Kota Banjar Raih Penghargaan Kategori Pendataan Keluarga Dengan Pencapaian 100% Target KK Terdata Tepat Waktu


JABARCENNA.COM |BANJAR,- Pendataan Keluarga 2021 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survei, dan Pendataan Keluarga. 

Pendataan Keluarga (PK) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan data yang dihasilkan akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendataan Keluarga Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya disampaikan dalam kegiatan Launching Hasil Pendataan Keluarga Tahun 2021 melalui virtual.


Wali Kota Banjar hadir dengan didampingi oleh Kepala DPPKB Kota Banjar serta sekretaris Satpol PP Kota Banjar yang bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjar, Kamis, 04 November 2021.

Wali Kota Banjar menuturkan, penghargaan yang dicapai merupakan hasil kerja keras seluruh tim Pendataan Keluarga Kota Banjar, sehingga pendataan keluarga yang dimulai 1 April sampai 31 Mei 2021 di Kota Banjar dapat selesai tepat waktu.

"Di Jawa Barat, Ada dua daerah yang mendapat Penghargaan serupa, yaitu Kota Banjar dan Pangandaran. Jadi meskipun masih kondisi pandemi, para petungas Pendataan Keluarga Kota Banjar mampu menyelesaikan tugasnya dengan tepat waktu" jelasnya.


Wali Kota menambahkan, Pembangunan dimulai dari perencanaan yang baik, dan perencanaan berdasarkan data yang akurat. Pendataan Keluarga tahun 2021 menghasilkan data mikro keluarga secara by name by address sebagai penyediaan data atau dasar dalam perencanaan dan pemerataan pembangunan.

"Pendataan keluarga merupakan hal penting sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada warga banjar yang telah mengikuti pendataan keluarga dan memberikan data yang akurat dalam pendataan ini"pungkas Wali Kota. /Tema