KPU Resmi Terbitkan Larangan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg


JABARCENNA.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, secara resmi telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor maju dalam pemilihan legislatif tahun 2019.

Peraturan yang diterbitkan tersebut adalah PKPU No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.

Larangan juga berlaku bagi mantan napi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hal itu terumuskan dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf (h) yang berbunyi: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau korupsi". 

Komisioner KPU, Ilham Saputra membenarkan penerbitan PKPU tersebut. "Iya, kemarin diterbitkan," kata Ilham saat dikonfirmasi Minggu, 1 Juli 2018. 

Aturan yang tidak membolehkan mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) sempat menjadi polemik, dan mendapat tantangan dari beberapa pihak, terutama dari kalangan anggota DPR. 

Menurut kelompok penentang ini, KPU hanyalah lembaga penyelenggara pemilu, sehingga tidak berwenang mencabut hak-hak politik seseorang. Yang berwenang untuk itu hanyalah hakim melalui vonis yang dijatuhkan yang secara tegas menyatakan mencabut hak-hak politik seorang terdakwa sebagai pidana tambahan. 

Dengan terbitnya PKPU No.20 tagun 2018, maka otomatis aturan ini menjadi acuan KPU, baik di pusat, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pendaftaran Caleg dibuka pada 4-17 Juli 2018.

.tn