Polwan Banjar Go To School, Ajak Pelajar Kenali HOAX dengan 4C

JabarCeNNa.com, Banjar - Masih dalam rangka Hari Kartini ke-140, para Polwan Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar mengadakan kegiatan Polwan Go To School di SMK N 2 Banjar. Senin, 29 April 2019


Selama di SMK N 2 Banjar, Polwan Polres Banjar bersama dengan para siswa dan guru melaksanakan upacara Polwan yang bertindak sebagai petugas upacara dengan dipimpin oleh Brigadir Polisi (Brigpol) Endah Andriyasningrum dan diikuti oleh seluruh siswa/siswi dan para guru SMK N 2 Banjar.

Selaku inspektur upacara, Brigpol Endah mengatakan, atas perjuangan R.A. Kartini semua dapat melihat perempuan-perempuan Indonesia yang hebat. Tidak hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga, tetapi ikut berprestasi dalam memberi warna kehidupan di masyarakat dengan berbagai kegiatan pembangunan dan sosial.

Salah satunya dalam kepolisian sebagai Polwan dan banyak lagi kaum wanita yang menjadi pemimpin di berbagai bidang.

"Hal ini membuktikan bahwa kita sudah mengakui kemampuan para kaum perempuan, serta membuka kesempatan karier dan pendidikan bagi para kaum perempuan untuk mengembangkan diri dan berprestasi dalam membangun negeri," jelas Brigpol Endah.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Brigpol Endah juga menyampaikan amanat Asisten Polri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Pol. Dr. Eko Indra Heri S., M.M., kalian adalah generasi penerus dan harapan bangsa yang pada saatnya nanti akan mewarisi "Tongkat Estafet" untuk mengisi kemerdekaan Republik Indonesia dan bersaing dengan bangsa-bangsa lain serta harus gigih dan tekun dalam belajar untuk mengejar cita-cita. 

"Saya yakin kita semua tidak mau menjadi generasi yang bodoh, untuk itu teruslah bersemangat mencari ilmu. Sayangi teman-teman dan hormati guru-gurumu serta berbaktilah kepada orang tua, Bangsa dan Negara serta Agama," tutur Brigpol Endah.

Lebih lanjut, Brigpol Endah mengatakan, hoax sangat membahayakan persatuan dan kesatuan NKRI, sesama anak bangsa dapat saling curiga dan saling bermusuhan hanya karena berita bohong yang isinya adalah fitnah. Sebagaimana diketahui, fitnah lebih kejam dari pembunuhan, untuk itu hoax harus dicegah dan dihantam dengan 4C.

"C pertama adalah cermati, cermati judul dengan isi berita apakah pengguna bahasanya etis dan waktu kejadian pasti atau tidak. C kedua adalah cek, cek sumber tanggal berita apakah aktual dan juga keaslian foto. C ketiga yaitu cari, cari perbandingan berita atau tidak hanya dari satu sumber dan C keempat yaitu cepat, cepat cari perbandingan berita dan klarifikasi yang dikeluarkan media/lembaga/forum antinhoax yang diakui pemerintah," jelasnya.

Dijelaskan Brigpol Endah bahwa media sosial bukan ruang privat tetapi ruang publik, apalagi yang ditulis dapat dibaca publik atau orang lain karena jejak digital sulit dihapus, untuk itu hati-hati dalam berucap atau menulis status di internet. Berita bohong atau palsu sesuai Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, ujaran kebencian masuk dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156/156A KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

"Untuk itu pilihan yang paling aman adalah tidak memiliki akun Medsos namum apabila sudah memiliki, manfaatkanlah secara baik untuk menjalin silahturahmi, saling bertukar ilmu pengetahuan, memotivasi diri untuk meraih cita-cita dan memberi manfaat atau krbaikan kepada orang lain," tandasnya.

.Tm