupaten Kuningan, Mujayin: "Ingat rambu-rambu yang ada pada Juklak-Juknis"


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Biaya Operasional KUA se-kabupaten Kuningan.

Acara yang digelar di Aula KUA Kecamatan Kramatmulya Kuningan pada Senin, 24 Januari 2022 tersebut dilakukan sebagai upaya pelaksanaan tugas dan fungsi Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Kuningan terhadap leading sektor KUA Kecamatan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat islam di Kuningan.

Sebagaimana yang di maklumi KUA adalah merupakan pelaksanaan fungsi direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang berkedudukan di wilayah kecamatan dan secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat Islam di Indonesia. KUA mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam.

Untuk mengoptimalkan serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi tersebut, KUA perlu didukung oleh anggaran operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Dengan demikian, kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Biaya Operasional KUA tersebut adalah guna mewujudkan pengelolaan anggaran BOP KUA Kecamatan tepat prosedur, tepat sasaran, tepat jumlah, dan tetap guna serta tepat waktu.

Seperti apa yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H.Mujayin, M.Pd.I, saat membuka kegiatan Pembinaan pihaknya mengatakan, diselenggarakannya kegiatan tersebut sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala KUA dan Pengelola BOP dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan Juklak yang telah ditetapkan.

“Saya mengingatkan kita semua dan seluruh Kepala KUA serta Pengelola BOP yang hadir pada kesempatan ini agar mengikuti setiap rambu-rambu yang ada pada petunjuk pelaksanaan (Juklak) BOP, sehingga diharapkan mulai dari penyusunan, pencairan, pengelolaan dan pelaporan BOP KUA menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel. Dan apabila kita berpedoman pada Juklak dan Juknis maka pengelolaan BOP KUA terhindar dari kesalahan penggunaan ataupun pelanggaran hukum" tutur H. Mujayin didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H.Aminuddin, S.Hi serta Analis Kepegawaian Kemenag Kabupaten Kuningan, H. Asep Sugiarto, S.Sos.

Ia pun mengharapkan agar seluruh Kepala KUA untuk selalu mendukung dan mengawal program yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada wilayah kerjanya masing-masing.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, sasaran utama dalam bimbingan adalah Bendahara Pengeluaran (BP) pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam dan Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Mereka diberikan pemahaman tentang pengelolaan BOP berdasarkan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 340 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 284 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Kantor Urusan Agama Kecamatan. (Iwan)