Per-Mei 2021 Pencaker Di Kuningan Meningkat, Pembuatan Surat AK/I Dibatasi

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja (Disnakertrans) Kuningan, Rika Tresna Rikasari, SH didampingi Kasi Informasi Pasar Kerja, Maman Lukman, SE, saat ditemui diruang kerjanya Kamis (10/6/2021)

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Pencari kerja (Pencaker) di Kabupaten Kuningan Jawa Barat tahun 2021 mengalami peningkatan. Tercatat
para pencari kerja yang membuat surat Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) sebagai persyaratan lamaran tersebut, terhitung sampai bulan Mei 2021 mencapai ribuan pencaker.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Informasi Pasar Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Rika Tresna Rikasari, SH didampingi Kasi Informasi Pasar Kerja, Maman Lukman, SE, saat ditemui diruang kerjanya Kamis (10/6/2021), mengatakan, para pencari kerja melonjak tinggi di tahun 2021. Bahkan sesuai data yang ada jumlah pencaker di bulan Januari mencapai 726, Februari 540, Maret 410, April 227 dan terakhir bulan Mei mencapai 1.053 pencaker yang membuat surat Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I).

Mayoritas pencari kerja adalah para pelajar yang baru-baru lulus sekolah baik SMA/SMK atau lulusan Perguruan Tinggi dan mereka kebanyakan mencari kerja ke Perusahaan-perusahaan yang berada kota-kota besar. Ucap Rika



Ditambahkan, Maman, selaku Kasi IPK mengungkapkan, adapun jumlah Loker (lowongan kerja) yang tercatat di Disnakertrans sendiri untuk bulan Januari itu sebanyak 59, Februari 200, Maret 50, April 60, dan Mei ada 240 Loker. Dan Jumlah Penempatan Kerja nya sendiri secara keseluruhan dari bulan Januari-Mei 2021 sebanyak 589 Orang.

Tidak hanya itu, lanjutnya. Pihak kita juga mendata registrasi ID dan rekomendasi pasor Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Kuningan sebagaimana jumlah dari bulan Januari-Mei 2021 itu sesuai data yang ada sebanyak 43 orang. Tuturnya

Dalam pelaksanaan pelayanan kegiatan pembuatan AK/I tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan membatasi jumlah penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja.

"Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan. Jadi kita batasi jumlah permohonan pembuatan AK-1, sehingga meminimalisir kerumunan. Dalam prosesnya pun kita membuat aturan baru dengan membuat nomor antrian yang berbeda warna sehingga ketertiban dalam proses pendaftarannya itu bisa dilaksanakan," sambung Kabid PTK-IPK Disnakertrans

Lanjutnya, kita juga memasang Banner di depan kantor pelayanan sebagaimana tulisan dari spanduk tersebut "melayani pembuatan AK/I tidak dipungut biaya alias gratis, karena demi memberikan pelayanan ke arah yang prima dan optimal, Pungkasnya.

Pihaknya berharap para pencari kerja bisa cepat mendapatkan pekerjaan dengan adanya kartu kuning (AK/I) sebagai modal yang legal sehingga para pencaker bisa diterima sesuai apa yang dituju dan diharapkan.

.Iwan