Bawaslu Banjar Gelar Rakor Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu dan Stakeholder, di Aula Hotel Mandiri Kota Banjar, Kamis (23/11/2023).

Rakor tersebut diselenggarakan dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, demi menciptakan kondusivitas Kota Banjar di Pemilu 2024.

Salah satu pembahasan yang disampaikan adalah netralitas ASN selama masa kampanye. Di mana menurut Komisioner Bawaslu Kota Banjar, Solehan, berdasarkan data sampai 2022 terdapat sekitar 2.000 pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.

Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan yang tertuang dalam Undang-undang No.20 tahun 2023 pasal 9 dan pasal 24, bahwa ASN tidak boleh berpihak atau berpolitik.

" Rata-rata pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ini di media sosial. Jadi ASN ini harus menahan diri, tidak boleh terpengaruh suasana kampanye, " ujar Solehan.

Bawaslu sendiri telah menyiapkan tim untuk mengawasi ASN. Dimana ketika ada temuan yang mengarah ketidaknetralitasan ASN akan ditindak lanjuti. " Kalau ada temuan, kita akan tindak, " ucapnya tegas.

Solehan pun menyampaikan, ada beberapa tempat yang tidak boleh ada alat peraga selama masa kampanye diantaranya tempat terbuka hijau, tempat-tempat ibadah, tempat pendidikan, dan gedung fasilitas pemerintah.

Sebelum masa kampanye tanggal 28 November 2023, mulai tanggal 25 November atau 3 hari sampai masa mulai kampanye, peserta Pemilu harus mendaftarkan terkait masalah anggaran dana kampanye.

"Kalau selama 3 hari atau batas waktu yang diberikan tidak mendaftarkan anggaran dana kampanye, bisa didiskualifikasi, " pungkasnya.tm