Dewan Sahkan Perda Kepariwisataan Pangandaran


JabarCeNNa.com, Pangandaraan - DPRD Kabupaten Pangandaran mensahkan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Riparda) Kabupaten Pangandaran tahun 2018-2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Jumat, 7 September 2018.

Perda Riparda ini diharapkan dapat menjadi penentu arah kebijakan kepariwisataan Kabupaten Pangandaran hingga tahun 2025.

"Perda ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan lokal, nasional dan global. Selain itu, sebagai ikhtiar pemerataan berusaha bagi masyarakat dan memeroleh manfaat," kata Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Iwan M Ridwan, usai rapat paripurna, Jumat (7/9).

Riparda tersebut memuat empat tujuan pembangunan  kepariwisataan yakni,  Di pembangunan destinasi pariwisata, membangun industri pariwisata dan pembangunan pasar, pemasaran pariwisata, serta pembangunan kelembagaan pariwisata.

Riparda tersrbut dibagi dalam tiga periode yakni jangka pendek (2018-2020), jangka menengah (2021-2023), dan jangka panjang (2023-2025).

"Setelah lima tahun Perda Riparda ini bisa ditinjau kembali," jelas Iwan.

Jadi, menurut dia, Riparda tersebut selain sebagai penjabaran visi misi pembanguan wisata Kabupaten Pangandaran, tetapi juga sebagai dasar hukum pembangunan di bidang kepariwisataan.


.tema/tn