JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


BANDUNG | JABARCENNA.COM,-
Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Zulfi melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan mental serta Pelepasan Calon Jema’ah Haji Keluarga Besar Polda Jabar tahun 2023 bertempat di Masjid Al Amman Mapolda Jabar, Rabu (17/5/2023).

Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Jabar melepas Calon Jemaah haji sebanyak 124 orang yang akan melaksanakan ibadah haji.

“Selamat atas terpilihnya saudara saudari sebagai tamu Allah SWT, semoga diberi kelancaran serta menjadi haji mabrur.” ujar Wakapolda Jabar.

Wakapolda Jabar mengungkapkan ibadah haji selain merupakan kewajiban, juga sebagai anugerah yang harus disyukuri, karena begitu banyak umat Islam yang menginginkan ibadah haji namun belum diberikan kemampuan dan kesempatan, demikian pula banyak yang memiliki kemampuan namun belum diberikan kesempatan atau belum mendapat panggilan dari Allah SWT.

“Selamat jalan dan selamat menunaikan ibadah haji, semoga selalu senantiasa diberi kemudahan, kesehatan, kelancaran dan keselamatan dalam menunaikan ibadah haji serta semoga menjadi haji dan hajjah yang mabrur juga mabrurrah, yang tercermin dari peningkatan keimanan, ketaqwaan serta ahlak yang mulia.” tutup Wakapolda Jabar./Ris-Wan

 


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,-

Capaian Program Universal Healt Coverage (UHC) penduduk Kabupaten Kuningan yang telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) mencapai 92,7 persen. Hal tersebut disampaikan Ni Ketut Sri Budiani, S.KM, M.H. AAK Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon saat kegiatan forum komunikasi para pemangku kepentingan umum BPJS Kesehatan di Grand Cordella. Rabu 17 Mei 2023. Dalam acara ini, Sekda Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi hadir dan membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Kuningan, H Acep Purnama SH MH.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ni Ketut Sri Budiani memaparkan distribusi peserta JKN-KIS berdasarkan segmentasi. Di antaranya penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBN (PBI APBN) 58, 8 persen, dan pekerja penerima upah (PPU-Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri) 18, 2 persen. Kemudian juga pekerja bukan penerima upah (PBPU/Pekerja Informal), penerima bantuan iuran melalui pendanaan APBD/Jamkesda (PBI APBD) 3, 9 persen dan bukan pekerja yang mencakup investor, pemberi kerja, veteran, perintis kemerdekaan dan pensiunan sebanyak 1, 6 persen.

“Universal Healt Coverage merupakan cakupan kepesertaan Program JKN-KIS yang dikelaola oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh penduduk menggunakannya. Yaitu minimal 95 persen penduduk sudah mendapatlan akses finansial terhadap pelayanan kesehatan dengan mendaftarkan dirinya atau didaftarkan menjadi peserta Program JKN-KIS,” terang Ni Ketut.

Ni Ketut juga menjelaskan manfaat UHC bagi pemerintah adalah dapat mewujudkan visi misi sebagai program prioritas pemerintah. Seperti menurunkan kemiskinan dan meningkatkan angka harapan hidup. Bagi masyarakat sendiri dipastikan mendapat penjaminan pelayanan kesehatan, menurukan pembiayaan rumah tangga, serta meningkatkan angka produktifitas masyarakat, dan masyarakat akan semakin sejahtera. Sementara bagi fasilitas kesehatan, yakni mendapatkan kepastian penjaminan layanan bagi seluruh masyarkat, dan mengembangkan faskes semakin maju dan berkelanjutan.

Sedangkan Sekda Dian Rachmat Yanuar memberikan apresiasi kepada beberapa SKPD. Di antaranya, Dinas Kesehatan,  Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Disdukcapil. Juga dukungan yang diberikan oleh dari DPRD Kabupaten Kuningan dalam program JKN KIS sehingga bisa menyentuh langsung masyarakat.

“Kami juga berterima kasih kepada masyarakat Kabupaten Kuningan yang sudah menggunakan layanan BPJS Kesehatan, karena dapat dirasakan manfaatnya oleh masyrakat itu sendiri. Hal ini tak lepas dari visi misi Kabupaten Kuningan yang dicanangkan oleh Pak Bupati, yaitu Kuningan Maju yang didalamnya ada misi meningkatkan derajat kesehatn masyarakat,” pungkas Sekda Dian.

Sementara itu diperoleh informasi dari pihak BPJS Kesehatan bahwa akan ada pencanangan launching UHC di akhir Mei 2023. Untuk program UHC Desa Lokasi pencanangan juga sudah ditetapkan yakni di Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Dengan program UHC desa ini diharapkan akan mendorong tercapainya UHC Kabupaten Kuningan dan dengan kolaborasi semua pihak tentunya sangat memungkinkan untuk dapat mencapai UHC di bulan September 2023./Ris-Wan






CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan yang berinisial saudara DR dan saudari UA, saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para calon PMI (Pekerja Migran Indonesia).” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (17/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, modus operandinya adalah para pelaku memproses atau melakukan perekrutan calon PMI untuk di berangkatkan ke luar negeri yaitu ke Saudi Arabia dan Singapur secara ilegal, yang dimana pelaku mengimi-imingi para korban dengan cara akan diberikan uang gaji sebesar 1500 real perbulan atau kurang lebih 6 juta rupiah.

Para pelaku dikenakan Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah. Pungkasnya./Wan


CIANJUR | JABARCENNA.COM,-
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus perjudian online yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Rabu, (17/05/2023).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial RNH, AA dan MIH yang semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur. Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak Desa Sindangasih Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya termasuk buku tabungan dan kartu ATM” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

“Pada hari senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan TKP tersebut. pada kesempatan tersebut penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer.” Jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur menyampaikan, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com, jika masyarakat mengakses web tersebut, bermain masyarakat harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari 25 ribu rupiah hingga 25 juta rupiah. Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan.

“Para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk dikasus ini masih ada 1 DPO yang berinisial A karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar rupiah./Ris-Wan
Diberdayakan oleh Blogger.