JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya


JABARCENNA.CON, Kuningan- Pengundangan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBN dengan jumlah relatif besar yang dikelola secara mandiri oleh Desa, diharapkan atau tegasnya ditujukan pada maksud pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Dengan ADD yang dikelola secara mandiri oleh desa, diharapkan dapat menahan arus urbanisasi, dan bahkan dapat nenarik pulang para perantau desa di kota-kota besar untuk kembali dan membangun desa.

Tetapi faktanya, seperti banyak dikhawatirkan banyak pihak, penggelontoran dana besar-besaran ke desa lewat ADD, hanyalah memindahkan korupsi dari kota ke desa.

ADD yang seharusnya dikelola desa, artinya semua stake holder di desa dilibatkan, namun pada prakteknya hanya dikelola pemerintah desa, bahkan tidak jarang dikelola sendiri oleh sang kepala desa bersama oknum- oknum tertentu dan para begundal desa.

Banyak masyarakat desa mengatakan, ADD dikorupsi sang kepala desa, dikorupsi, ceunah. Cenna.

Jalan Usaha Tani di Desa Sagaranten, Jalan Setapak yang Lebih Lebar??   

Usaha Tani (JUT) di pedesaan sangat diperlukan masyarakat desa, terutama bagi warga petani, sebagai prasarana transportasi untuk mengangkut alat-alat pertanian seperti mesin dan tentu juga untuk mengangkut hasil pertanian ke tempat penyimpanan atau pun ke pasar.

Demikian juga bagi warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, yang mayoritas warganya hidup dengan bertani namun dengan wilayah yang berbukit-bukit.

Masyarakat Desa Sagaranten merasa senang ketika desa mereka di bawah kepemimpinan Rastim Yudiana menganggarkan  dana bagi pembangunan JUT di Dusun Babakan sebesar Rp195 juta pada tahun anggaran (TA) 2016.

Jalan setapak yang ada pun digarap, dan diperoleh JUT sepanjang sekitar 625 meter dengan lebar 1,5 meter. 

Namun warga kecewa, karena JUT tersebut jauh dari harapan warga. Jalan tetap berupa tanah yang tidak mungkin dilalui sepeda motor terlebih pada musim hujan, karena jalan akan menjadi licin.


Pada TA 2017, proyek pembangunan JUT di Dusun Babakan tersebut dilanjutkan kembali, dan dengan anggaran sebesar Rp131,4 juta diperoleh perpanjangan jalan sepanjang 450 meter.

Tetapi lagi-lagi masyarakat Desa Sagaranten kecewa, karena  kualitas jalan yang dihasilkan tidak laik untuk dilalui kendaraan bermotor. Kualitas jalan hampir sama dengan jalan setapak, hanya bedanya JUT ini lebih lebar yaitu, 1,5 meter.

"Pada bagian tengah jalan tetap berupa tanah, tidak ada material kerikil, pasir dan semen. Jelas jalan itu berbahaya, apalagi kalau musim hujan, bisa-bisa motor kita tergelincir dan terbalik," kata seorang warga, sebut saja Usman.

Usman mengatakan, JUT di Dusun Babakan tersebut saat ini terbengkalai begitu saja, dan tidak ada warga yang menggunakanya sebagai sarana transportasi, karena tidak layak.

Musim hujan, kata Usman, membuat jalan itu semakin tidak layak untuk dilalui,  bahkan berbahaya jika menggunakan kendaraan bermotor.

"Tidak ada warga yang menggunakan jalan itu. Padahal, dalam dua tahun anggaran, setidaknya sudah Rp326 juta uang masyarakat Desa yang amblas ke jalan itu.

Menurut Usman, dengan anggaran yang ada, JUT di Dusun Babakan itu setidaknya bisa disemen dengan menggunakan semen dan batu split.

"Tetapi jalan dibiarkan begitu saja, di bagian tengahnya, tetap saja tanah, sehingga kondisinya hampir sam dengan jalan setapak," kata Usman.

Usman dan warga pun menilai Kades Rastim Yudiana telah melakukan korupsi dalam proyek JUT di Dusun Babakan tersebut.

"Kita menduga ada korupsi di proyek jalan usaha tani tersebut, dan oleh karenanya proyek JUT ini kita laporkan ke unit Tipikor Polres Kuningan," ujar Usman.

Warga Bawa Golok

Usman pun menuturkan, kades Rastim membangun JUT tersebut tanpa melakukan musyawarah dengan warga pemilik tanah, dan sama sekali tidak membayar uang pembebasan tanah bagi warga yang tanahnya terkena proyek JUT tersebut.

"Warga yang bernama Tarjo yang murka karena sikap otoriter kades, sampe membawa golok. Akhirnya, kades membayar tanah pak Tarjo sebesar Rp2,5 juta. Namun menurut Tarjo, itu hanya cukup untuk membayar kayu yang ada di atas tanahnya," tutur Usman.

Sedangkan warga yang lain, yang tanahnya juga terkena proyek JUT tidak berani menuntut ganti rugi, karena diancam Rastim akan dilaporkan kepada pihak keamanan karena menghalangi pembangunan.

Kepala Desa Sagaranten, Rastim Yudiana, yang coba dihubungi JabarCeNNa.Com secara langsung dengan mendatangi kantornya, Selasa, 28 Agustus 2018, tidak berada di tempat. 

"Wah, saya gak tahu pak kades pergi kemana " kata Sholeh, salah seorang perangkat. 

Dan ketika JabarCeNNa.Com mencoba menghubungi Rastim melalui selulernya, Rastim tetap tidak mengangkat teleponya walau berkali-kali dihubungi.

Begitu pun ketika JabarCeNNa.Com mengirimkan SMS, dan menyampaikan keperluan untuk konfirmasi terkait laporan warga ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya, Rastim sama sekali tidak menjawab,  hingga berita ini dipublish.

.tn



JabarCeNNa.com, Bandung - Delapan orang dosen akan bertarung memerebutkan kursi rektor Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung periode 2019-2024.

Pemilihan dan penetapan rektor baru akan dilaksanakan pada 18 September hingga 11 Oktober 2018. Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unpad, Prof. Dr Diana Harding, MSi mengatakan, delapan calon telah dinyatakan memenuhi syarat secara administratif.

"Ada delapan orang semuanya. Berdasarkan administrasi lengkap," kata Prof Diana kepafa Antara di Bandung, Rabu, 29 Agustus 2018.

Kedelapan bakal calon rektor tersebut semuanya adalah dosen di Unpad.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemilihan Rektor Unpad Prof Yanyan M Yani mengungkapkan bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi administratif maka para Bakal Calon Rektor Unpad harus mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 3 September 2018 di RSUP dr Hasan Sadikin.

Kemudian uji kompetensi pada 8 September 2018 di kantor Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Fakultas Psikologi Unpad, Jalan Ir H Juanda, Bandung.

Penyelenggaraan pemilihan rektor ini merupakan pertama kali sejak Unpad ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, saat ini pemilihan Rektor dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.

Berdasarkan agenda Panitia Pemilihan Rektor, Penetapan dan pengumuman Calon Rektor akan dilakukan pada 17 September 2018.

Selanjutnya, pemilihan dan penetapan Rektor akan berlangsung pada 18 September hingga 11 Oktober 2018, dan pelantikan Rektor Unpad akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

Secara alfabetis, para Bakal Calon Rektor Unpad tersebut adalah

1. Prof. Dr. drg. Achmad Syawqie, M. S., dari Fakultas Kedokteran Gigi.

2. Prof. Dr. H. Ahmad Mujahid Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., dari Fakultas Hukum.

3. Aldrin Herwany, S.E., M.M., Ph.D., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

4. Prof. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dari Fakultas Hukum.

5. Prof. Dr. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

6. Prof. Dr. Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

7. Prof. Dr. Sri Mulyani, S.E., M.Si, Ak., dari Fakultas Ekonomi Bisnis.

8. Prof. Dr. X Tri Hanggono Achmad, dr., dari Fakultas Kedokteran.



.tn

JabarCeNNa.com, Ciamis - Dua dari enam tahanan yang kabur dari sel tahanan Polres Ciamis berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polres Ciamis, Rabu, 29 Agustus 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam tahanan Polres Ciamis melarikan diri dengan cara menjebol atap tahanan pada Minggu dini hari, 26 Agustus 2018 yang lalu.

"Ya setelah bekerja keras selama tiga hari, kita berhasil menangkap dua dari enam tahanan yang kabur," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Rabu (29/8).

Kedua tahanan yang berhasil ditangkap kembali itu yakni, Dede Sutriono, 33, tersangka kasus miras oplosan, warga Dusun Bojongjati Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, dan Miftah Farid Yusup, 24, tersangka kasus pencurian sepeda motor, warga kampung Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Bismo mengatakan, Timsus yang dibentuknya masih memburu empat tahanan lainya yang masih buron. Bismo melanjutkan, pihaknya telah menyebar foto para tahanan yang buron tersebut di tempat-tempat keramaian, baik di wilayah hukum Polres Ciamis maupun Polres tetangga.

"Sebaiknya para tahanan yang buron untuk segera menyerahkan diri. Karena jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas," ancam Bismo.



.tema/tn



JabarCeNNa.com, Bandung - Tiga manajer Bank Mandiri didakwa pasal korupsi secara berlapis dalam kasus pembobolan kredit Bank Mandiri senilai Rp 1,8 triliun di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu siang, 29 Agustus 2018.

Ketiga terdakwa Surya Beruna (Commercial Banking Manager), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager) dan Frans Eduard Zandstra (‎Senior Relation Manager), masing-masing ‎didakwa Pasal 2, 3 dan 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur soal perbuatan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri maupun orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Sedangkan pasal 9 menunjuk pada perbuatan ketiga terdakwa yang melakukan pemalsuan buku-buku administrasi dalam pekerjaannya sebagai bankir di Bank Mandiri Cabang Bandung.

"Ketiga‎ terdakwa secara melawan hukum tidak memverifikasi dalam membuat dan mengusulkan nota analisis kredit sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Perbankan sehingga perbuatan melawan hukumnya itu memperkaya diri dan orang lain dalam hal ini Roni Tedi dengan kerugian negara Rp 1,8 triliun," dakwa Fathoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa telah melakukan percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu selaku pembuat atau pengusul nota analisis kredit pada Bank Mandiri dengan sengaja memalsu data-data yang khusus untuk pemeriksaan saksi-saksi," tambah Fathoni

Ketiga terdakwa, dengan ancaman pasal berlapis demikian terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam uraian dakwaanya JPU menyebutkan, pihak yang diuntungkan dalam kasus ini adalah Roni Tedy selaku Direktur PT Tirta Amarta Bottling. Roni disebutkan sejak 2008 hingga 2015 mengajukan fasilitas kredit secara berkelanjutan namun dengan menggunakan data-data yang tidak sebenarnya, dan tidak bisa mengembalikan kredit mesi pihak Ban Mandiri sudah memberikan tambahan waktu pelunasan.

"Dan fasilitas ‎kredit tersebut juga tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga berdasarkan pemeriksaan BPK RI, negara dalam hal ini Bank Mandiri mengalami kerugian keuangan negara senilai Rp 1,8 triliun (lebih)," ujar Fathoni.

Salah seorang terdakwa,Teguh Kartika Wibowo menolak dirinya dinyatakan bersalah dalam kasus pembobolan Bank Mandiri Cabang Bandung tersebut.

"Saya ini cuma pegawai," ujar Teguh.



.Asbud/tn
Diberdayakan oleh Blogger.