Tercatat Ribuan Spanduk dan Banner Tidak Berijin/Kadaluarsa Telah Ditertibkan Satpol PP Kuningan

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Kegiatan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berizin atau kadaluarsa adalah kegiatan rutin yang selalu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam setiap tahunnya. 

Sesuai data yang diperoleh dari pihak Satpol PP Kabupaten Kuningan dalam kurun waktu tahun kemarin (2019), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, mencatat ribuan Spanduk dan Banner tidak berijin atau kadaluarsa yang telah ditertibkan oleh pihaknya. 

Dikatakan Plt Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Jujun H, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/6/2020), pihaknya mengatakan, Sesuai data yang tercatat, untuk kegiatan penertiban spanduk/banner yang tidak berijin dan kadaluarsa di tahun kemarin tercatat ribuan, kata Jujun 

Untuk rincian data pelaksanaan penertiban spanduk/banner di tahun 2019, sampai dengan semester I kita telah melaksanakan kegiatan penertiban spanduk/banner sebanyak 11 kali kegiatan dan hasilnya, ada 1.498 spanduk dan banner yang diamankan. Dan jumlah secara klasifikasinya yaitu Spanduk berjumlah 133, Banner ada 577, Baligho 13, CPWP (Calon Presiden dan Wakil Presiden) ada 92, DPD ada 26 dan Parpol berjumlah 657, ucap Jujun 

Tidak hanya sampai disitu, kata Jujun. pelaksanaan penertiban berlanjut sampai dengan akhir tahun 2019 dan kita mencatat di akhir tahun ada sebanyak 1.603 spanduk, banner dan baligo yang kita tertibkan adapun jumlah rinciannya yaitu Spanduk 173, Banner 629, Baligo 26, CPWP 92, DPD 26 dan Parpol 657. Kegiatannya sendiri kita laksanakan selama 14 kali dan hasilnya mencapai ribuan. Terangnya 

Sementara ditambahkan Agung, selaku Kasi Kerjasama Pol PP Kuningan menambahkan, Terkait spanduk/banner dan yang lainnya seperti reklame yang sipatnya komersil kita juga akan tertibkan dikala masa kadaluarsanya sudah habis namun ada tahapan yang mungkin dilakukan pihak kita karena bila melihat SPM trantibum yang ada sekarang itu lebih rinci tahapannya dan ada aturan yang baru yang mungkin sampai saat ini masih dalam pertimbangan. Pungkasnya


.Iwan

KUNINGAN - Kegitan penertiban spanduk dan reklame yang tidak berizin atau kadaluarsa adalah kegiatan rutin yang selalu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam setiap tahunnya.