Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Digelar di Gedung Graha Sajati BKPSDM, 272 Pejabat Diambil Sumpah


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Bertempat di Gedung Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional berlangsung lancar.

Pelaksanaan kegiatan Pelantikan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut dilaksanakan sebagaimana mengacu kepada Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, Dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

"Ada sebanyak 272 pejabat fungsional yang diambil sumpah, sekaligus dilantik resmi oleh Bupati Kuningan H Acep Purnama," Ucap Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir, Syaepul Bahri SE kepada Jabarcenna.com, Kamis, 15 Desember 2022.


Disampaikannya, Mereka terdiri dari 53 orang hasil pengangkatan pertama sesuai Peraturan BKN No 11 Tahun 2022. Dimana calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional dengan angka kredit ditetapkan sebesar nol. Terkecuali untuk pengangkatan pertama guru terlebih dahulu harus memiliki sertifikat pendidik.

Kemudian 214 orang yang diangkat dari terpenuhinya angka kredit kumulatif dan persyaratan lain untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi dan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Terakhir 5 orang diangkat melalui perpindahan terlebih dahulu harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina, terangnya

Sementara dalam sambutan Bupati Kuningan H Acep Purnama, pihaknya menegaskan bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan strategis, karena jenjang karier pejabat fungsional terbuka luas. Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

“Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja tapi menitikberatkan pada angka kredit yang dikumpulkan. Sehingga kenaikan pangkat pejabat fungsional bisa lebih cepat dari pejabat struktural,” jelas bupati. (Dedi/Iwn)