Kuasa Hukum Dishub Kuningan Beberkan Fakta Terkait Mega Proyek PJU


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Mega proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) yang berada di Kabupaten Kuningan memang terus menjadi sorotan publik.

Banyak yang mengomentari atau menyoroti permasalahan Mega Proyek yang menelan anggaran ratusan milyar tersebut. Namun baru-baru ini ada yang mengejutkan dari informasi biasanya. Kini pihak dishub Kuningan melalui pihak Pengacaranya mengungkapkan beberapa penjabaran terkait Mega proyek PJU tersebut.

"Saya Bambang Hutapea SH sebagaimana atas kuasa hukum dari klien saya, pada hari ini Senin, (15/1/2024) dalam konferensi pers ini akan menjelaskan beberapa persoalan yang harus saya ungkapkan mengenai fakta-fakta proyek PJU, karena sebelumnya atas nama klien saya yang di duga dan dianggap mencemarkan nama baik dengan adanya narasi dalam pemberitaan yang menyoroti permasalahan proyek PJU yang dianggap tidak becus oleh salah satu media Kuningan, maka dari itu saya beberkan ketentuan sebagaimana surat kuasa khusus nomor 045/12/SKK￾KHBLLF/XII/2023 Tertanggal 3 Desember 2023", ucap Bambang kepada awak media di kantornya jalan veteran 50 Kuningan.

Dalam pres rilisnya, Bambang Hutapea menyampaikan, bahwa terkait adanya tulisan yang memberikan kritik dan saran atas dugaan banyak lampu PJU di kabupaten kuningan khususnya jalan baru, kami atas nama pribadi dan institusi menghaturkan terima kasih. Hal ini kami maklumi sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap kinerja dan layanan institusi, khususnya Dinas perhubungan kabupaten kuningan.

Hak menyampaikan pendapat baik secara langsung (lisan) maupun melalui tulisan itu mutlak dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Akan tetapi akan lebih baik dan lebih bijak apabila judul berita ataupun pernyataan yang disampaikan harus berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP jo Pasal 164 HIR dan juga harus dalam bentuk narasi yang terstruktur dan tidak tendensius dalam menilai seseorang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa menjadi kewajiban Pers untuk memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, jangan asal menyalahkan atau membuat judul Narasi “DISHUB KABUPATEN KUNINGAN DINILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA“ dikarenakan apabila wartawan bersertifikasi dan professional berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 maka hal tersebut tidak akan terjadi. Kata Bambang dalam keterangan tertulisnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses Proyek PJU di Kabupaten Kuningan.

Berikut beberan fakta yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum Bambang. Bahwa perlu kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan proses Proyek PJU di Kabupaten Kuningan sebagai berikut :

1. Bapak H. Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si baru menjabat kurang lebih 3 bulan / 100 hari kerja serta menjalankan tugasnya berdasarkan pasal 4 Perbup Kab. Kuningan NO.61/2019 dan ini hal belum bisa menjadi Tolok ukur sebuah kinerja berhasil ataupun belum berhasil;

2. Saya MH. Khadafi Mufti selaku Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan baru melaksanakan tugas berdasarkan pasal 15 Perbup Kab.Kuningan No.61Tahun 2019 selama 31 hari;

3. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut diatas, kami ini melaksanakan kegiatan pada akhir masa jabatan pejabat sebelumnya, dan kami baru akan menata di awal bulan januari 2024. Perlu kami sampaikan pula bahwa terkait PJU itu dibagi menjadi 3 Klasifikasi : a. PJU yang berada dalam Area Jalan Nasional / Propinsi, b) PJU yang berada dalan area Jalan Kabupaten / Kota , C) PJU yang berada dalam area Lingkungan, dengan jumlah PJU berdasarkan data Tahun 2023 ± berjumlah 17. 893. dengan banyaknya PJU yang menyala pada siang hari dan ataupun yang mati, kamipun masih dalam proses pendataan setiap titik lokasi dari mulai ujung barat sampai timur kemudian utara sampai selatan.

Perlu diketahui dan kami sampaikan Staff pelaksana pemeliharaan PJU yang kami miliki jumlahnya hanya SEBANYAK 16 orang, yang dibagi 10 orang pelaksana administrasi (hanya 6 orang PNS dengan Kasi PJU) dan petugas pelaksana pemeliharaan PJU (Petugas lapangan) sebanyak 6dengan 1 shiftpiket sebanyak 3 orang baru berganti lagi dengan shift ke 2 untuk besoknya sebanyak 3 orang,dan mereka semua masih berstatus TENAGA HARIAN LEPAS (THL) Dengan gaji perbulan hanya mencapai 1 juta, dan adapula yang hanya mencapai 250 ribu perbulannya. Begitu pula dengan staf pelaksana parkir, Kasi dan staf parkir berjumlah sebanyak 7 orang ( 2orang PNS dan 5 Tenaga THL).

4. Alokasi anggaran pada tahun 2023 yang diterima untuk pemeliharaan/ Penyediaan Penerangan Jalan Umum sebesar±Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta), dan untuk Kasi perparkiran ± Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta) dalam 1 tahun anggaran. Hal ini sangat ironis dengan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pemeliharaan PJU dikabupaten kuningan diperlukan biaya sebesar minimal ± Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) dan untuk pencapaian target Retribusi parkir diperlukan anggaran sebesar ± Rp.2.000.000.000,- (Dua MilyarRupiah).

5. Kemudian alokasi anggaran tahun 2024 fasilitasi Pemeliharaan / Penyediaan PJU sebesar ±Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah) dan pengelolaan parkir sebesar Rp. ±750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Ini pun dikhawatirkan akan kembali berkurang manakala terjadi Refocusing anggaran karena untuk rasionalisasi dan restrukturisasi APBD kab kuningan tahun 2024 )

6. Ada± 17.893 (tujuh belas ribu delapan ratus Sembilan puluh tiga)titik PJU Yang tersebar di kabupaten kuningan. Kita hitung misalkan dalam setiap bulan dialokasikan 30 Lampu baru, dalam 1tahun ada 12 bulan, dengan harga 1 lampu PJU kita ambil harga maksimal 1,5Juta/1buah (sudah dengan pajak) perhitungannya: 30 lampu PJU (LED) x 12 Bulan= 360 Buah lampu (LED) x @Rp.1.500.000 / Buah = Rp. 540.000.000 ( hanya untuk 1 item jenis barang) belum penyediaan tiang, Konsole, Magneticconductor, Kabel, instalasi jaringan dll apakah mencukupi ??

7. Dengan banyak dibangunnya area hunian Perumahan (Pemukiman Hunian Perumahan Baru),Lampu Taman, lampu hias, yang memasang PJU (Penerangan Jalan umum) tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pihak Dishub Kabupaten Kuningan, kemudian disambungkan ke Instalasi PJU milik Pemda Kab.Kuningan mengakibatkan membengkaknya Tagihan PPJU (Pajak Penerangan Jalan Umum) yang dimana hal tersebut sudah termasuk kedalam Pencurian listrik berdasarkan pasal 51ayat (3) UU Ketenagalistrikan. Ini bagian dari pekerjaan Kami jajaran Struktural yang baru di Era Kepemimpinan Bapak H.Beni Prihayatno, S.Sos,M.Si, solusinya kami sudah membuat TIM CHEKER (Tim pengecekan ) untuk pemeriksaan Titik KWH PJU sebagai bentuk sinkronisasi atas tagihan Dayadari Pihak PLN kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan. Tim ini nanti akan bertugas di 5 zonasi untuk mengecek apakah tagihan yang di sampaikan oleh Pihak PLN atas beban/ Daya ini sesuai /tidaknya dari data meterisasi yang ada dilapangan. Kalau tidak sesuai akan kita buatkan surat klarifikasi kepihak PLN, dan hal ini bisa menjadi solusi untuk menurunkan beban tagihan daya yang harus dibayar oleh Pemda Kab Kuningan kepada PLN.

8. Dengan adanya sedikit penambahan anggaran Pada bidang Prasarana dan Perparkiran kami akan menata dengan memanfaatkan alokasi anggaran yang diamanahkan melalui APBD Kab Kuningan ini dengan maksimal. Dengan cara Membuat perencanaan kegiatan, skala prioritas pelayanan,transparansi pelaporan dan memaksimalkan pelayanan kepada publik.

9. Sebagai bentuk simulasi pelayanan dalam hal perbaikan PJU tim yang hanya terdiri dari 3 orang yang bekerja sampai dengan dini harus melayani kebutuhan dan aduan terkait dengan PJU seKabupaten Kuningan, apakah hal ini bisa dimaksimalkan?? Mari kita berfikir dengan logika dan nurani, bukan berdasarkan retorika atau hanya simpulan sepintas lalu disampaikan secara keras tanpa mempertimbangkan unsur psikologis, keselamatan pekerja Dinas Perhubungan dan unsur norma dan etika bahasa yang baik "sebagai orang sunda yang lemah lembut dan tutur dan memiliki adab“. Karena petugas Pemeliharaan PJU ITU BERTARUH NYAWA UNTUK MEMBUAT LAMPU MENYALA SEHINGGA PETUGAS PEMELIHARA MEMPUNYAI HAK UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN KETENAGAKERJAAN BERDASARKAN PASAL 6AYAT (2) UU NO. 24/2011 DAN BISA MENERANGI WARGA MASYARAKAT KAB.KUNINGAN YANG MENGGUNAKAN AREA PUBLIK ATAU PUN JALAN / FASILITAS UMUM.

Kepada Sdr. Atang atau siapapun yang ada didalam pemberitaan tersebut, saya mengajak kepada anda untuk langsung turun ke lapangan sekaligus mendapingi kami, silahkan lihat dan saksikan sendiri proses perbaikan pada saat staf kami dari bidang PJU melakukan perbaikan, biar apa yang disampaikan bahwa DISHUB KUNINGAN DINILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA DALAM HAL PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN PJU!!!

Dan Sdr. Atang dkk telah melanggar hukum pasal 434 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan melakukan kejahatan pencemaran yang tidak dapat di buktikan kebenarannya dan tuduhan yang dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui.

Kepada rekan media FC, mohon berkenan kiranya alangkah lebih elok, baik dan bijak baiknya apabila dalam menyampaikan pemberitaan atas satu hal, ketika 1 Narasumber menyampaikan informasi/Pemberitaan baik terkait Kinerja ataupun pelayanan yang menyangkut Institusi/Lembaga/SKPD, baiknya ada klarifikasi juga kepada yang diberitakan, dan alangkah lebih baik lagi minta pandangan orang yang dinilai lebih ahli agar bisa mendapat solusi atas apa yang diberitakan, jangan hanya klarifikasi dari 1 pihak saja. Apabila wartawan bersertifikasi Berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor:1/Peraturan-DP/II/2010 maka mereka akan professional dan tidak gegabah dalam menyiarkan berita dan/atau menyiarkan berita sesuai dengan faktanya tanpa ada tuduhan atau fitnah yang merugikan seseorang Dan juga Media FC telah melanggar kode etik daripada Wartawan dan/atau jurnalis yang salah satunya adalah menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta dan fitnah berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, dan atas kasus tersebut Pihak Media FC sudah sepatutnya dilaporkan kepada Dewan Pers karena telah melanggar Kode Etik seorang Jurnalis.

Bahwa hal tersebut diatas telah melanggar hukum atas pencemaran nama baik dan/atau merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu Lembaga berdasarkan Pasal 315 jo Pasal 310 ayat (2)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 1372 KUHPer dan juga telah menyebarkan berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya dan/atau menyebar berita HOAX berdasarkan Pasal28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dan telah membuat kegaduhan di Media Sosial yang memuat penghinaan, maka hal ini termasuk kedalam Pasal 27ayat(3) UUI ITE, Serta melakukan ancaman yang dapat merugikan seseorang berdasarkan Pasal 369 ayat(1) KUHP jo Pasal 29 Undang-Undangg ITE jo Pasal 45 B undang-Undang Nomor 19 Tahun2016.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bahan perimbangan informasi agar publik bisa menjadi lebih faham dan terbuka. Berikan kesempatan kepada kami untuk bekerja diusia kami yang masih seumur jagung ini. Bantu kami, suppot kami doakan kami, agar kami bisa amanah dan maksimal dalam melayani untuk kami dalam memperpaik pelayanan kepada masyarakat, Khususnya Bidang Prasarana dan perparkiran Pada Dinas Perhubungan Kab.Kuningan. Terimakasih. 

(Iwan)