Tio Pakusadewo Divonis 9 Bulan, Jalani Sisa Hukuman 6 Bulan


JABARCRNNA.COM, Jakarta - Aktor senior Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan penjara terkait penyalahgunaan narkoba dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018.

“Majelis hakim menjatuhkan tindak pidana 9 bulan (penjara). Menetapkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan,” ujar Hakim Asiadi.

Tio hanya akan menjalani sisa masa tahananya selama enam bulan karena dia selama tiga bulan sudah menjalani penahanan sekaligus menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur. 

Seperti diketahui,  Tio Pakusadewo sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh Jaksa penuntut Umum (JPU). Pemain film ‘Berbagi Suami’ tersebut dianggap bersalah dengan melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tio ditangkap di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Desember 2017. Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga plastik kecil berisi sabu seberat 1,06 gram. 


.ebiet/me