Delapan Desa Terima Bankeu TPS3 R


JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat untuk Tempat Pegelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS3 R) Tahun 2021 telah dikucurkan ke delapan desa di Kabupaten Kuningan. Diantaranya desa penerima yakni, Desa Wanasaraya Kec. Kalimanggis, Desa Citundun Kec. Ciwaru, Desa Luragung Tonggoh Kec. Luragung.

Desa Cibinuang Kec. Kuningan, Desa Gandasoli Kec. Ragawacana, Desa Padamenak Kec. Jalaksana, Desa Selajambe Kec. Selajambe. Harus memulai kontruksinya meski masa adanya Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi covid 19. Sebab kontruksi diperbolehkan dilaksanakan 100 persen.

Guna berlangsungnya pembangunan tersebut, ditinjau dan dilaksanakan peletakan batu pertama oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama. Tujuannya supaya pembangunan dilaksanakan sertentak dan selesai tepat waktu. Sehingga lekas dioperasionalkan dan mampu mengelola sampah dengan baik.


Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kuningan, Eka Mulyawan mengungkapkan, kegiatan ini bukan domain Dinas Lingkungan Hidup. Namun domainnya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Tata Ruang (PUTR) Kab. Kuningan. Sesuai dengan Permegdagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

“implementatif dari penerapan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD). sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju single codebase,” terangnya.

Hal senada diungkapkan Kepala PUTR Kab. Kuningan Mas Ridwan Setiawan, dalam klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur ini menyajikan alternatif perumpunan tugas, pokok da fungsi berdasarkan kondisi di pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus perumpunan perangkat daerah, antara lain

“Permendagri Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Sehingga pengadaan bangunan dan sarana prasarana dilaksanakan di PUTR. Seperti TPS3 R, programnya dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup, hanya pelaksanaannya oleh PUTR,” ungkapnya.

Sambungnya, “dana bantuan keuangan (Bankeu) tersebut tidak dikelola oleh PUTR tapi pihak desa yang menerima bantuan harus membuat kelompok. Kelompok itu yang mengelola keuangan untuk kepentingan pembangunan TPS3 R. Namun demikian, tidak boleh ke luar dari Juklak dan Juknis program TPS3 R yang dikeluarkan kementrian.”


Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, pada kesempatan itu mengungkapkan dirinya berharap, TPS3 R bisa dikelola dengan baik sehingga sangat bermanfaat untuk mengatasi masalah sampah di Desa.

"Niat baik dari kebijakan ini mudah-mudahan akan terasa manfaatnya dimasyarakat, termasuk pada pembangunan juga harus baik dengan alat penunjang yang harus berfungsi diolah menjadi sesuatu yang bernilai baik dari sisi ekonomis, sosial dan kesehatan," ujarnya.

Kita tahu, sambung H. Acep, anggaran TPS3 R cukup besar dan itu diperuntukan untuk pembangunan, pengadaan roda tiga, mesin pencacah sampah organik dan anorganik. Jika masih ada kelebihan dimanfaatkan untuk kebutuhan lain yang menunjang pengelolaan sampah. Minimal adanya TPS3 R ada pihak desa membentuk Bank Sampah.

"Insya Allah akan menjadi nilai strategis dan bermanfaat, dan itulah trik pemerintah. Saya menyambut naik, terima kasih kepada Bapak presiden dan Kementrian bahwa delapan Desa diberikan TPS3 R, dengan ini tidak ada lagi melihat ada yang membuang sampah di sembarang tempat apalagi disungai, " Ungkapnya./DEDI J

Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat untuk Tempat Pegelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS3 R) Tahun 2021 telah dikucurkan ke delapan desa