Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Disosialisasikan Bawaslu Banjar


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Dalam rangka kegiatan pengawasan Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar mengadakan Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, yang diadakan di Ball room Hotel Mandiri Kota Banjar, Kamis (08/06/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa dan Camat se-Kota Banjar, Partai Politik, Panwaslu Kecamatan serta PKD. Sosialisasi yang mengambil tema Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Umum tersebut dengan nara sumber dari KPU Kota Banjar dan Dinas Capilduk Kota Banjar.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saiful Rohman, tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memastikan pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal dan masih tercatat di dalam daftar pemilih dihapuskan oleh KPU Kota Banjar. Setelah kemarin di tingkat kecamatan DPSHP sudah diserahkan ke KPU dan tanggal 21 atau 22 Juni nanti KPU akan menetapkan DPT.

" Beberapa waktu lalu kami selalu memberikan saran perbaikan rekomendasi ke KPU agar pemilih atau masyarakat yang sudah meninggal yang masih terdaftar atau tercatat itu dihapuskan. Dan sekarang ini kami hadirkan nara sumber dari KPU dan Dinas Capilduk, bagaimana membuat formulasi agar sebelum penetapan, masyarakat yang sudah meninggal dan masuk DPT bisa dicoret, " jelasnya.

Irfan menambahkan menurut DPSHP terakhir, ada sekitar 930 masyarakat yang telah meninggal masih tercatat di daftar pemilih.

"Tentunya kami berharap ke depannya para Kepala Desa bisa menyampaikan atau memerintahkan terhadap RT/RW untuk segera mendatangi masyarakat yang di mana nama-nama yang sudah meninggal dan tercatat di DPT agar segera melaporkan kepada RT/RW, berjenjang sampai Capilduk. Sehingga Capilduk bisa mengeluarkan sertifikat kematian. Dan KPU Kota Banjar dapat mencoret nama tersebut di daftar pemilih, " pungkasnya.tema