Rapat Paripurna Internal DPRD Kuningan Diduga Ilegal


JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Sidang paripurna Internal DPRD dalam menindak lanjuti putusan Badan Kehormatan ( BK ) yang di laksanakan pada Jum'at malam (13/11) pukul 20.30 wib di gedung DPRD Kabupaten Kuningan diduga ilegal.

Menurut ketua DPRD Nuzul Rachdy saat di hubungi via by phone menyampaikan sesuai dengan tata tertib dan tata cara yang mana sebelum di laksanakan Paripurna wajib untuk melaksanakan Banmus dan di ketahui oleh serta di tanda tangani oleh ketua dewan begitu juga dalam surat undangan untuk pelaksanaan Paripurna mutlak harus di tanda tangan oleh ketua.

"Perlu diketahui karena sampai saat ini saya masih menjabat sebagai ketua DPRD" imbuhnya

Masih menurut Nuzul bukannya saya Egois atau mempertahankan jabatan sebagai ketua DPRD akan semua berjalan sesuai dengan prosedur serta sesuai dengan UU tanpa ada unsur-unsur yang sifatnya pribadi, pungkasnya.

Dari delapan parpol satu di antaranya yang menolak rapat paripurna yakni fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Dede Sembada ( Desem ) rapat paripurna menindak lanjuti keputusan Badan Kehormatan ( BK ) tentang pelanggaran kode etik yang menitik beratkan kepada Nuzul Rachdy.

Pasalnya kesalahan yang dilakukan oleh Nuzul tidak dilakukan berulang - ulang, Paripurna Internal saat bila di pandang justru tidak memenuhi unsur tata tertib DPRD sesuai dengan pasal 124 ayat 2 dan pasal 31 ayat 3 PP. No 12 tahun 2018 maka dari itu kami dari fraksi PDI Perjuangan tidak akan mengikuti paripurna dan akan meninggalkan ruang rapat ini. tegas Desem

Beberapa anggota dari PDIP hendak meninggalkan ruangan rapat tersebut.

Sedikit saran di lontarkan oleh mantan Ketua Dewan, Rana pihaknya mengingatkan bahwa setiap dalam melaksanakan prosesi pemerintahan dalam penyelenggaraan kegiatan kenegaraan dalam pembukaan wajib di iringi dengan lagu kebangsaan Indonesia Raya.


.Do2