JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JabarCeNNa.com, Banjar - Guna menjaga Benteng NKRI dan amankan Pemilu 2019 di Kota Banjar, Babinsa Kodim 0613, Bhabinkamtibnas Polres Banjar dan Bina Desa Dinas Pol PP Kota Banjar gelar Apel Bersama 3 Pilar. Acara tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Polres Banjar Polda Jabar, Jumat 22 Maret 2019. 

Kegiatan tersebut digagas oleh Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K. bersama dengan Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel, M.M.D.S., dan Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si.

Kapolres Banjar menekankan kepada peserta Apel 3 Pilar bahwa benteng NKRI yaitu 3 pilar ini, dimana 3 pilar tersebut yaitu TNI, Polri, dan Pemerintahan, sehingga 3 Pilar harus berjalan sinergi.

“Benteng NKRI itu ya ini (3 Pilar) yang harus berjalan sinegis dan seiringan, untuk itu mari kita jaga sinergitas ini dalam menjaga keutuhan NKRI khususnya di Kota Banjar” Ucap Kapolres Banjar. 

Hal Senada diungkapkan Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel, M.M.D.S. bahwa dalam apel bersama 3 Pilar tersebut pihaknya mengungkapkan, menjaga kedaulatan NKRI menjadi tugas 3 pilar. Dan menjelang Pemilu 2019 peran 3 pilar sangat penting dimana 3 pilar adalah ujung tombak yang bersetuhan langsung dengan masyarakat. 

“Tugas 3 pilar ini sangat penting dalam menjaga keutuhan NKRI, dimana 3 pilar merupakan ujung tombak yang bersetuhan langsung dengan masyarakat, jangan sampai ada perpecahan menjelang Pemilu 2019 ini, untuk itu ini adalah tugas 3 pilar dalam memelihara keutuhan NKRI, "ucap Dandim 0613 Ciamis.


.Tm

JabarCeNNa.com, Banjar - Dalam menghadapi pemilu 2019 Polres Banjar Polda Jabar lakukan apel bersama demi menciptakan sinergitas antara TNI dan Polri.

Apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan menghadapi pemilu 2019 yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Polres Banjar tersebut mengangkat tema "Tingkatkan sinergitas TNI - Polri dengan Komponen Bangsa lainnya untuk Mewujudkan Pileg dan Pilpres yang Aman, Damai dan Sejuk di wilayah Kota Banjar, Jumat, 22 Maret 2019.

Berbeda dengan apel biasanya, Pimpinan apel Sinergitas TNI - Polri tersebut langsung di Pimpin oleh Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K. didampingi Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel, M.M.D.S, 

Dalam kesempatan tersebut turut hadir FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Banjar, diantaranya Walikota Banjar, Ketua DPRD Kota Banjar, perwakilan Danyon 323 Raider/Buaya Putih dan FKPD serta tamu undangan lainnya, serta seluruh peserta Apel bersama dari unsur Subdenpom Kota Banjar, Pasukan Batalyon 323 Raider/ Buaya Putih, Personil Polres Banjar, Babinsa Kodim 0613 Ciamis, Bina Desa Satpol PP Kota Banjar, Anggota Hansip se-Kota Banjar, Organisasi Kemasyarakatan, RAPPI, ORARI Kota Banjar, PMI Kota Banjar, dan BPBD Kota Banjar, serta Pemadam Kebakaran Kota Banjar. 

Dalam Amanatnya Kapolres Banjar kepada seluruh peserta apel menyampaikan tugas pengamanan Pemilu tahun 2019 ini bukan hanya tugas TNI – Polri tapi tugas kita semua dari berbagai pihak, bekerja sama dalam menyukseskan Pemilu tahun 2019 yang sudah memasuki tahapan inti pemilu, oleh karena itu khususnya anggota TNI – Polri Siaga 1 menjelang Pemilu tahun 2019 ini.

"Tugas pengamanan pemilu tahun 2019 ini bukan hanya tugas TNI – Polri melainkan seluruh stakeholder khususnya seluruh peserta Apel Bersama ini, berbeda pilihan bukan berarti harus bermusuhan, justru perbedaan yang menyatukan kita” ucap Kapolres Banjar. 

Lebih lanjut Kapolres Banjar menyampaikan khususnya kepada personil TNI – Polri agar menyiapkan fisik dan mental masing-masing personil karena tugas berat sudah menanti dalam mengamankan Pemilu tahun 2019 ini, serta menjaga kesehatan masing-masing personil.

“Kepada personil TNI – Polri tugas berat dalam mengamankan Pemilu 2019 sudah di depan mata, untuk itu siapkan fisik dan mental rekan-rekan semua, serta menjaga kesehatan diri masing-masing” ucapnya

Dalam kesempatan Apel Gelar Pasukan Dandim selaku Pimpinan Apel juga menyampaikan menjaga keutuhan NKRI menjadi tugas bersama, jangan sampai terpecah belah karena berbeda pilihan, Pemilu tahun 2019 ini merupakan pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia.

 “mari bersama-bersama menjaga dan memelihara keutuhan NKRI, jangan sampai terpecah belah karena perbedaan pilihan, Pemilu tahun 2019 ini kan Pesta, namanya pesta kita harus senang gembira, jangan sampai dan permusuhan” Ucap Dandim 0613 Ciamis.


.Tm

JabarCeNNa.com, Banjar- Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana bersama Ibu Indah Yulian dan Para PJU Polres Banjar serta kaum Milenial yang mendaftar kepolisian dan rekan-rekan dari Pokja Polres kota Banjar Nonton bareng Film Pohon Terkenal, Jumat 22 Maret 2019.


Pembuatan film Pohon Terkenal ini diinspirasi pendidikan Akpol (Akademi Kepolisian) yang mana istilah 'Pohon Terkenal' itu adalah Taruna Akpol yang sering ditindak oleh Pengasuh maupun seniornya atas pelanggaran yang dilakukannya, sehingga setiap Taruna yang satu angkatan dapat mengenalinya atas pelanggarannya tersebut. 

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K. saat di temui Jabarcenna.com usai acara Nonton Bareng (nobar) tersebut mengatakan menonton film tersebut menjadi ajang nostalgia dan mengingat kenangan-kenangan yang sudah dilalui selama Pendidikan di Akpol. 

"ini menjadi ajang Nostalgia dan mengingat kembali kenangan-kenangan selama pendidikan di Akpol" ucap Alumni Akpol tahun 2000 tersebut. 

Lebih lanjut Kapolres Banjar berharap, melalui film ini dapat menginspirasi bagi adik-adik yang berniat untuk daftar Polisi Khususnya Akpol,.

"saya berharap melalui film ini untuk adik-adik yang masih sekolah maupun yang telah lulus sekolah dapat terinspirasi untuk mendaftarkan diri sebagai Polri khususnya Akpol" Ucap Kapolres Banjar.


.Tm

JabarCeNNa.com, Jakarta - KPK mendorong revisi Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memuat sejumlah aturan dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC).


"Kita sudah 'roadshow' ke beberapa universitas, kita sudah panggil kepolisian, kejaksaan, pengadilan, setelah itu kita ingin menyampaikan kepada pemerintah yang akan menang nanti untuk bisa memasukkan revisi UU ini ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) karena kemarin itu, pembaruannya mau dimasukkan KUHP, tapi banyak pakar dan KPK menganggap bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan tipikor itu sebaiknya tidak masuk dalam KUHP tetapi diperbaiki melalui revisi UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3).

Laode menyampaikannya dalam seminar "Urgensi Pembaruan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan KPK.

Indonesia sesungguhnya sudah meratifikasi Konvensi PBB untuk Antikorupsi (UNCAC) ke dalam UU No 7 tahun 2006, namun beberapa komponen belum masuk ke UU No 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yaitu korupsi di sektor swasta (private sector), memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence) dan pengembalian aset (asset recovery).

"UU Tipikor kita belum memasukan beberapa Tipikor yang di negara-negara lain sudah dianggap Tipikor, misalnya memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, suap-menyuap sektor swasta, hal-hal yang berhubungan dengan 'asset recovery', dan satu lagi yang berhubungan dengan menyuap orang asing belum ada dalam norma hukum UU Tipikor kita," tambah Laode.

Karena tidak lengkapnya norma dalam UU Tipikor tersebut, menurut Laode, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pun hanya menunjukkan kenaikan tipis yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018."Dengan tidak lengkapnya norma tindak pidana korupsi kita, indeks perspesi korupsi kita memang meningkat tapi meningkatnya sangat sedikit," ungkap Laode.

Laode pun menilai revisi UU Pemberantasan Tipikor menjadi penting dan bahkan pemerintah dianggap perlu mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemberantasan tipikor."Kita perlu mengoptimisasi percepatan revisi UU Tipikor, atau mungkin bila dianggap genting sekali, atau penting sekali, apakah mungkin Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang? Saya anggap ini memang susah tapi kalau kita anggap korupsi itu menjadi musuh bersama dan hampir tiap hari ada, mungkin kegentingannya mungkin ada," jelas Laode.

Salah satu yang mendesak untuk dimasukkan menurut Laode adalah mengenai memperdagangkan pengaruh (trading in influence).

"Contoh saya ditanya wartawan kemarin, ada beberapa kasus yang ditangani KPK menurut mereka (wartawan) itu sebenarnya memperdagangkan pengaruh, 'trading in influnce', jadi belum bisa kita pidanakan lalu saya sampaikan kalau memperdagangkan pengaruh itu bila dia tidak terima uang, kalau terima uang juga ya itu pasti suap, seberapa pun jumlahnya, baik besar atau kecil kalau dia terima uang pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi tapi itu adalah suap," ungkap Laode.

Kasus yang belakangan ditangani KPK adalah kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy yang juga anggota Komisi XI DPR.

Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agamar (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Kepala Dinas Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).

Sejumlah panelis dalam diskusi tersebut antara lain adalah mantan ketua kamar pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan dan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiarief.


. Ant
Diberdayakan oleh Blogger.