Dekopinda : Koperasi Wajib Laksanakan RAT

JabarCeNNa.com, Kuningan -- Kegiatan RAT (Rapat Anggota Tahunan.red) merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh koperasi. Dengan dilakukannya RAT maka akan terlihat koperasi tersebut berjalan dengan baik atau tidaknya.


Dikatakan Ketua Dekopinda Kabupaten Kuningan, H Fachrudin melalui Sekertaris Dekopinda Kuningan Drs. H. Endang Komarudin, bahwa sarat mutlak yang harus dilakukan koperasi itu adalah salah satunya melaksanakan RAT tahunan. RAT tersebut bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kepengurusan serta perkembangan koperasi selama 1 (satu) tahun terakhir. 

“Setiap koperasi diminta untuk menyampaikan laporan atau hasil dari RAT yang telah dilakukan. Sebab, salah satu bentuk koperasi sehat adalah dikelola dengan baik dan benar serta dituangkan dalam laporan RAT,” kata Endang kepada jabarcenna.com, Jumat, 26 April 2019.


Lanjut Endang, Dekopinda Kuningan sendiri telah melaksanakan program pembinaan terhadap koperasi yang masuk anggota dekopinda kuningan. Pihaknya selalu memberikan arahan kepada pengurus koperasi yang masuk daptar dekopinda agar menjalankan seluruh kewajiban."ucapnya

Untuk diketahui, RAT dilakukan setiap awal tahun, dengan rentang waktu dari bulan Januari hingga bulan Maret itu untuk koperasi Primer. Dan koperasi Skunder pelaksanaan RAT diberikan dispensasi hingga bulan Juni setiap tahun.

Dari hasil pendataan daptar koperasi yang masuk Anggota Dekopinda Kuningan itu sebanyak 122 koperasi resmi atau berbadan hukum, dan belum lama ini kita melaksanakan pembinaan di tiap wilayah kewadanan masing-masing di lima kewadanan dan mengundang 100 anggota dan yang hadir hanya 80 anggota koperasi. Namun ada yang masuk menjadi anggota baru kurang lebih sebanyak 19 jadi untuk anggota yang tercatat di dekopinda sekarang itu sebanyak 140 anggota koperasi.

Sesuai catatan dekopinda hanya ada 60 koperasi yang di kategorikan sehat itu pun catatannya sesuai anggota yang mengundang RAT,"pungkasnya

Pihaknya berharap, untuk para koperasi yang ada khususnya yang sudah berbadan hukum diharapkan para pengurus koperasi bisa memahami hak-hak dan kewajiban yang mesti dilakukan."demikian dikatakan Sekertaris Dekopinda Kuningan tersebut.


.Iwan