Lantik Anggota BPD PAW Desa Karyamukti, Walikota Banjar : Jaga Soliditas Kelembagaan BPD


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Bertempat di Aula Desa Karyamukti Kecamatan Pataruman, Pada Hari Senin, 10 Januari 2022, Wali kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Karyamukti, Rizky Nurochim, S. Pd. I., menggantikan almarhum Bapak Dede Holik.

Dalam arahannya, Wali kota menuturkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah kota Banjar Nomor 9 tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, digantikan oleh calon Anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil Pemilihan Anggota BPD dengan ketentuan penggantian antar waktu anggota DPD dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan lebih dari 6 bulan.

Berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Walikota Nomor 50 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019 tentang badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa anggota BPD antar waktu sebelum memangku Jabatan Bersumpah/Berjanji di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Wali kota atau Pejabat yang ditunjuk.

"Hari ini telah kita saksikan bersama pengucapan Sumpah/Janji anggota BPD antar waktu Desa Karyamukti, masa keanggotaan 2018-2024." Ungkap Wali kota.


Pelantikan ini dilaksanakan untuk menggantikan Bapak Dede Holik yang telah meninggal beberapa waktu lalu.

"Atas nama Pemerintah Kota Banjar, saya mengucapkan bela sungkawa yang mendalam atas berpulangnya almarhum. " kata Walikota.

Mengingat betapa pentingnya peran BPD, Wali kota menekankan kepada Anggota BPD PAW Desa Karyamukti untuk senantiasa mengembangkan kompetensi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat memperkuat fungsi dari kelembagaan BPD itu sendiri.

"Selanjutnya dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPD agar senantiasa menjaga soliditas serta keharmonisan hubungan kerja baik dalam internal kelembagaan BPD maupun dengan pemerintahan desa, karena jika Terjadi ketidakharmonisan antara BPD dan pemerintahan desa akan menyebabkan terhambatnya penyelenggaraan pemerintahan di desa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak optimal"pesan wali kota.


Dalam kesempatan ini juga diserahkan santunan Ketenagakerjaan senilai 42 juta rupiah yang diterima secara langsung oleh istri almarhum.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bapelitbangda kota Banjar, Kepala Dinas Kominfo, Danramil Langensari, Camat Pataruman, Kepla Desa Karyamukti, Ketua BPD serta Jajaran perangkat Desa Karyamukti./Tema