Pelaku Usaha Wisata Pangandaran Desak Dewan Keluarkan Perda Tentang Miras

Audensi antara Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata Kabupaten dengan anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (23/8). (FOTO: Ist)
JABARCENNA.COM, Pangandaran - Paguyuban Masyarakat Peduli Wisata (PMPW) Kabupaten Pangandaran mendesak DPRD Kabupaten untuk mengeluarkan peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras).

Hal tersebut disampaikan puluhan pelaku usaha jasa wisata di Kabupaten Pangandaran saat melakukan audensi dengan anggota dewan di gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis, 23 Agustus 2013.

"Kami sangat mengkhawatirkan bebasnya peredaran miras di Pangandaran, terutama miras oplosan," kata Ketua Paguyuban, Bayu Eri.

Bayu Ari mengatakan, perlu ada regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah. Karena, saat ini banyak minuman oplosan yang beredar.

"Kami ingin pemerintah daerah memberikan solusi dalam peredaran minuman keras agar tidak salah penggunaan," kata Bayu.

Bayu menambahkan, saat ini peredaran minuman keras terkesan tidak terkontrol, bahkan tidak menutup kemungkinan bisa dikonsumsi oleh anak di bawah umur.

"Jika sudah ada regulasi dari pemerintah daerah, maka penyalahgunaan minuman keras dapat diminimalisasi," tambahnya.

Bayu Ari juga mengatakan, bukan saja pihak pesantren atau kelompok keagamaan yang mendesak segera diterbitkan regulasi soal peredaran miras, tetapi pihaknya juga menuntut hal yang serupa.

"Jadi soal peredaran miras ini adalah keprihatinan kita bersama, bukan saja kalangan pesantren dan komunitas agama. Kami pelaku usaha juga menaruh perhatian," kata dia.


.ao/tn