JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Dok (ruber.id)
JABARCENNA.COM, Pangandaran - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Forum Peduli Umat Islam Pangandaran (FPUIP) menyatakan prihatin atas maraknya perilaku maksiat yang berkembang di masyarakat.

Keprihatinan tersebut disampaikan FPUIP dalam acara  audensi dengan snggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran di ruang Bamus DPRD, Rabu, 29 Agustus 2018.

Turut hadir dalam audensi tersebut Ketua Bapemperda Kabupaten Kuningan, Asep Noordin, Satpol PP dan juga unsur dari kepolisian.

"Kemaksiatan di Kabupaten Pangandaran semakin memprihatinkan.Hal ini terlihat dari semakin maraknya peredaran minuman keras dan narkoba, perjudian, dan pelacuran. Bahkan perilaku menyimpang LGBT di Pangandaran juga sudah sering terjadi," kata Koordinator FPUIP Aceng Misbah di hadapam anggota Komisi I.

"Karenanya kami mendesak agar Pemda segera mengeluarkan perda tentang kemaksiatan," tandss Aceng.

FPUIP yang terdiri dari ormas Islam yakni,  FPI, GP Ansor, GP Muhamadiyah, MUI, NU dan tokoh agama mewanti-wanti anggota dewan, dan mengatakan Pangandaran sebagai daerah wisata dan juga daerah perlintasan yang berada di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah, perlu memproteksi dirinya dari perilaku menyimpang yang datang dari luar.

"Sehingga kami memandang perlu diterbitkanya perda tentang kemaksiatan, agar perilaku maksiat dapat dicegah atau setidaknya diminimalisir,' ucap Aceng.

Menanggapi aspirasi yang disampaikan FPUIP, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Pangandaran telah memiliki Perda Nomor 42/2016 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan.

"Peredaran minuman keras dan pergaulan bebas sudah diatur di salah satu pasal perda tersebut, hanya tidak spesifikasi kepada soal kemaksiatan secara khusus," kata Noordin.

Disampaikanya, saat ini, Bapemperda DPRD Pangandaran sedang membahas perda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

"Naskah akademiknya sedang dibahas, tinggal satu tahap lagi. Dan Insya Allah, Oktober nanri  selesai dan bisa degera  ditetapkan," ucapnya.

Namun, lanjut Noordin, apabila dipandang perlu dibuat  Perda Kemaksiatan secara khusus, maka hal itu dapat diajukan dalam Propemperda tahun 2018 untuk menjadi Raperda 2019. 


.tema/tn


JABARCENNA.CON, Kuningan- Pengundangan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pengalokasian Anggaran Dana Desa (ADD) dalam APBN dengan jumlah relatif besar yang dikelola secara mandiri oleh Desa, diharapkan atau tegasnya ditujukan pada maksud pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Dengan ADD yang dikelola secara mandiri oleh desa, diharapkan dapat menahan arus urbanisasi, dan bahkan dapat nenarik pulang para perantau desa di kota-kota besar untuk kembali dan membangun desa.

Tetapi faktanya, seperti banyak dikhawatirkan banyak pihak, penggelontoran dana besar-besaran ke desa lewat ADD, hanyalah memindahkan korupsi dari kota ke desa.

ADD yang seharusnya dikelola desa, artinya semua stake holder di desa dilibatkan, namun pada prakteknya hanya dikelola pemerintah desa, bahkan tidak jarang dikelola sendiri oleh sang kepala desa bersama oknum- oknum tertentu dan para begundal desa.

Banyak masyarakat desa mengatakan, ADD dikorupsi sang kepala desa, dikorupsi, ceunah. Cenna.

Jalan Usaha Tani di Desa Sagaranten, Jalan Setapak yang Lebih Lebar??   

Usaha Tani (JUT) di pedesaan sangat diperlukan masyarakat desa, terutama bagi warga petani, sebagai prasarana transportasi untuk mengangkut alat-alat pertanian seperti mesin dan tentu juga untuk mengangkut hasil pertanian ke tempat penyimpanan atau pun ke pasar.

Demikian juga bagi warga Desa Sagaranten, Kecamatan Ciwaru, yang mayoritas warganya hidup dengan bertani namun dengan wilayah yang berbukit-bukit.

Masyarakat Desa Sagaranten merasa senang ketika desa mereka di bawah kepemimpinan Rastim Yudiana menganggarkan  dana bagi pembangunan JUT di Dusun Babakan sebesar Rp195 juta pada tahun anggaran (TA) 2016.

Jalan setapak yang ada pun digarap, dan diperoleh JUT sepanjang sekitar 625 meter dengan lebar 1,5 meter. 

Namun warga kecewa, karena JUT tersebut jauh dari harapan warga. Jalan tetap berupa tanah yang tidak mungkin dilalui sepeda motor terlebih pada musim hujan, karena jalan akan menjadi licin.


Pada TA 2017, proyek pembangunan JUT di Dusun Babakan tersebut dilanjutkan kembali, dan dengan anggaran sebesar Rp131,4 juta diperoleh perpanjangan jalan sepanjang 450 meter.

Tetapi lagi-lagi masyarakat Desa Sagaranten kecewa, karena  kualitas jalan yang dihasilkan tidak laik untuk dilalui kendaraan bermotor. Kualitas jalan hampir sama dengan jalan setapak, hanya bedanya JUT ini lebih lebar yaitu, 1,5 meter.

"Pada bagian tengah jalan tetap berupa tanah, tidak ada material kerikil, pasir dan semen. Jelas jalan itu berbahaya, apalagi kalau musim hujan, bisa-bisa motor kita tergelincir dan terbalik," kata seorang warga, sebut saja Usman.

Usman mengatakan, JUT di Dusun Babakan tersebut saat ini terbengkalai begitu saja, dan tidak ada warga yang menggunakanya sebagai sarana transportasi, karena tidak layak.

Musim hujan, kata Usman, membuat jalan itu semakin tidak layak untuk dilalui,  bahkan berbahaya jika menggunakan kendaraan bermotor.

"Tidak ada warga yang menggunakan jalan itu. Padahal, dalam dua tahun anggaran, setidaknya sudah Rp326 juta uang masyarakat Desa yang amblas ke jalan itu.

Menurut Usman, dengan anggaran yang ada, JUT di Dusun Babakan itu setidaknya bisa disemen dengan menggunakan semen dan batu split.

"Tetapi jalan dibiarkan begitu saja, di bagian tengahnya, tetap saja tanah, sehingga kondisinya hampir sam dengan jalan setapak," kata Usman.

Usman dan warga pun menilai Kades Rastim Yudiana telah melakukan korupsi dalam proyek JUT di Dusun Babakan tersebut.

"Kita menduga ada korupsi di proyek jalan usaha tani tersebut, dan oleh karenanya proyek JUT ini kita laporkan ke unit Tipikor Polres Kuningan," ujar Usman.

Warga Bawa Golok

Usman pun menuturkan, kades Rastim membangun JUT tersebut tanpa melakukan musyawarah dengan warga pemilik tanah, dan sama sekali tidak membayar uang pembebasan tanah bagi warga yang tanahnya terkena proyek JUT tersebut.

"Warga yang bernama Tarjo yang murka karena sikap otoriter kades, sampe membawa golok. Akhirnya, kades membayar tanah pak Tarjo sebesar Rp2,5 juta. Namun menurut Tarjo, itu hanya cukup untuk membayar kayu yang ada di atas tanahnya," tutur Usman.

Sedangkan warga yang lain, yang tanahnya juga terkena proyek JUT tidak berani menuntut ganti rugi, karena diancam Rastim akan dilaporkan kepada pihak keamanan karena menghalangi pembangunan.

Kepala Desa Sagaranten, Rastim Yudiana, yang coba dihubungi JabarCeNNa.Com secara langsung dengan mendatangi kantornya, Selasa, 28 Agustus 2018, tidak berada di tempat. 

"Wah, saya gak tahu pak kades pergi kemana " kata Sholeh, salah seorang perangkat. 

Dan ketika JabarCeNNa.Com mencoba menghubungi Rastim melalui selulernya, Rastim tetap tidak mengangkat teleponya walau berkali-kali dihubungi.

Begitu pun ketika JabarCeNNa.Com mengirimkan SMS, dan menyampaikan keperluan untuk konfirmasi terkait laporan warga ke Polres Kuningan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pihaknya, Rastim sama sekali tidak menjawab,  hingga berita ini dipublish.

.tn



JabarCeNNa.com, Bandung - Delapan orang dosen akan bertarung memerebutkan kursi rektor Universitas Pajajaran (Unpad) Bandung periode 2019-2024.

Pemilihan dan penetapan rektor baru akan dilaksanakan pada 18 September hingga 11 Oktober 2018. Sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unpad, Prof. Dr Diana Harding, MSi mengatakan, delapan calon telah dinyatakan memenuhi syarat secara administratif.

"Ada delapan orang semuanya. Berdasarkan administrasi lengkap," kata Prof Diana kepafa Antara di Bandung, Rabu, 29 Agustus 2018.

Kedelapan bakal calon rektor tersebut semuanya adalah dosen di Unpad.

Sementara itu, Wakil Ketua Pemilihan Rektor Unpad Prof Yanyan M Yani mengungkapkan bahwa setelah dinyatakan lolos seleksi administratif maka para Bakal Calon Rektor Unpad harus mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 3 September 2018 di RSUP dr Hasan Sadikin.

Kemudian uji kompetensi pada 8 September 2018 di kantor Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Fakultas Psikologi Unpad, Jalan Ir H Juanda, Bandung.

Penyelenggaraan pemilihan rektor ini merupakan pertama kali sejak Unpad ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Berbeda dengan mekanisme sebelumnya, saat ini pemilihan Rektor dilakukan oleh Majelis Wali Amanat.

Berdasarkan agenda Panitia Pemilihan Rektor, Penetapan dan pengumuman Calon Rektor akan dilakukan pada 17 September 2018.

Selanjutnya, pemilihan dan penetapan Rektor akan berlangsung pada 18 September hingga 11 Oktober 2018, dan pelantikan Rektor Unpad akan dilaksanakan pada 2 April 2019.

Secara alfabetis, para Bakal Calon Rektor Unpad tersebut adalah

1. Prof. Dr. drg. Achmad Syawqie, M. S., dari Fakultas Kedokteran Gigi.

2. Prof. Dr. H. Ahmad Mujahid Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., dari Fakultas Hukum.

3. Aldrin Herwany, S.E., M.M., Ph.D., dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

4. Prof. H. Atip Latipulhayat, S.H., LL.M., Ph.D., dari Fakultas Hukum.

5. Prof. Dr. Nandang Alamsah Deliarnoor, S.H., M.Hum., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

6. Prof. Dr. Obsatar Sinaga, S.IP., M.Si., dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.

7. Prof. Dr. Sri Mulyani, S.E., M.Si, Ak., dari Fakultas Ekonomi Bisnis.

8. Prof. Dr. X Tri Hanggono Achmad, dr., dari Fakultas Kedokteran.



.tn

JabarCeNNa.com, Ciamis - Dua dari enam tahanan yang kabur dari sel tahanan Polres Ciamis berhasil ditangkap kembali oleh Tim Khusus Polres Ciamis, Rabu, 29 Agustus 2018.

Seperti diberitakan sebelumnya, enam tahanan Polres Ciamis melarikan diri dengan cara menjebol atap tahanan pada Minggu dini hari, 26 Agustus 2018 yang lalu.

"Ya setelah bekerja keras selama tiga hari, kita berhasil menangkap dua dari enam tahanan yang kabur," kata Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di kantornya, Rabu (29/8).

Kedua tahanan yang berhasil ditangkap kembali itu yakni, Dede Sutriono, 33, tersangka kasus miras oplosan, warga Dusun Bojongjati Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, dan Miftah Farid Yusup, 24, tersangka kasus pencurian sepeda motor, warga kampung Ciburial, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Bismo mengatakan, Timsus yang dibentuknya masih memburu empat tahanan lainya yang masih buron. Bismo melanjutkan, pihaknya telah menyebar foto para tahanan yang buron tersebut di tempat-tempat keramaian, baik di wilayah hukum Polres Ciamis maupun Polres tetangga.

"Sebaiknya para tahanan yang buron untuk segera menyerahkan diri. Karena jika tidak, kami akan ambil tindakan tegas," ancam Bismo.



.tema/tn
Diberdayakan oleh Blogger.