Ungkap Peredaran Obat-obatan Berbahaya Via Online, Sat Narkoba Polres Banjar Bekuk 2 Pelaku

JABARCENNA.COM | BANJAR - Jajaran Kepolisian Polres Banjar melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial MR (21), dan IR (40), dalam peredaran obat-obatan berbahaya via aplikasi online.

Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 220 butir obat jenis Heximer, 157.000 butir pil Y warna putih, 49.000 butir obat hexymer, 38.000 butir pil DMP warna kuning, 10.450 butir pil Truhexyphenidyl 2 Mg, 3.060 pil Tramadol 50 Mg, 60 butir pil Xanax, 10 butir pil Riklona, 20 butir pil Diazepam, 18 butir pil Alprazolam. Selasa (16/6-2020).

Kapolres Banjar, AKBP., Melda Yanni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Banjar, Drs. Kompol Ade Najmulloh, Kabag Ops Polres Banjar, Kompol I Gusti Made Sindu Manuabe, Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP., Usep Supiyan, SH., menjelaskan bahwa Jajaran Polres Banjar, Polda Jabar, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan berbahaya via aplikasi online.

Awalnya pada hari Minggu (10/05/2020), sekitar Jam 00.30 WIB, Unit I Sat Narkoba Polres Banjar mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (21), yang telah mengedarkan obat jenis Heximer.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MR, didapat keterangan bahwa obat Heximer tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun online shopee

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Banjar, bersama Unit I Sat Narkoba, melakukan penyelidikan dengan metode Under Cover Buy, ke akun tersebut, dan melakukan Control Delivery kepada jasa pengiriman J&T hingga diketahui pemilik akun tersebut berinisial IR (40).

Dan pada Kamis (11/06/2020), sekitar pukul 15.00 WIB, Jajaran Sat Narkoba Polres Banjar, berhasil menangkap tersangka di Kantor J&T Pisangan Jakarta Timur, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, sehingga didapatkan barang bukti yang dimaksud.

Dan selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Banjar, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Kapolres, juga menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya para Remaja diwilayah Kota Banjar, untuk menghindari penggunaan Narkoba. Karena Narkoba, sangat berbahaya bagi kesehatan. jelas Kapolres.

.Tema

BANJAR - Jajaran Kepolisian Polres Banjar melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka, berinisial MR (21), dan IR (40), dalam peredaran obat-obatan berbahaya via aplikasi online.