Kejari Kota Sukabumi Mensosialisasikan Bakor Pakem di Kecamatan Lembur situ


JABARCENNA.COM | SUKABUMI,- Bakor Pakem adalah Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dibawah institusi Kejaksaan oleh UU Kejaksaan No 16/2004 Pasal 33 Huruf d dan e

Sosialisasi tersebut diadakan di Aula Kecamatan Lembur Situ pada hari Rabu, (12/1/2022) Peserta yang hadir diantaranya para Lurah Dan Camat dari 2 kecamatan.

Hal itu diungkapkan Langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Arif Wibowo Mengatakan, Kami dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tergabung dalam tim Pakem Kota Sukabumi ini merupakan tindak lanjut dan berkala tim Pakem Kejari antara lain melakukan kegiatan sosialisasi khususnya ke wilayah Kecamatan dengan melibatkan para Lurah dan Camat sekota Sukabumi ini sudah kali ke empat, kemarin kegiatan kita di Citamiang dan Cibeureum sebelumnya Kecamatan Cikole dan Gunung Puyuh, dan minggu lalu kita di kecamatan Warudoyong.


Intinya kegiatan sosialisasi terkait tim Pakem ini adalah memberikan gambaran bagaimana kegiatan dari tim Pakem ini itu untuk mendeteksi, Antisipasi adanya aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan dalam masyarakat yang menimbulkan keresahan nantinya atau bahkan Aliran Radikal dan ke dua menghindari tindakan main hakim sendiri dari warga masyarakat.

Maka perlu kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para Lurah, Camat sebagai Garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat bisa memberikan pemahaman itupun tidak lepas dari keberadaan Tim Pakem, sebagai mana kita ketahui ada didata 2016 itu ada sekitar 800-an aliran kepercayaan. Pungkasnya.

Suhendi