PAM TIRTA KAMUNING : "Ayo Bantu Kami Catat Meter Mandiri"

Layanan 24 Tirta Kamuning
JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Perumda Air Minum Kabupaten Kuningan (PAM Tirta Kamuning) meminta seluruh pelanggannya untuk mencatat meter pdam secara mandiri dalam rangka mendukung program pemerintah pembatasan sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Dirut PAM Tirta Kamuning, Deni Erlanda, SE, M.Si dalam keterangan resminya melalui media leaflet, Senin (6/4/2020) menyampaikan perubahan pembacaan meter tagihan rekening air minum tersebut untuk bulan April 2020 selama masa pandemi virus corona baru. 

"Sebagai bentuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 mulai tanggal 01-20 April 2020 pencatatan meter oleh Petugas PAM Tirta Kamuning 'DITANGGUHKAN' sementara." katanya. 

Sehubungan dengan hal tersebut Bantu Kami, dengan pembacaan MANDIRI oleh Pelanggan PAM Tirta Kamuning, dengan foto aktual yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp. 

Diberitahukan dalam informasi leaflet tersebut, tata cara dalam melakukan catat meter mandiri yang Pertama, Tulis Nomor Pelanggan/nomor sambungan anda pada sehelai kertas kecil dan simpan diatas meter dengan tidak menutupi angka meter air. 

Kedua, Foto Meter Air, lakukan langkah memfoto meter dengan Hanphone. Tuliskan Nomor Pelanggan dan angka meter harus terfoto dengan jelas. 

Ketiga, Kirim Melalui Whatsapp (WA), Kirimkan hasil foto anda ke Whatsapp (WA) Kami. 
  • Untuk Nomor Pelanggan awal : 02, 03, 10, 11 dan 12 kirim ke Nomor WA 082116304238
  • Untuk Nomor Pelanggan awal : 01, 05, 06, 07, 08, 13 dan 14 kirim ke Nomor WA 082116304239 atau melalui Website pdamkuningan.co.id "cater mandiri" pada menu Layanan 24 atau bisa melalui Call Center 0232-871190 / SMS Center & WA Pengaduan : 085295850666

Bagi Pelanggan yang tidak mengirim foto, maka akan dikenakan pemakaian rata-rata dalam 3 (tiga) bulan terakhir. Demikian disampaikan dalam keterangan resminya. 

.Iwan

Perumda Air Minum Kabupaten Kuningan (PAM Tirta Kamuning) meminta seluruh pelanggannya untuk mencatat meter pdam secara mandiri dalam rangka mendukung program pemerintah pembatasan sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.