HMI dan Mahasiswa STISIP Bina Putera Banjar Gruduk Gedung Dewan Kota Banjar, Sampaikan 8 Tuntutan

JabarCeNNa.com, Banjar -- HMI Cabang kota Banjar yang diketuai oleh Ramdhani  dan Mahasiswa STISIP Bina Putera Banjar geruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Banjar, Senin (23/9-19) dengan estimasi masa aksi sebanyak 50 orang.

Sebelum masuk ke halaman Kantor DPRD, Massa aksi berorasi melakukan blokade jalan Tentara Pelajar kurang lebih selama 1 jam.

Kemudian mereka berorasi di depan halaman kantor DPRD dan memaksa masuk ke ruang rapat paripurna meskipun sempat saling dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga.

Akhirnya masa aksi pun bisa masuk ke dalam Gedung Paripurna DPRD. mereka pun kembali berorasi di dalam gedung rapat paripurna dan menyampaikan semua tuntutannya.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Budi Nugraha mengatakan, sebanyak 8 tuntutan yang disampaikan pada wakil rakyat di Gedung DPRD.

Adapun tuntutan yang disampaikan adalah:
  1. Mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
  2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  3. Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
  4. Menolak pasal-pasal problematis dalam RUU pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi agraria.
  5. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.
  6. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.
  7. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elit-elit yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia.
  8. Mendesak DPRD Kota Banjar untuk menyampaikan tuntuntan-tuntutan ke pemerintah pusat selambat-lambatnya Jumat, 27 September 2019.
Mereka diperbolehkan masuk ke Ruang Sidang DPRD dengan membawa Spanduk dan Tulisan sebagi alat peraga persuasi penyampai aspirasi di dalam ruang sidang DPRD untuk lansung Audensi dengan Anggota DPRD kota Banjar yang dihadiri 15 Orang anggota DPRD dari jumlah total 30 seluruh anggota DPRD kota Banjar.

Masa aksi dan pihak DPRD melaksanakan Audiensi. tanggapan pihak DPRD kota Banjar, Tri Pamuji (Wakil Ketua Dewan Sementara), menyampaikan permohonan maaf karena unsur pimpinan sementara dan setengah jumlah anggota DPRD kota Banjar tidak dapat ikut hadir sebab berada diluar kota.

Dikatakannya terkait dengan tuntutan masa aksi pihak DPRD mempersilahkan rekan untuk menyampaikan agar dapat diserap DPRD, sebab kapasitas kami berbeda dengan DPR RI, dan tidak dapat memiliki keputusan apapun, selain menerima Aspirasi yang disampaikan.

Dijelaskannya DPRD kota Banjar sangat mengapresiasi aksi yang di gelar, karena pihak DPRD sangat membutuhkan masukan-masukan dari elemen masyarakat, namun sesuai dengan kapasitas kewenangan kami. Salah satu contoh RUU KPK, pasal berapa yang harus dirubah karena keberatan, apakah pasal 13, atau pasal yang lainnya.

Juga RUU tentang KUHP, kami juga membuka masukan-masukan dari masyarakat, untuk kemudian kami sampaikan ke tingkatan yang lebih tinggi.yang pada intinya pihak DPRD kota Banjar akan menyambut baik masukan-masukan dari unsur masyarakat.

Masa aksi memberikan waktu sampai dengan tanggal 27 september 2019 kepada DPRD kota Banjar agar menyampaikan Aspirasi yang diusung ke DPR RI, dan apabila Aspirasi yang disampaikan tidak sampai ke DPR RI, maka masa aksi akan terus mengawal menggelat aksi yang serupa tanpa gentar.jelasnya.

.Tema