JABARCENNA.COM: Isu | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Isu. Tampilkan semua postingan

JABARCENNA.COM | KUNINGAN - Untuk mencegah penyebaran virus corona, Bupati Kuningan H. Acep Purnama secara resmi menyampaikan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi kewenangannya untuk sementara diliburkan. Siswa diminta belajar di rumah selama dua pekan mulai Senin (16/3).

“Secara resmi saya sampaikan bahwa mulai tanggal 16 Maret sekarang, untuk sekolah PAUD, SD, atau SMP yang menjadi kewenangan kami, ini kami perintahkan untuk belajar di rumah,” kata Acep Purnama, yang didampingi Kapolres AKBP Lukman Syafri Dandiel Malik, Dandim 0615 Letkol Czi Kartel Joy Lumi serta Sekda Dian Rachmat Yanuar, dalam siaran persnya di Pendopo

Bupati meminta siswa sementara belajar di rumah menggunakan aplikasi rumah belajar, termasuk guru-guru melakukan dampingan secara online.

Dia menjelaskan, meski kegiatan belajar di ruang kelas diliburkan sementara, siswa tetap belajar di rumah secara online dengan aplikasi Rumah Belajar yang sudah disiapkan.

Selanjutnya, untuk antisipasi kerumunan masyarakat baik yang sifatnya kedinasan maupun sosial kemasyarakatan, 14 hari kedepan untuk ditiadakan. Termasuk rapat yang melibatkan personil banyak untuk ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

"Dan menyangkut dengan urusan demo-demo itu jangan ada dulu demo-demo," kata Acep

Untuk wisata sendiri kita Intruksikan selama dua pekan kedepan jangan ada dulu interaksi yang sipatnya berkumpul-kumpul atau berwisata sesuai dengan keputusan yang telah dibuat. Dan keputusan ini berlaku mulai hari ini sebagai antisipasi wabah virus corona. Tutur Bupati

Di tempat yang sama, Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syarif Dandiel Malik, mengatakan, Berdasarkan Kepres nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana pembentukan gugus tugas dalam menyikapi persoalan Virus Corona, pihaknya bersama sama melakukan pencegahan sesuai intruksi Presiden, Gubernur dan Keputusan Bupati, kita melakukan gugus tugas baik dari pusat, daerah, wilayah hingga ke desa-desa, kita lakukan kegiatan-kegiatan dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sehingga kita harapkan juga adanya peran serta pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan faktanya jangan sampai Hoax, ujar AKBP Lukman


( Iwan/ Dedi J )

JABARCENNA.COM |Sukabumi : Ketua Umum Srikandi Demokrasi Indonesia Sukmadewi Djakse, SH, berikan pernyataan dalam acara HUT Srikandi Demokrasi Indonesia yang ke-17 yang digelar di Kecamatan Lembur Situ Kota Sukabumi, Sabtu (7/3/2020)

Acara yang dihadiri para anggota dewan dari partai PDIP dan Ketua Disabilitas dan anggota Srikandi Demokrasi tersebut membahas tentang memperjuangkan hak-hak perempuan.

Dalam pernyataannya, Sukmadewi mengungkapkan, Perempuan harus mendapat akses pekerjaan dan kesehatan, berpendidikan tinggi, terlindungi dari kekerasan serta mewarnai politik!!!

Menjelang 75 tahun usia republik ini, Masih berlangsung praktek ketidakadilan terhadap perempuan.

Ketidakadilan dibidang ekonomi, sosial, dan politik. Berdasarkan data BPS tahun 2019, Jumlah orang miskin sebayak 24,79 juta jiwa dengan sebaran di pedesaan sebayak 14,93 juta jiwa dan di perkotaan 9,86 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk perempuan yang tinggi, maka dapat disimpulkan bahwa kemiskinan perempuan masih dominan.

Jumlah perempuan yang bekerja sebagai TKW masih tetap tinggi, Sementara akses kerja perempuan diranah publik dalam negeri prosentasenya masih kecil dibanding laki-laki.

Akses perempuan terhadap kesehatan juga masih rendah. Hal ini dapat dilihat dengan masih tingginya Angka Kematian Ibu (AKI). Pada tahun 2018/2019 AKI Indonesia masih tetap tinggi, Yakni 305 per 1000 kelahiran hidup. Kita juga menjadi saksi bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus berlangsung baik didalam rumah maupun diruang publik.

Tiga puluh persen perempuan dipencalegan dan partai politik masih berjalan lamban, Pelaksanaan masih bersifat formalitas.

Kualitas pendidikan dan kedudukan perempuan dalam politik masih terhambat dengan praktek patriarkhal.

Melihat kondisi perempuan yang masih memprihatinkan, maka perempuan yang memiliki kesadaran dan posisi ekonomi yang sudah baik harus secara bersama-sama memperjuangkan kehidupan perempuan agar menjadi lebih baik dan bermartabat.

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati hari perempuan sedunia dan HUT Srikandi Demokrasi Indonesia yang ke-17, maka kami menjadikan momentum ini sebagai konsolidasi sekaligus peryataan sikap kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk lebih serius memperjuangkan hak-hak perempuan, dan membuka akses perempuan diberbagai bidang dan menyerukan Penolakan Terhadap RUU Ketahanan Keluarga dan RUU Cipta Kerja. Demikan pernyataan Ketua Umum Srikandi Demokrasi Indonesia.


.Suhendi/Sri Nenkli

JabarCeNNa.com, Jakarta - Biaya Perjalanan Ibadah Haji di tahun 1441 Masehi/2020 Hijriyah telah ditetapkan rata-rata sebesar Rp35.235.602.

Penetapan biaya rata-rata tersebut sebagaimana telah disepakati antara Pemerintah dan DPR dalam rapat kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

"Bipih tahun ini sama dengan tahun sebelumnya," kata Menteri Agama Fachrul Razi.

Menurut dia, Bipih tersebut mencakup biaya untuk penerbangan, akomodasi di Mekkah dan uang saku jamaah. Kendati tidak ada kenaikan Bipih tetapi akan ada peningkatan layanan di sejumlah aspek.

Adapun peningkatan itu, kata dia, seperti jumlah makan jamaah di Mekkah dari 40 kali pada 2019 menjadi 50 kali di tahun ini.

Untuk uang saku jamaah, lanjut dia, tetap akan diberikan sebesar 1.500 Riyal Saudi. Pemberian "living cost" ini menjadi jawaban di tengah merebaknya isu penghapusan uang saku jamaah untuk tahun ini.

Adapun istilah Bipih merujuk pada biaya yang dibayarkan jamaah secara langsung. Sementara Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini merujuk seluruh biaya yang digunakan dalam menyelenggarakan ibadah haji yang merupakan gabungan subsidi pemerintah dan Bipih.

Menag mengatakan persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji.

Saat ini, nilai BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji tersebut tinggal menunggu pengesahan Presiden Joko Widodo untuk kemudian jamaah yang ditetapkan berangkat tahun ini segera menyetorkan Bipihnya.


.IY

JabarCeNNa.com, Ciamis - Komandan Kodim 0613/Ciamis memimpin upacara pelepasan Satgas (Satuan Tugas) Aparat Teritorial yang bertugas penebalan di Kodam Cenderawasih dan Kodam Kasuari. Upacara pelepasan dilaksanakan di lapangan upacara Kodim 0613/Ciamis Jln. A. Yani No.138 Ciamis, Sabtu (18/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0613/Ciamis, Letkol Arm Tri Arti Subagio M.Int.Rel, menyampaikan, pelepasan anggota yang bertugas penebalan di Kodam Cenderawasih dan Kodam Kasuari untuk  pemekaran organisasinya sendiri itu masih dibutuhkan personil. Ungkap Dandim

Personil yang lulusan baru banyak dibutuhkan di Papua, sehingga perlu ada pencampuran personil yang baru dan lama.

Ini perlu dicamkan ini bukan pemindahan personil akan tetapi tugas operasi. Laksanakan tugas dengan sebaik baiknya, Bila dalam penugasan ada sesuatu hal tolong hubungi Danramilnya atau atasannya, tutur Dandim

Dalam satgas ini masih di berikan tunjangan-tunjangan nikmati saja dan hiduplah berhemat disana, berdoalah untuk minta perlindungan agar diberikan kesehatan dan keselamatan. Demikian dikatakan Dandim

Kegiatan upacarapelepasan Satgas (Satuan Tugas) Aparat Teritorial tersebut dihadiri Dandim0613/Ciamis (Letkol Arm Tri Arto Subagio M.Int.Rel, MMDS), Kasdim 0613/Ciamis (Mayor Inf Nurohman), Danramil Jajaran Kodim 0613/Ciamis,  Perwira stap Kodim 0613/Ciamis, Bintara, Tamtama dan ASN Kodim 0613/Ciamis.

.Tema

JabarCeNNa.com, Banjar - Pemerintah, POLRI dan TNI memiliki kewajiban menjamin kebebasan beribadah setiap warga negara Indonesia dimanapun berada dan tentunya tidak akan memihak kepada siapapun dan berpedoman kepada konstitusi.

Unsur Muspika yang terdiri dari Camat, Kapolsek Pataruman serta Danramil mengantisipasi tulisan provokasi berupa tulisan dari banner di Gereja Santo Filipus Kota Banjar, Kamis (12/12-19)

Tulisan tersebut di anggap provokatif karena berisikan pesan melarang dan menolak adanya gereja katolik yang berdiri di lokasi tersebut, tepatnya di Jalan Buntu Kecamatan Lingkungan Jadi mulya Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.

Kapolsek Pataruman, Danramil 1325 Langensari dan Camat Pataruman langsung datang ke lokasi dan segera melepas spanduk bertulisan propokatif tersebut.

Hal tersebut jelas melawan hukum dan konstitusi, apabila masyarakat sekitar menolak keberadaan gereja Santo Filipus agar menempuh jalur hukum yang ada dan tidak menimbulkan reaksi sosial yang mengakibatkan luka sosial

Bagi masyarakat Kota Banjar, Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana,SIK berharap jangan mudah terprovokasi dengan adanya hal tersebut. 

"Sebelumnya saya apresiasi Camat, Kapolsek serta Danramil yang telah bertindak cepat dan bijak dalam mencopot tulisan tersebut tentunya kita tidak berpihak kepada siapapun, kita berpihak pada konstitusi. Jangan mudah terprovokasi, karena saya tahu, masyarakat Kota Banjar itu sangat ramah dan balalageur, mari kita lakukan dengan dialog," pungkasnya.


.Tema

JabarCeNNa.com, Banjar - Krisis Air di Kota Banjar, warga Kota Banjar keluhkan air PDAM Patrol tidak berfungsi.

Krisis air dialami warga wilayah Jajawar, Balokang dan sekitarnya. Masyarakat sekitar PDAM patrol menyayangkan tidak berfungsinya bangunan dan masyarakat tak dapat merasakan manfaat air dari PDAM tersebut. 

Dikatakan Darisman ketua RW setempat menyesalkan dan menyayangkan dengan tidak fungsinya PDAM patrol yang tadinya diharapkan bisa membuat masyarakat sekitar disaat musim kemarau panjang ini bisa beroperasi namun justru tidak dirasakan oleh masyarakat.

"Saya menyayangkan dengan pembangunan PDAM patrol yang tak fungsi. Malah sumur bor dari Desa yang berfungsi."ucapnya kepada jabarcenna.com, Jumat (4/10/2019)

Ia juga menuturkan meski tak fungsi sejauh ini terlihat sering ada perawatan dan kemarin juga pemasangan pagar. Ujar ketua Rw tersebut.

Sejauh ini masyarakat sekitar menggunakan sumur bor bantuan dari Desa yang anggarannya jauh dengan pembangunan PDAM Balokang patrol yang cukup besar, namun alhamdulilah ya sekarang sudah tak seperti dahulu susah air."tambah Darisman

Darisman juga berharap kepada pihak terkait khususnya pemerintah kota, BBWS Citanduy dan PDAM Tirta Anom bisa menyelesaikan dan mengfungsikan pembangunan tersebut dan tidak hanya di rawat dengan biaya namun masyarakat tak merasakan manfaatnya."tandasnya

.Tema

JabarCeNNa.com, Kuningan- Adanya  Tindakan Pemeriksaan administrasi terhadap objek wisata di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), undang reaksi dari warga lingkungan sekitar. 

Pasalnya, dugaan pemeriksaan itu persis sektor Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

“Perlu diketahui bahwa Kawasan TNGC itu, wilayahnya ada di dua Kabupaten, dimana  Kabupaten Kuningan dan Majalengka."ucap Nandang salah seorang warga Desa Cisantana, saat di temui di kawasan objek wisata palutungan, Kamis (29/08/2019).

Dirinya merasa heran dengan adanya pemeriksaan tersebut.

"Pertanyaannya, sama gak pemeriksaan PNBP ini dilakukan kepada pengelola wisata luar Kabupaten Kuningan,”Tanya Nandang 

Nandang merasa, tindakan ini merupakan penganaktirian terhadap putra daerah yang mendapat kepercayaan sebagai pengelola objek wisata.

“Jika mau bekerja sesuai aturan, apakah tindakan pemeriksaan ini sama dilakukan di kawasan wisata yang masuk wilayah Majalengka?” demikian dikatakan Nandang

Menyinggung soal pemeriksaan, dia mengatakan, pihaknya tidak tahu persis tentang berapa berkas yang menjadi bahan dalam pengumpulan data dan keterangan.

“Ini jelas anak tiri dan buat kecemburuan sosial,” sergahnya

Berdasarkan data terhimpun, pemeriksaan administrasi cenderung terhadap keuangan itu dari sektor Penghsailan Negara Bukan Pajak. Hal itu dari sebanyak 52 titik objek wisata plus 5 titik objek wisata yang berada kawasan TNGC dikelola PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha). 

Sementara itu, Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kanit Tipikor Polres Kuningan yakni IPTU Arif Budi Hartoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa wilayah obyek wisata kawasan TNGC sedang diperiksaan soal PNBP. 

“Kita sampai saat ini, masih puldata-pulbaket,”jawab Budi seraya terbata-bata, tidak jelas suaranya. Hallo…


.Iwn

JabarCeNNa.com, Banjar -- Ketua Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Bidang Keagamaan, Fadhly Azhar, mengkritik usulan Darmono terhadap Pemerintah Indonesia perihal usulan penghapusan pendidikan agama di sekolah. Fadhly Azhar berharap bahwa Pemerintah tidak perlu menanggapi usulan tersebut. 

Pasalnya, usulan tersebut tidak ramah dalam lingkungan awam yang tidak paham, menurut Fadhly. 

“Sesungguhnya, Pendidikan Agama jangan dijadikan alasan karena terjadinya anti kohesi sosial dalam menguatnya radikalisasi-sektarian di ruang publik virtual maupun kehidupan sehari-hari” Tegas Fadhly Azhar, yang juga Ketua Bidang Kajian Strategis GNKRI (Gerakan Nasionalis Kebangsaan Rakyat Indonesia), dalam acara Workshop Kompetensi Pendidik Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah di MG Setos Semarang, Jumat (5/7/2019).

Sekretaris Yayasan Institut Parahikmah ini juga menambahkan, “Yang perlu diperhatikan dalam fenomena anti kohesi sosial dalam penguatan superioritas golongan adalah perangkat tenaga pendidik, standar isi dan struktur kurikulum yang juga sangat radikalis-sektarian.

Makanya, perlu ada standar kompetensi moderasi agama dalam penentuan perangkat tenaga pendidik, standar isi bahkan struktur kurikulumnya, agar menciptakan instrumentalisasi pendidikan agama yang tobat golongan alias moderat”.

Fadhly kembali mengatakan bahwa Pendidikan Agama merupakan medium terkuat dalam pembentukan Kearifan dan Hikmat Kebijaksanaan dalam proses berbangsa, bernegara dalam kehidupan kewarganegaraan. Bagi yang tidak memahami agama adalah suatu entitas yang tidak kacau dan bahkan solid sebagai medium internalisasi kebijaksanaan dan kearifan, maka dia tidak perlu menghakimi agama sebagai biang terhadap munculya anti kohesi sosial. Di Iran, Wilayatul Faqih menjadi spirit agama dalam pembentukan kebijaksanaan dan kearifan, hingga muncul _Falsafatuna_ dan _Iqtishaduna_

Dengan Penjelasan di atas, Fadhly menutup pendapatnya dengan mengatakan, “Kalau Einstein mengatakan agama tanpa ilmu adalah lumpuh, sedangkan ilmu tanpa agama adalah buta, maka saya perlu menambahkan bahwa ilmu dan agama tanpa hikmah adalah sekedar ornamen. 

Maka, setiap pendidikan agama harus memiliki spirit kebijaksanaan dalam penyusunan pembentukan perangkat dan penyusunan instrumentalisasinya”.

.Tm

JabarCeNNa.com, Kuningan -- Upacara Peringatan Hari Kelahiran Pancasila Tingkat Kabupaten Kuningan, dipusatkan di Lapang Pandapa Paramarta, Komplek Stadion Mashud Wisnu Saputra, Sabtu (1/6/2019). Bertindak sebagai pembina upacara Bupati Kuningan H. Acep Purnama.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila RI, Hariyono, dalam sambutan yang dibacakan Bupati Kuningan H. Acep Purnama, mengatakan sebagai bangsa yang besar tidak akan meninggalkan sejarah.

"Apa yang oleh Bung Karno pernah disebut "Jas Merah" untuk menghormati jasa pendiri bangsa sekaligus meneguhkan komitmen terhadap ideologi negara. Itulah kita memperingati Hari Kelahiran Pancasila sebagai kebanggaan nasional,"

Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara dan pandangan hidup bangsa yang digali oleh para pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.

"Pancasila sebagai suatu keyakinan pendirian yang asasi harus terus diperjuangkan, keberagaman kondisi geografis, flora, fauna hingga aspek antrofologis dan sosiologis masyarakat," jelasya.


.Angga

JabarCeNNa.com, Jakarta -- Pemilu Serentak Tahun 2019 telah usai, saat ini kegiatan Pemilu sudah sampai pada tahapan rekapitulasi surat suara di tingkat nasional oleh KPU RI. Semua pihak, paslon 01, paslon 02, timses bahkan masyarakat menunggu selesainya proses hitung manual oleh KPU yang dijadualkan akan selesai dan ditetapkan siapa pemenangnya pada 22 Mei 2019 mendatang.


Dengan menjelangnya tanggal 22 Mei 2019 mendatang, kini para penjaga NKRI khususnya TNI mendapat amanat dan pesan yang harus dilaksanakan.

Pesan tersebut disampaikan melalui pesan broadcast whatsapp. Berikut rilis pesan yang disampaikan Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman : 

"Pesan-pesan untuk Saudara-saudaraku, Kepercayanku, Pemegang Amanah sebagai Penjaga NKRI tanpa pamrih"

Wahai Prajurit TNI Yang Mulia Para Komandan di setiap Kesatuan.

Kami masih ingat pesan moral para pendahulu Kita bahwa TNI besar karena rakyat dan akan terus membesar karena rakyat dan untuk rakyat.Kami pun percaya rakyat bermartabat karena terlindungi TNI dan terus mendukung TNI dalam perang dan damai bersama kekuatan rakyat seperti telah Kita buktikan sejak dulu.jelasnya.

Oleh karena itu, dalam situasi apa pun termasuk yang sedang dihadapi menjelang 22 Mei 2019, kami masih percaya bahwa TNI tidak akan tergiur dengan kekuasaan dan keputusan yang membacanya melawan kekuatan rakyat

Kalau dilihat dasar pijakannya sudah jelas dan tegas. Jangan lupakan Sapta Marga, "Kami Kesatria Indonesia, yang bertakwa kepada Tuhan YME, serta membela kejujuran, kebenaran dan keadilan".

Oleh karena itu, kami percaya TNI tidak akan membela kebohongan, ketidakadilan, kecurangan, dan kedzaliman.

Jangan Lupakan Sumpah Prajurit, *Demi Allah saya bersumpah/berjanji, Bahwa saya akan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945*

Oleh karena itu, kami percaya TNI tidak akan membela kelompok manapun yang curang, bohong, tidak jujur, tidak benar, tidak adil, dan tidak amanah.

Jangan Lupakan Delapan Wajib TNI; Oleh karena itu,Kami percaya TNI tidak akan sekali-kali merugikan rakyat, menakuti dan menyakiti hati rakyat, akan tetapi sebaliknya akan menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan di sekelilingnya.

Jangan Lupa Jati diri Tentara Nasional Indonesia menurut undang-undang TNI no 34/2004 adalah:

1.Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia.

2.Tentara pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal menyerah dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugasnya.

3.Tentara Nasional Indonesua, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama.

5.Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

TNI dan Rakyat selalu bersama dan akan selalu bersama.

TNI dan Rakyat Manunggal, bersatu NKRI Kuat dan berjaya.

Selamat berjuang Kawan-kawan yang kami Cintai dan yang Kami banggakan.

Mari Kita berdo'a, Semoga NKRI di ridhoi Allah SWT menjadi Negara yang Bersatu, Berdaulat, Adil, Makmur, Aman Tentram dan Damai. Aamiin Yaa Rabbal Aalaamiin.


Nusantara, Mei 2019.


Mayjen TNI Purn Deddy S Budiman,
Prof, Fashbir Noor Sidin, SE, MSP, Ph.D.
Prof, Ir, M.Sc.Widi A. Pratikto, DR (HC – Science UMT - Malaysia)
Dr. Amung Ma'mun, M.Pd



.Tm/Iy



Oleh: Natalius Pigai

TULISAN ilmiah popular ini tidak bermaksud menyerang pribadi Joko Widodo, apalagi terkait atau dikaitkan dengan berita misteri” tentang ideologi politik orang tuanya di masa lalu. Tulisan ini justru membuka cakrawala berfikir dan landasan berfikir kebijkakan populisme Joko Widodo dikaitkan dengan ideologi politik sosialisme. Karena itu berharap ada diskursus.
   
Jokowi panik! Mungkin itulah kalimat yang tepat disematkan kepada Joko Widodo, Calon Presiden Nomor Urut 01. Rasa kepanikan terlihat dari adanya berbagai janji-janji yang bersifat populis dengan tujuan untuk meningkatkan elektoral. Meskipun pada akhirnya hanyalah janji utopia.

Salah satu janji baru Presiden RI Joko Widodo yang menimbulkan kontroversi adalah kartu prakerja untuk masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Sangat kontroversialnya pada janji Jokowi bahwa pemegang kartu tersebut akan menerima gaji selama belum mendapat pekerjaan sebagaimana diucapkan Joko Widodo  pekan lalu saat ngopi bareng milenial di Kopi Haji Anto 2 di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (1/3/2019).

Kalau belum dapat pekerjaan, kartu itu juga akan memberikan kayak honor, kayak gaji. Tapi jumlahnya berapa masih kita rahasiakan. Nanti,” kata Jokowi yang juga merupakan calon Presiden2019.

Kebijakan populis dengan orientasi memulung elektabilitas bukan hal baru. Presiden beraliran sosialis Hugo Chaves dan dilanjutkan oleh Nikolaus Moduro di Venezuela juga melakukan kebijakan-kebjikan populis menjelang pemilihan presiden.

Kebijakan pemerintah Chavez yang mematok harga kebutuhan pokok, tepung, minyak goreng, sampai keperluan mandi, demi meringankan beban penduduk miskin. Pembangunan infrastruktur dengan menghabiskan sebagian besar anggaran negara.

Dampaknya negara Venezuela terjungkal bebas dalam jurang krisis, reseki ekonomi dan krisis politik. Karena itu tawaran-tawaran program populis lebih cenderung disebabkan karena pemimpin cenderung ambisius dan kehilangan kepercayaan publik.
Akibatnya hampir 2 juta jiwa mengungsi mencari kehidupan yang lebih baik di negara lain seperti Kolombia, Ekuador dan Peru. Mata uang Bolivar tidak lagi berharga setelah US$ 1 setara dengan 248 ribu bolivar. Kejatuhannya telah memicu inflasi yang dapat menyentuh sejuta persen pada akhir 2018. Harga 1 kg daging setara dengan 9,5 juta bolivar dan sebungkus tisu toilet harus dibayar 2,6 juta bolivar. Venezuela terancam negara gagal.

Itulah akibat praktik sistem politik sosialisme yang salah oleh Hugo Chaves dan Nikolaus Moduro, telah mengakibatkan anggaran negara dalam keadaan tidak sehat karena pendapatan nasional hanya mengandalkan dari sumber utama minyak. Tahun 2014 Venezuela sudah terancam bangkrut karena tidak mampu memenuhi semua kebutuhan ketika harga minyak jatuh di pasaran.

Apa yang dipertontonkan oleh Joko Widodo adalah cenderung mengambil kebijakan tanpa konsepsi akademik dan melihat landasan konstitusi khususnya pasal 33 UUD 1945. Jokowi sebagai petahana seharusnya yakinkan rakyat Indonesia terkait implementasi janji-janji yang pernah diucapkan 2014, tidak semestinya mengambil kebijakan inkonsitusional, ketika melihat arus migrasi suara dari Joko Widodo ke Prabowo secara masif.

Barangkali Joko Widodo tidak boleh hanya mendengarkan masukan dari para anggota Kabinet tanpa nalar. Pembantu Joko Widodo lebih cendrung bekerja mengikuti logika ketersediaan anggaran (planning flow money), tetapi logika konstitusi (policy flow contitution) meraka abaikan. Harus diukur, apakah kebijakan populis sejalan dengan konstitusi dan sistem politik yang dianut oleh negara Indonesia.

Dengan demikian, wajar jika saya katakan meskipun Indonesia bukan negara sosialis tetapi kenyataannya pemerintah ini lebih cenderung mempraktekan sistem sosialisme melalui kebijakan dan program.

Dalam konteks ini ada benarnya ketika kebijkan populisme Joko Widodo rakyat terbawah dalam alam pikir dan nafsu  materialistis diukur dengan nilai uang, barang dan fisik, bahkan berwicara juga tentang materi, uang dan barang serta berlogika linier tentang materi, uang dan barang sehingga wajar jika kebijakan ini dapat diteropong melalui teori Hegel tentang materialisme, dialektika dan logika.

Joko Widodo jangan keliru bahwa apa yang ditegaskan dalam pasal 33 UUD 1945 menyatakan Negara Menguasai artinya negara menguasai dalam konteks otoritas regulasi dan kebijakan”.

Bukan membuat program populisme yaitu negara mengambil sumber daya dan dibagikan kepada rakyat sebagaimana dipraktekan dalam berbagai kartu: Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Prakerja dengan bagi-bagi uang kepada para penganggur, Kartu Belanja, dll.

Filosofi pasal 33 UUD 1945 adalah Otoritas Negara untuk mengatur pola hubungan hukum antara Manusia dan Air, Manusia dan Udara serta Manusia dan Tanah. Itulah inti dari jiwa pasal 33, bukan sebagaimana membagi-bagi sumber daya Negara untuk meninabobokan rakyat ibarat bayi dalam buain”.

Rakyat Indonesia akan terbuai dalam ketidakmpuan sehingga wajar jika kompentensi sumber daya manusia Indonesia akan makin terpuruk di level dunia. Setiap orang akan berpendidikan asal-asalan menyebabkan kompetensi pengetahuan (knowledge), kompetesi ketrampailan (skills) dan kompetensi mental dan moral (attitude) akan terdegradasi ke titik terendah. Kita akan menyaksikan ketika indeks persaingan global (global competiveness index) terendah di antara negara-negara lain. 

Para punggawa kuasa tentu harus menyadari bahwa tidak ada praktek sosialisme yang sukses di dunia ini tanpa fundamental ekonomi kuat termasuk memperkuat basis perekomian melalui produktifitas domestik baik sektor migas dan nonmigras, sektor jasa, industri dan agrikultur.

Kesalahan fatal Venezuela adalah 95 persen pendapatan negara hanya mengandalkan ekspor minyak, sedangkan sumber lain diabaikan. Indonesia juga sedang mengalami nasib yang sama seperti Venezuela ketika Joko widodo tidak mampu meningkatkan eksport non migas. Berbagai kegagalan Joko Widodo terkait janji menghentikan import menunjukkan ketidakmampuannya membawa Indonesia yang berdikari, mandiri dan berdaulat.

Kebijakan populisme bernafas sosialisme tidak mampu menghadapi arus kapitalisme dan liberalisme dibawah payung punggawa ekonomi dan politik dunia (WTO, IMF, WB bahkan PBB). Praktek sosialisme Ujama di Tanzania baik Tanganyika dan Zanzibar dibawah kepemimpinan Julius Nyerere seorang profesor pertaniaan dengan menggerakan nasionalisme petani di desa (ujama) dan pernah dikuti oleh pemerintah Suharto melalui transmigrasi dan PIR juga gagal, serta China dibawah pimpinan Mao Zedong akirnya juga menyebabkan rakyat Tiongkok menderita, mencari hidup dan makan di negara tetangga di tahun 1960-an.

Itulah kegagalan praktek sosialisme yang sudah tidak kompetitif dan terkubur di abad ke 20. Sistem sosialisme telah membuat orang menjadi bodoh dan pemalas, apalagi ditengah arus liberilasi, globalisasi dan kompetisi dalam dunia tanpa batas (borderless nations) jika menyitir Kenichi Ohmae.

Pertanyaannya adalah mengapa Joko Widodo begitu gampang mengumbar janji meskipun menyadari bahwa janji itu hanya sebuah cita-cita utopia perubahan?

Sebagaimana 66 Janji Joko Widodo Presiden RI 2014-2019 yang pernah dengan mudah diucapkan, enak didengar, namun sulit diwujudkan. Seharusnya dalam masa kampanye ini Joko Widodo mesti meyakinkan kepada rakyat Indonesia seberapa jauh implementasi kinerja dan prestasi atas 66 janji tersebut.

Joko Widodo  malah menawarkan janji-janji baru yang bersifat populis bernafas sosialis yang utopis dan membawa Indonesia diambang kebangkrutan. ***

Penulis adalah kritikus dan aktivis kemanusiaan.

JabarCeNNa.com, Jakarta- Menjelang pelaksanaan debat capres putaran kedua, beredar isu bahwa ada skenario penggantian Ma’ruf Amin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(BTP) alias Ahok di tengah jalan setelah terpilih nanti. Isu ini juga diramaikan dengan tagar #AhokGantiAmin di media sosial.

Padahal, tidak ada alasan logis yang memungkinkan isu itu terjadi. Menurut Mahfud MD, dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis/JIBI, Minggu (17/2/2019), hal itu tidak mungkin. Berikut penjelasan pakar hukum tata negara itu.

Dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019), Mahfud menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi cawapres Jokowi, baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih. Menurut Mahfud, terdapat sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wapres menurut undang-undang.

Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Poin dari penjelasan ini adalah kata "diancam". “Dari syarat ini saja, Ahoksudah tidak memenuhinya,” kata Mahfud.

Sementara itu, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap harus diganti lewat MPR. Tapi syaratnya sama, yaitu tak boleh orang yang pernah diancam pidana 5 tahun atau lebih.

Berikutnya, calon presiden atau wakil presiden juga tidak bisa mengundurkan diri atau diganti sebelum proses pemilihan. Bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp50 miliar. Sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Nah dua-duanya [sebelum atau sesudah pilpres] itu tidak mungkin [diganti oleh Ahok] secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” kata Mahfud MD.

Sebelum ramai di media sosial, gosip ini sempat diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak lokal. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyayangkan manuver politik orang yang menyebarkan isu Mar’uf Amin dipilih sebagai cawapres hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih.

“Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujar Mahfud MD.

Meski dirinya gagal mejadi cawapres pendamping Jokowi, tapi sebagai kompetitor, Mahfud MD menyesalkan permainan politik semacam itu. Isu tersebut menurut Mahfud, diciptakan untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” tambah Mahfud MD.


.Bisnis/JIBI

JAKARTA – Ustaz Abdul Somad (UAS) menyayangkan adanya tafsir politik terhadap silaturahim yang dilakukannya kepada ulama-ulama sepuh belakangan ini. Mubaligh tersebut menuturkan latar belakang di balik kunjungannya ke kediaman KH Maimoen Zubair (Mbah Moen) yang berlangsung pagi ini, Sabtu (9/2).

Semua bermula pada Oktober 2017 lalu. Saat itu, UAS diundang salah seorang sahabatnya, Gus Awis, ke acara haul Gus Dim (KH Dimyathi Romly). Sebagai informasi, Kiai Dimyathi Romly merupakan tokoh Nahdliyin dan juga mursyid tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah.

Almarhum yang wafat pada 18 Mei 2016 itu berasal dari Jombang, Jawa Timur. Dia dikenal juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso. Adapun Gus Awis merupakan putra dari Kiai Dimyathi. Antara Gus Awis dan UAS sudah terjalin persahabatan terutama sejak sama-sama belajar di Universitas al-Azhar, Mesir.

Oleh karena itu, lanjut UAS, rangkaian kunjungan kali ini atau awal Februrari 2019 tidak lepas dari undangan dari Gus Awis. Pada saat itulah, terbersit keinginan untuk sekaligus bertamu ke rumah ulama-ulama legendaris di Jawa Tengah.

“Nanti sekalian sowan ke Mbak Moen, Gus Mus, Habib Luthfi bin Yahya, dan ulama-ulama sepuh. Janji ini pada 16 bulan lalu. Janji itu baru terwujud hari ini,” kata Ustaz Abdul Somad saat dihubungi Republika, Sabtu (9/2) petang.

Menurut alumnus S-2 Darul Hadits (Maroko) itu, tidak elok bila silaturahim antar-sesama Muslim seketika dikait-kaitkan dengan kepentingan politik praktis. Apalagi, yang dikunjungi adalah alim ulama yang merupakan pengayom seluruh umat Islam di Indonesia, tanpa memandang preferensi politik apa pun.

“Silaturahim ke ulama-ulama merupakan tradisi baik. Maka itulah dilaksanakan UAS di manapun berada,” tegas peraih anugerah Tokoh Perubahan Republika 2017 itu.

Pada akhirnya, dia berharap terhindar dari segala macam berita bohong atau isu-isu yang simpang-siur. “Semoga kita diselamatkan oleh Allah Ta’ala dari isu, hoaks, dan kepentingan manusia yang tidak baik,” ucapnya.

Seperti diketahui, safari dakwah UAS dalam dua hari belakangan menuai perhatian umum. Pada Jumat (8/2) lalu, dia diterima Habib Luthfi bin Yahya di Pekalongan, Jawa Tengah. Dalam pertemuan ini, pemimpin Jamiyyah Ahlith Thariqah al-Mu'tabarah an-Nahdliyyah (JATMAN) tersebut menyambutnya dengan begitu hangat. Bahkan, Habib Luthfi menggelarinya dengan sebutan “Syekh Abdusshamad.”

“Ungkapan Habib Luthfi bin Yahya itu saya anggap cara beliau mengangkat nama saya,” ujar UAS.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) itu juga menawarkan kepada UAS agar bersedia menjadi anggota JATMAN. “Tapi, belum ada realisasinya, masih sedang dipertimbangkan untuk masuk di posisi mana,” ujar KH Wahfiuddin, Mudir Am JATMAN, dalam pesan singkat kepada Republika, Sabtu (9/2).

Selanjutnya, pada Sabtu (9/2) pagi, UAS berkesempatan silaturahim dengan KH Maimoen Zubair di Pondok Pesantren al-Anwar, Sarang, Rembang. Dalam foto-foto yang diterima Republika, tampak UAS mencium tangan Mbah Moen dengan penuh hormat. Yang disalami pun menerimanya dengan hangat.

Ustaz Abdul Somad silaturahim kepada Mbah Moen (KH Maimoen Zubair) pada Sabtu (9/2) pagi ini.

Pertemuan singkat itu ditutup dengan doa bersama. Dosen UIN Suska Riau itu menuturkan, dirinya mendapatkan banyak sekali nasihat dari Mbah Moen.

“Nasihat tentang cara membaca hikmah di balik takdir. Ketetapan Allah itu indah. Kami juga belajar ilmu tawadhu'. (Mbah Moen sempat mengatakan) ‘Saya ini bukan kiai, saya ini awam.’ Masya Allah,” katanya.

Selanjutnya, UAS mengunjungi Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang, Jawa Timur. Tampak di foto-foto yang diterima Republika, para pimpinan dan santri Tebuireng menerima UAS dalam suasana yang akrab. 

UAS pun mengaku bersyukur karena diberikan kesempatan oleh Allah SWT untuk terus meningkatkan silaturahim dengan tokoh-tokoh umat.“Alhamdulillah, silaturrahim dengan Gus Solah dan keluarga-keluarga,” kata dia.

Sebelum usai acara, KH Salahuddin Wahid (Gus Solah) mewakili lembaga pendidikan tersebut sempat menyerahkan cinderamata kepada sang tamu.

“Pesan beliau (Gus Solah), agar tetap menjaga persatuan. Lihat titik-titik persamaan. Perkecil perbedaan. Selain itu, beliau juga berpesan supaya kita melanjutkan perjuangan Hadratus Syekh Hasyim Asya’rie,” papar alumnus Universitas al-Azhar (Mesir) itu.

Masih di lokasi yang sama, UAS lalu berziarah ke makam KH Hasyim Asya’rie dan KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Makam keduanya memang terletak di kompleks Ponpes Tebuireng.


Sumber: Republika

JabarCeNNa.com, Kuningan - Program 'Jaksa Sahabat Guru' (JSG) yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemprov Jawa Barat dipertanyakan apakah program tersebut sebagai tindakan preventif ataukah sikap protektif atas kemungkinan praktik-praktik korupsi di instansi dan lembaga pendidikan di wilayah Jawa Barat.

Hal ini dipertanyakan ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput) Institute, mengingat posisi jaksa adalah aparat penegak hukum dan sekaligus sebagai  penuntut umum.

"Ini program (JSG) maksudnya preventif atau protektif? Karena jaksa itu penegak hukum, lho. Penuntut umum, lagi," kata Tunggul Naibaho, Direktur Eksekutif ANCaR Institute ketika ditemui di kawasan Ancaran, Kabupaten Kuningan, Kamis, 25 Oktober 2018.

Seperti diketahui, program JSG diinisiasi Kajati Jabar Raja Nafrizal, yaitu program pendampingan oleh jaksa untuk dinas pendidikan, sekolah dan para guru dalam pengelolaan dana pendidikan seperti dana BOS, dan dana pendidikan lainya.

Raja mengungkapkan, ide JSG itu muncul ketika dirinya sering mendengar adanya guru yang terkena kasus hukum (korupsi) menjadi pesakitan.

"Kita kasihanlah. Jadi kita harus kawal para pahlawan tanpa jasa (guru) ini dari awal. Dan kawan-kawan di kejaksaan pun kompak untuk mengawal program ini," kata Raja, ketika meluncurkan program JSG ini bersama Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Kajati Jabar di jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa (23/10).

Tentang pendampingan guru, Tunggul menilai, masih dapat diterima akal jika yang melakukan pendampingan tersebut adalah pihak Inspektorat. Alasanya, karena dinas pendidikan dan para gurunya, berada di bawah satu atap dengan inspektorat.

Dan lagi, di inspektorat itu kumpul para auditor yang dapat memberi arahan bagaimana seharusnya membukukan transaksi-transaksi, bagaimana cara membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akutansi nasional.

"Disitu kan persoalanya, soal administrasi dan pembukuan. Bukan persoalan hukum. Lalu jaksa mau kasih konsultasi apa?" tanya Tunggul.

Dan jika ada pejabat di dinas pendidikan atau guru terkena kasus korupsi, tentu wajar  juga jika pihak Inspektorat ikut merasa prihatin dan malu, karena mereka berada di bawah satu atap pemerintahan daerah, ujar Tunggul.

"Tapi kalau tiba-tiba jaksa yang merasa prihatin dan malu, seperti kata Kajati, bagaimana ceritanya? Kejaksaan itu kan organsasi vertikal ke pusat, yang ditugaskan untuk menegakan hukum. Akh, jangan suka lebai dan mengada-ada," sinis Tunggul.

Tunggul juga menilai rasa kasihan dan iba kepada para guru yang jadi pesakitan kasus korupsi, seperti Kajati kemukakan sebagai alasanya meluncurkan program JSG, adalah alasan yang tidak jelas.

"Kasihan kepada guru yang jadi pesakitan,  terdengar seperti moralis. Betul moralis. Tapi moralis yang inkonstitusional."

"Kenapa saya bilang begitu, karena seharusnya Kajati senang, dong, ketika jaksa yang mendakwa dapat membuktikan dakwaanya, bahwa si guru pesakitan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," sergah Tunggul.

Jadi, menurut Tunggul, rasa kasihan kepada guru yang menjadi pesakitan tidak dapat dijadikan Kajati sebagai alas moral.

"Kalau kita balik bertanya kepada Kajati, apakah dia tidak merasa kasihan kepada para siswa miskin yang uangnya dimakan oleh oknum guru yang korup tersebut?" serang Tunggul.

Jadi menurutnya, program  'Jaksa Sahabat Guru' itu, selain tidak punya dasar hukum, juga tidak punya pijakan moral yang jelas," tegas Tunggul.

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Tunggul, berdasarkan Pasal 30 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa tugas dan wewenang jaksa secara limitatif hanya kepada tiga hal yaitu, dalam ranah hukum (acara) pidana diantaranya,sebagai penuntut umum, pelaksana ketetapan hakim dan keputusan pengadilan. 

Lalu di ranah hukum perdata dan TUN, dapat bertindak sebagai Pengacara Negara dengan kuasa khusus. Dan memberikan supporting dalam bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum.

Jaksa, kata Tunggul, digaji rakyat utamanya untuk menuntut, bukan untuk jadi konsultan.

Arahan Gubernur

Lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kata Tunggul, sampai-sampai memberi arahan, jika membuat Rencana Anggaran Kerja Sekolah (RAKS) harus dikonsultasikan dulu dan harus disetujui tim kejaksaan. Dengan demikian maka kita akan aman dan fokus mengajar, kata Tunggul, mengulang ucapan Gubernur ketika program JSG ini diluncurkan Selasa lalu.

"Kalau mendengar arahan gubernur tadi, kita jadi bertanya, sesungguhnya program JSG itu program preventif atau protektif? Kita mau tahu apa jawaban Kajati dan Gubernur?" kata Tunggul dalam nada bertanya. 

Tunggul bahkan meyakini, jika program JSG ini terus dilanjutkan, maka Kajati dan Gubernur akan terperangkap kepada situasi,  dimana Pemerintah dan Negara akan saling melindungi untuk melakukan praktik korupsi.

"Itu situasi yang sangat berbahaya, dimana pemerintah dan negara secara kelembagaan memproteksi dirinya untuk aman secara hukum dalam melakukan korupsi," tandas Tunggul, dengan melakukan penekanan pada kata 'secara kelembagaan'.

Zero Korupsi

Bahkan Kajati, lanjut Tunggul,, menyatakan harapanya di dunia pendidikan Jabar, zero korupsi. 

Kajati mengatakan, kalau masih ada korupsi, yang malu kita juga (jaksa), karena sebagai sahabat gagal membina sahabat, kata Tunggul mengulang omongan Kajati saat meluncurkan program ini di kantornya, Selasa lalu.

"Sungguh, saya tidak mengerti dasar omongan Kajati tersebut. Buat saya itu omongan yang mengerikan.  Buat apa angka korupsi di pengadilan NOL, tetapi realitasnya sebaliknya," cerca Tunggul.

Menurut Tunggul, zero korupsi di dunia pendidikan di Jabar yang ditarget Kajati hampir pasti bisa dicapai, karena jaksa sebagai penuntut umum, satu-satunya aparat penegak hukum yang mempunyai wewenang membawa perkara pidana ke meja hijau, sudah menjadi konsultan sekaligus protektor, di sisi sana.

Lebih jauh Tunggul membandingkan dengan aktivitas pasar, dimana praktik kartel dilarang, yakni  dimana dua korporasi atau lebih yang bekerjasama dan bersepakat dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga pasar atas suatu barang atau jasa.

"Di pasar saja, kartel dilarang, seperti Honda dan Yamaha pernah dikenakan denda Rp47,5 miliar oleh pengadilan yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena bersepakat dan mengatur harga sepeda motor jenis matic sehingga berharga jual tinggi di pasar," tutur Tunggul.

Jadi, dia mendesak Gubernur Jabar dan juga Kajati untuk sebaiknya membubarkan program JSG tersebut, karena menurutnya,  selain tidak memiliki dasar hukum, juga tidak punya pijakan moral yang jelas.

Dan yang lebih berbahaya dari itu adalah terdorongnya pemerintah dan negara secara kelembagaan akan  saling melindungi untuk melakukan praktik korupsi.

"Dan jika situasinya sudah seperti itu, apa kita masih punya alasan untuk melanjutkan pemerintahan dan negara yang dikelola seperti demikian," tandas Tunggul pedas.


.iwy

JabarCeNNa.com, Bandung - Program 'Jaksa Sahabat Guru' (JSG) yang diluncurkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dinilai sebagai program yang mengada-ada dan tidak jelas maksud dan tujuanya. 

"Jaksa itu penuntut umum, bukan konsultan hukum, apalagi  konsultan keuangan," ucap Tunggul Naibaho, Direktur Eksekutif ANCaR (Aliansi Nasional Cendikiawan Akar Rumput) Institute, ketika dihubungi per telepon, Rabu, 24 Oktober 2018.

"Itu Kajati  (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jabar kayak kurang kerjaan aja bikin program-program yang gak jelas juntrunganya. Itu menandakan kalau dia tidak mengerti fungsi dan peran jaksa, atau pura-pura tidak paham," ketus Tunggul.

Jaksa itu digaji rakyat untuk menuntut, bukan untuk jadi konsultan hukum, tandas Tunggul.

Dan lagi, Pemprov Jabar secara institusional punya instrumen sendiri untuk meningkatkan kemampuan para guru dalam pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, ujar Tunggul.

"Itu kan soal- soal pembukuan, bukan soal hukum. Kenapa tiba-tiba jaksa jadi merasa ahli pembukuan atau accounting. Trus, kenapa Kang Emil (Ridwan Kamil, Gubernur Jabar) jadi milu-milu (ikut-ikut) ngaco," tanya Tunggul dalam nada pedas.

Persoalan korupsi itu soal yang sederhana, dan secara prinsipil itu adalah masalah moral, apakah anda mau curi duit rakyat atau amanah, itu saja, kata Tunggul.

Tunggul pun mencurigai, dalam program tersebut, Kajati Jabar mau cari 'sampingan' yang uangnya adem? 

"Jangan dibilang saya kasar, itu program JSG Kajati yang vulgar. Jadi pejabat ulah sok (jangan suka) ngawur.  Baca ulanglah UU Kejaksaan," tandas Tunggul.

Tugas dan Wewenang Jaksa secara limitatif, terang Tunggul, telah ditentukan dalam Pasal 30 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Pada Pasal 30 Ayat (1) ditentukan di bidang hukum acara pidana, Pasal 30 Ayat (2) di bidang hukum perdata dan TUN, serta Pasal 30 Ayat (3) di bidang Ketertiban dan ketentetaman umum.

Pada Pasal 30 Ayat (1) ditegaskan  tugas dan wewenang jaksa sebagai penuntut umum, pelaksana penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, lalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Pada Pasal 30 Ayat (2) peran jaksa di lapangan hukum perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa dikatakan dapat berperan sebagai Pengacara Negara dengan Kuasa Khusus.

Sedangkan pada Pasal 30 Ayat (3) adalah peran kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, jaksa bertugas melakukan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.


Tunggul Naibaho
Pembodohan Umum

Jadi kalau Kajati Jabar, Raja Nafrizal, lanjut Tunggul, mengatakan program JSG itu adalah termasuk dalam tugas peningkatan kesadaran hukum masyarakat, jelas Kajati bukan lagi melakukan kebohongan publik, tetapi sudah melakukan pembodohan umum, tandas Tunggul.

"Itu bukan lagi kebohongan publik, tetapi levelnya sudah di pembodohan umum. Sebab, tugas peningkatan kesadaran hukum masyarakat itu dilakukan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, bukan pada bidang pengelolaan keuangan negara. 

"Ulah sok ngaco (jangan suka ngawur), jadi pejabat," kecam Tunggul.

Kalaupun kejaksaan melakukan kerjasama, pada Pasal 33 UU Kejaksaan menyebutkan kerjasama dengan lembaga penegak hukum dan keadilan lainnya.

"Bukan dengan Dinas Pendidikan dan PGRI," sergah Tunggul.

Dan lagi, 'Jaksa Sahabat Guru' itu kan anomali, persahabatan yang aneh, masak serigala bersahabat sama kambing, kurang lebih begitulah ilustrasinya, kata Tunggul. Namun demikian dia menolak jika dikatakan menyamakan jaksa dengan serigala, tetapi lebih dimaksudkan peran mendakwa dan menuntut yang hanya dimiliki jaksa, dan lagi oleh institusinya jaksa dituntut harus mampu membuktikan dakwaan yang diajukanya di muka persidangan, jelas Tunggul.

"Jadi, jangan-jangan, besok-besok, ada petinggi kejaksaan bikin program Jaksa Sahabat Birokrat, Jaksa Sahabat Bankir, Jaksa Kawan Pejabat. Soal alasan, kan bisa dicari. Kalau sudah begitu, bubarkan saja sistim demokrasi di republik ini. Atau sekalian kasihkan saja negara ini kepada mereka-mereka," ucap Tunggul.

Jaksa itu, menurut Tunggul, sahabat semua pihak, dan sekaligus bukan sahabat siapa-siapa.

"Hati-hati menggunakan kata dan kalimat, karena itu mewakili kesadaran kita tentang realitas dan fenomena. Dan program JSG itu adalah kesadaran pak Kajati tentang jaksa serta tugas dan wewenangnya, yang jika dibiarkan itu akan menjadi kesadaran milik umum, karena pak Kajati itu pejabat," ulasnya.

Tunggul pun menyarankan, agar Kajati Jabar kembali saja kepada fungsi dan peran jaksa seperti ditetapkan UU Kejaksaan, dan batalkan itu program JSG, karena rakyat, kata dia, pasti mencibir di belakang, dan berprasangka buruk, itu tidak bisa dicegah dan ditolak.

"Kembali saja ke UU, tugas yang diamanatkan UU saja pelaksanaanya masih banyak yang kedodoran, kenapa musti cari-cari pegawean anu teu puguh, (kerjaan yang bukan-bukan)," pungkas Tunggul.


.iwn

JabarCeNNa.com, Soreang - Bupati Bandung Dadang M Naser mempertanyakan kesiapan PT KAI untuk reaktivasi jalur kereta api di wilayah Kabupaten Bandung.

Rencana yang sempat terbetik kabarnya adalah, jalur lama KA itu akan diaktifkan kembali dan akan melayani rute Bandung - Garut - Pangandaran.

Dadang pun menyarankan agar PT KAI dapat mempersiapkan berbagai hal sebelum merealisasikan program reaktivasi jalur kereta api tersebut,

"Pemkab Bandung tentu siap membantu. Tapi rencana reaktivasi jalur kereta ini sudah mateng apa belum? Terus bagaimana menyelesaikan maslah sosial yang diakibatkanya?" tanya Dadang, Senin, 8 Oktober 2018.

Menurut Dadang, rencana reaktivasi jalur KA tersebut perlu persiapan yang matang, sehingga dapat mencegah munculnya permasalahan sosial di masyarakat terutama bagi yang saat ini huniannya berada tepat di jalur kereta api.

Lebih lanjut, Dadang berharap agar kabar reaktivasi bukan sekedar rencana yang menggoyang warga hingga menimbulkan pro kontra dan kekhawatiran. Apalagi bila akhirnya program ini hanya wacana.

"Jangan sampai masyarakat jadi riweuh (ribet) tapi ngga jadi. Kalau memang betul rencananya yang kuat jangan dulu naik diberita. Silahkan di musyawarahkan kapan siapnya anggarannya siap belum?" katanya.

Terkait rumah warga yang bakal ditertibkan, lelaki yang akrab disapa Kang DN itu juga meminta PT KAI memperhatikannya. Sebab baik data atau titik hunian yang berada di jalur rel, pihak PT KAI yang kini lebih tahu.

"Untuk data real jumlah rumah warga yang mungkin terdampak program reaktivasi itu kami rasa sudah ada di PT KAI. Mereka itu kalau tidak salah ada sebagian yang nyewa. Jadi bukan kewenangan Pemda," tandas dia.

Rencana reaktivasi jalur KA Bandung-Garut-Pangandaran, bisa jadi akan teralisir, karena Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil, memiliki rencana pengembangan pantai Pangandaran, yang halitu membutuhkan dukungan transportasi optimal.


.asbud/tn

JabarCeNNa.com, Jakarta - Pengusaha ritel di Sulawesi Tengah, terutama di Kota Palu, mengalami kerugian hingga Rp450 miliar akibat gempa dan pengambilan barang secara sepihak oleh warga korban gempa.

Demikian disampaikan Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengenai kerugian yang dialami para anggotanya, tidak saja atas kerusakan bangunan akibat gempa, tetapi juga akibat pengambilan barang-barang makanan dan minuman secara sepihak oleh warga korban gempa.

"Aprindo mencatat kerugian sekitar Rp 450 miliar, dialami oleh anggota-anggota Aprindo yang memiliki gerai toko modern, antara lain Ramayana, Matahari, Hypermart, Alfamidi, dan lainnya yang berlokasi di Poso, Palu, dan Donggala," kata Roy Nicholas Mandey kepada Kompas di Jakarta, Minggu, 30 September 2018 malam.

Roy tidak menggunakan istilah 'penjarahan', melainkan 'pengambilan barang secara sepihak', karena Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan tidak ada penjarahan.

"Tidak ada itu penjarahan. Bandara kondisinya runtuh, tidak ada yang tunggu. Listrik mati, halaman bandara buat pengungsi. Ada toko di bandara yang rusak akibat gempa. Makanan, minuman berhamburan, kemudian diambil masyarakat. Jadi bukan penjarahan. Saya melihat kejadian itu. Halaman bandara depan kosong, tidak ada yang jaga. Demikian yang saya tahu," ucap Tjahjo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (30/9).

Dan mengenai pengambilan barang oleh warga, Tjahjo sudah memerintahkan Gubernur Sulteng untuk melakukan pendataan, dan hal itu akan dibayar oleh pemerintah.

Meski demikian, politikus PDIP itu mengatakan pemerintah pusat tengah rapat koordinasi membahas persoalan tersebut.

Roy juga menyampaikan ada lima karyaean gerai ritel yang meninggal dunia akibat gempa. 

"Sampai saat ini, seluruh gerai yang terdampak belum bisa beroperasi," kata Roy.

Gerai ritel Aprindo yang ada di Palu dan Donggala masih dalam proses konsolidasi dan pendataan. Semoga dalam waktu singkat dapat segera beroperasi untuk melayani kebutuhan masyarakat, imbuh Roy.

Mengenai pengambilan sepihak barang dagangan oleh warga, Roy menyebut pihaknya belum menerima kabar atau bentuk koordinasi apapun dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Padahal masyarakat sudah mengambil barang-barang dari gerai ritel di sana, bahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun telah menginstruksikan pemda mendata barang apa saja yang diambil.

Instruksi Tjahjo disampaikan pada Sabtu (29/9) malam, dengan tujuan semua barang dari toko ritel yang diberikan kepada masyarakat terdata dan pemerintah akan membayar setelahnya. Namun, sampai malam ini, belum ada komunikasi dari pemerintah mengenai hal tersebut.

"Sampai sekarang kami belum pernah diajak komunikasi oleh Mendagri dan pemda. BUMN saja dipanggil terlebih dahulu oleh para pimpinannya, tetapi kami pelaku usaha non BUMN atau swasta tidak pernah diajak bicara atau minimal dikomunikasikan mau bagaimana jalan terbaiknya," ujar Roy.

Meski begitu, Aprindo telah mengirim bantuan bagi korban gempa dan tsunami sejak Sabtu malam. Bantuan dibawa melalui jalur darat dengan rincian sembako, selimut, makanan bayi dan makanan instan, serta obat-obatan untuk P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

"Bantuan sudah berangkat dari Makassar menuju Poso, Palu, dan Donggala. Semoga dapat segera diterima oleh para korban karena kami turut merasakan duka dan kesusahan masyarakat di sana," ucap Roy.


.tn
Diberdayakan oleh Blogger.