Ketua DPRD Kab.Sukabumi "Babakti" di Kecamatan Kadudampit dan Cisaat


JABARCENNA.COM | SUKABUMI, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan oleh Pemerintah Pusat untuk menekan angka jumlah yang terpapar Covid-19 yang terus meningkat.

Akibat diberlakukannya PPKM Darurat pergerakan masyarakat pun dibatasi dan dilakukan sejumlah penyekatan di sejumlah ruas jalan meminimalisir mobilitas masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat turun.

Di sisi lain, aktivitas perekonomian masyarakat juga ikut terhambat karena sebagian tidak dapat lagi mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan keluarga mereka di rumah.

Hal ini pun menjadi perhatian Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukamagara membuat program Babakti (Batuan Beas Ti Kang Yudha) kepada masyarakat, pemberian bantuan tersebut di Aula Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (19/7/2021).

Pembagian sembako berupa beras ini ikut disaksikan oleh perwakilan Polsek serta Koramil dan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Cisaat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Yudha Sukamanagara yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi mengaku ikut prihatin dengan angka positif yang terpapar Covid-19 yang jumlahnya terus saja meningkat di wilayah Jawa Barat maupun wilayah lainnya di Indonesia.

“Dengan ini kami membagikan kebutuhan masyarakat berupa sembako beras yang kebetulan hari ini sudah terjadwal di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Kadudampit dan Kecamatan Cisaat,” tuturnya.

Selain membagikan sembako, Yudha juga ikut memonitoring PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Kadudampit dan Cisaat dan berakhir di Pasar Cisaat. “Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus memonitoring PPKM Darurat ke tiap-tiap kecamatan,” katanya.

Menurutnya, saat melakukan memonitoring di Pasar Cisaat kondisi yang biasanya ramai dikunjungi oleh pembeli kini sudah terlihat sepi. Artinya, seluruh masyarakat ikut mendukung PPKM Darurat agar pandemi Covid-19 ini dapat segera teratasi.

“Berarti dalam kerjasama antara pihak keamanan cukup baik dari pihak Polsek maupun Koramil serta pihak pengelola pasarnya bisa mengatur dan mengontrol kepada pedagang maupun kepada pembeli tanpa adanya kerumunan di dalam pasar,” tambahnya.

Yuda juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah bukan bertujuan untuk mamatikan aktivitas ekonomi masyarakat namun agar tidak terjadi kerumunan agar potensi penyebaran Covid-19 tidak terjadi dan menular kepada orang lain.

“Itu semua harus dilakukan oleh semua pihak, dan yang terpenting agar mengedepankan sisi kemanusiaan. Mari kita lawan Covid-19 bersama-sama, kalau tidak bersama-sama mau PPKM beberapa kali juga tidak akan bisa,” jelasnya sembari menambahkan, setiap melakukan monitoring pihaknya juga menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

.Suhendi