JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Ilustrasi
JabarCeNNa.com, Kuningan - Tiga pejabat kepala dinas bergelar doktor (strata  tiga) memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan yang kosong.

Tim Pansel yang bertugas melakukan seleksi telah selesai melakukan tugasnya  dan merekomendasikan tiga nama yang bergelar doktor tersebut kepada Bupati Acep Purnama, untuk dipilih salah seorang.

Ketiga nama tersebut adalah Dr Deni Hamdani MSi (Kepala Dinas Perhubungan), Dr Dian Rachmat Yanuar MSi (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) dan Dr Ukas Suharfaputra SP MP (Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Perikanan).

Tim Pansel yang diketuai Dr Ahmad Solihin MSi sebelumnya disodorkan tujuh nama. Kemudian setelah dilakukan seleksi, tiga nama lolos, sedangkan empat lainya gugur.

Empat nama yang gugur adalah Drs Agus Sadeli MSi (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan) H Mas Ridwan Setiawan SH MH MSi ( Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang), Drs Ucu Suryana MSi (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan) dan Asep Taufik Rohman MPd MSi (Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah).

Lolosnya ketiga nama tersebut sebagai calon Sekda telah disampaikan Pansel melalui Surat pengumuman bernomor 821 271/ 06 / Pansel tertanggal 21 September 2018 yang ditandatangani Dr H Ahmad Solihin MSi, selaku ketua tim.

Menanggapi tiga nama yang lolos sebagai calon Sekda, Direktur Politik dan Pemerintahan ANCaR Institute, Rudi Rudianto mengapresiasi hasil kerja Tim Pansel.

"Nampaknya tim mempertimbangkan kemampuan akademisi. Tapi bukan berarti yang gugur itu tidak punya kemampuan atau tidak pantas, hanya saja tim pansel lebih menitikberatkan pada soal akademis, sehingga yang lolos semuanya bergelar doktor, jelas Rudi.

Ketika kepadanya ditanyakan, dari ketiga nama itu, siapa kira-kira yang akan dipilih Acep sebagai Sekda, Rudi mengaku agak sulit memprediksi.

"Ketiga-ketiganya juga punya kelebihan masing-masing, tinggal mana yang lebih dibutuhkan bupati," ucap Rudi. 

Kalau kita ikuti suara di luaran, lanjut dia, memang peluang Dian lebih besar. Ada yang mengatakan Dian yang paling pas menduduki jabatan sebagai Sekda, pertimbanganya mungkin karena dia pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda dan juga Di Dinas Pendapatan.

"Itu pendapat para pengamat di luaran sana. Tapi biar bagaimanapun, bupati yang menentukan. Namun demikian, biar bagaimanapun, bupati pasti menimbang betul-betul kemampuan dua nama yang lain. Kecuali seleksi ini cuma formalitas belaka, " jelas Rudi.

Jika seleksi Sekda ini bukan sekedar formalitas, maka menurut Rudi, ketiganya mempunyai peluang yang hampir sama.

Dan ketika kepadanya diminta urutan peluang diantara ketiganya, Rudi menjawab, Dian, Deni dan Ukas.


.tn


JabarCeNNa.com, Sumedang - Kabupaten Sumedang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada Rabu 17 Oktober 2018.

Sebanyak 338 calon kepala desa siap memperebutkan 93 jabatan kepala desa.

Jumlah desa di Kabupaten Sumedang ada 264 desa yang terbagi ke dalam 26 wilayah kecamatan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Sumedang H Nuryadin mengatakan, pada Pilkades kali ini calon yang maju di setiap desa sedikitnya dua calon dan paling banyak lima calon. 

"Jadi, tidak ada calon tunggal, yang harus berhadapan dengan kotak kosong," kata Nuryadin di kantornya, Selasa, 25 September 2018.

Nuryadin menuturkan, saat ini telah dilakukan pengundian nomor urut para calon kades, dan tahapan pengundian akan berakhir pada hari ini, Selasa 25 September 2018.

Sedangkan masa kampanye hanya dialokasikan tiga hari saja yakni pada 9 - 11 Oktober. Dan dilanjutkan dengan masa tenang 12 - 16 September. 

"Dan coblosan pada tanggal 17 Oktober" ucap Nuryadin.


 .nur/tn


JabarCeNNa, Pangandaran - Pemerintah Kabupaten Pangandaran berencana menyatukan makam para pahlawan yang tersebar di beberapa kecamatan ke dalam satu taman, yakni Taman Makam Pahlawan (TMP).

TMP rencananya akan dibangun di Dusun Panglengseran, Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Lokasinya di Jalan utama dan tak jauh dari pusat pemerintahan.

“Untuk kepentingan ini Pemkab Pangandaran sudah mengalokasikan anggaran keseluruhan hampir Rp. 2 milyar, di atas lahan seluas 1,5 hektar,“ kata Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat melakukan sosialisasi TMP di Aula Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran, Senin, 24 September 2018.

Dia menyampaikan, rencana pemindahan puluhan makam pahlawan ke Taman Makam Pahlawan akan dilaksanakan pada Sabtu 29 September 2018.

Sebelum dilakukan pemindahan makam, lanjut Jeje,  terlebih dahulu akan dilaksanakan prosesi keagamaan dan upacara militer baik saat pelepasan di Kecamatan Pangandaran maupun saat penerimaan di TMP yang baru di Parigi.



.tema/tn


JabarCeNNa.com, Bandung - Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih, divonis 6,5 tahun pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 24 September 2018.

Majelis hakim yang diketuai Dahmiwirdi juga mengenakan denda Rp500 juta, subsider kurungan tiga bulan.  Imas juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp410 juta, yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, dan jika tidak dibayarkan maka dikonversi dengan pidana satu tahun penjara.

Meski vonis tersebut lebih ringan dari dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun penjara, tetapi kuasa hukum Imas menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana di atur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni pasal 12 hurup a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," ucap Dahmiwirdi.

Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa adalah yang bersangkutan sebagai penyelenggara negara tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Sementara untuk yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, Imas dinyatakan menerima suap sebesar Rp300 juta dari pihak swasta yakni PT Alfa Sentra Property untuk dikeluarkanya izin prinsip dan izin lokasi PT Alfa Sentra Property di Kabupaten Subang.

.
*/tn

Diberdayakan oleh Blogger.