Bawaslu : Ada 1.457 APS/APK yang Melanggar Ketentuan


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari para bakal calon anggota legislatif baik tingkat pusat hingga bakal calon presiden dan wakil presiden di Kota Banjar yang melanggar Perda di Kota Banjar semakin marak. Meski sempat sekali dilakukan penertiban tetapi masih banyak APS yang melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan dalam wilayah Kota Banjar. Bahkan kondisi ini semakin diperparah dengan lambannya pergerakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar dalam action atau bergerak menertibkan APS yang melanggar peraturan daerah.

Bahkan setelah melakukan pertemuan beberapa kali dengan lembaga dan instansi terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Banjar, KPU Kota Banjar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik hingga Liaison Officer (LO) Partai Politik masih saja belum ada action dalam menertibkan.

"Kami sudah sampaikan Perda Trantibung Linmas, dimana daerah mana saja yang dikatakan boleh dilakukan pemasangan APS kepada setiap LO Parpol Peserta Pemilu di Kota Banjar. Kami pada minggu ini atau minggu depan akan mencoba turun ke lapangan terkait mana-mana saja yang melanggar utamanya taman-taman yang menjadi pemilik Kota Banjar. Kita akan sama-sama dengan Bawaslu dan didampingi oleh LH dan Kesbangpol," ujar Kepala Satpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan Suriahkusumah, Selasa (24/10/2023).


"Kategori melanggar contoh dipaku di pohon di tancap di ruang terbuka hijau, bangunan milik pemerintah, dan jembatan, sekarang dari MK itu hanya Universitas dari sabtu minggu atas seizin rektor," kata Irwan menambahkan.

Irwan menyebut saat ini pihaknya masih melakukan pendataan dilapangan ada berapa APS yang dianggap melanggar Perda yang ada. Hari ini dilakukan pendataan di wilayah Kecamatan Langensari.

"Hasil kesepakatan (Bawaslu, LO Parpol dan Kesbangpol serta Satpol PP) mulai tanggal 4 November 2023 setelah penetapan DCT mungkin itu langsung bersama-sama. Namun kesepakatan sementara beberapa hari kedepan akan melakukan penertiban," kata Irwan.

Namun sebelum Satpol PP yang menurunkan diharapkan setiap pendukung ataupun bacalegnya bisa menurunkan terlebih dahulu APS yang dianggap melanggar ketertiban, kebersihan dan keindahan Kota Banjar. Sebab ketika petugas Satpol PP sudah bergerak pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan APS saat dilakukan penertiban.

"Hasil dari penertiban apakah boleh diambil lagi tetapi akan disimpan dahulu dan boleh diambil kembali. Namun saat diambil tidak komplain kondisi. Hasil kesepakatan mangga cabut sendiri," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Ginanjar menyampaikan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penertiban APS maupun APK yang melanggar Perda hanya sebatas mendampingi Satpol PP Kota Banjar. Banyaknya APS yang diduga melanggar Perda dan aturan Bawaslu karena bermuatan unsur kampanye pihaknya masih menunggu waktu kapanya dari Satpol PP Kota Banjar.

"Agenda minggu sekarang dan minggu depan tinggal menunggu kesiapan Satpol PP mau kapan melaksanakan pembersihan APS yang melanggar. Kewenangan Bawaslu saat penertiban nanti hanya mendampingi, itu pun karena yang ditertibkan alat sosialisasi peraga pemilu. Kita tidak memiliki kewenangan untuk menurunkan tetapi hanya mendampingi APS yang melanggar. Termasuk APK juga nanti," kata Rudi Ilham Ginanjar.

Rudi menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap APS yang melanggar Perda dan aturan Bawaslu perihal APS yang mengandung unsur kampanye. "Total ada 1.457 APS, APK yang melanggar versi Bawaslu," tuturnya./Tm