Launching Kampung Selagombong Sebagai Rumah Restorative Adhyaksa


JABARCENNA.COM | SUKABUMI,- Pada hari Rabu, 16 Maret 2022 bertempat di Aula Kelurahan Baros Jl. Garuda No.4 Kecamatan Baros Kota Sukabumi telah dilaksanakan launching dan peresmian Kampung Selagombong Kecamatan Baros Kota Sukabumi sebagai Rumah Restoratif Justice Adhyaksa sebagai bagian dari acara peresmian secara virtual yang diikuti oleh 31 Kejari dan 9 Kejati di seluruh Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Walikota Sukabumi H. Ahmad Fahmi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria, S.H., M.H., Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin yang tergabung dalam Forkopimda serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Kampung Selagombong.

Jaksa Agung RI dalam arahannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam mewujudkan program Rumah Restorative Justice yang ada di seluruh Indonesia.

Program Rumah Restorative Justice merupakan manifestasi bukti keseriusan dari Kejaksaan RI sebagai penegak hukum substantif dengan mengedepankan nilai-nilai luhur Indonesia, diantaranya dengan cara mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan perkara di lingkungan masyarakat.


Melalui Rumah Restorative Justice diharapkan bisa menghidupkan kembali peran-peran tokoh masyarakat dan tokoh agama di lingkungan masyarakat untuk bekerja sama dengan penegak hukum keadilan substantif dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara melakukan musyawarah mufakat.

Pembentukan Rumah Restorative Justice selaras dengan nilai Pancasila sila ke-2 dengan mengedepankan asas keadilan dan merupakan cermin sila ke-4 dimana keadilan diciptakan melalui musyawarah serta menjadi sejalan dengan sila ke-5 yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi terobosan yang tepat sebagai solusi penyelesaian perkara diluar persidangan hukum, dengan menyerap nilai-nilai kearifan lokal dan tidak terikat oleh kelompok lapisan masyarakat tertentu.

Jaksa Agung RI mengharapkan adanya dukungan penuh dari Pemerintah Daerah setempat, dalam percepatan mewujudkan kesetaraan hukum di tengah masyarakat melalui program Rumah Restorative Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Taufan Zakaria. SH. MH Mengatakan, bahwa pada hari Jaksa Agung resmi melaunching 9 Kejati dan 30 Kejaksaan Negeri se-indonesia, yang sudah menetapkan Rumah Restorative Justice Adiyaksa diharapkan dengan penetapan ini sebagai suatu tujuan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa dalam sistem hukum pidana itu kita coba kembalikan pada tujuan pemanfaatannya

Lanjut Kejari,artinya bagaimana tujuan dari pemidanaan itu menciptakan harmonisasi dimasyarakat dengan berbasis pada ciri khas budaya dimasyarakat.

Harapannya itu akan kita menjadi selektif juga bagaimana proses itu bisa berjalan dengan melalui salah satu alternatif penyelesaian yang lebih profesional,efisien, efektif seperti yang disampaikan pak Jaksa Agung lebih sederhana.

Tidak semua persoalan itu diselesaikan melalui persidangan, melalui Pengadilan tapi ini harus benar-benar selektif. Pungkas Kejari

./Suhendi