JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

JABARCENNA.COM | BANJAR - Masyarakat Kota Banjar mulai terima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap dari Kementerian Sosial. 

Pendistribusian BST tahap pertama dengan jumlah 600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut di laksanakan di Kantor Pos Banjar, Rabu (12/5/2020)

Hadir dalam kegiatan Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, Wakil Walikota Banjar, H Nana Suryatna, Ketua DPRD kota Banjar Dadang R Kalyubi, Kajari kota Banjar, Kapolres Banjar AKBP Yuliana Perdana S.I.K, Dandim 0613/Ciamis Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel. Perwakilan dari Kementrian Sosial RI Drs. H. Idit Supriatna, M.Si.

Tahap pertama penerima BST yang di salurkan di kota Banjar sebanyak 3.765 dari 5.384 kk. dan akan menerima selama 3 bulan dan tiap bulannya mendapatkan 600 ribu.

Pembagian penerima BST diberikan secara simbolis oleh Walikota Banjar dan Perwakilan dari Kementrian Sosial RI kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Ditempat yang sama dikatakan Dedi salah satu warga penerima BST mengatakan, "saya sangat senang dan berterimakasih sekali kepada Walikota Banjar dan dari Kementrian Sosial telah memberikan bantuan kepada kami dan kehidupan keluarga kami",ucapnya kepada media


.Tema


Oleh : Maman Sutarman
(Pengurus PWI Kab.Kuningan)


Menangis dan tersenyum adalah reaksi emosional yang ditampakkan manusia akibat kondisi tertentu. 

Coba perhatikan kejadian sekarang ini di saat pandemi covid 19, peran serta RT/RW sangat begitu dibutuhkan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat.

Kedua nama pembantu Lembaga Pemerintahan Desa itu dituntut harus bisa mengayomi, membina, dan membimbing bahkan harus menyampaikan berbagai program pemerintah kepada warganya agar tercipta Rukun Tetangga/Rukun Warga dalam kehidupan bermasyarakat.

Tetapi ketika harus dihadapkan dengan musim wabah pandemi Covid-19, RT/RW dibuat bingung dan menangis.

Bagaimana tidak menjadi buah simalakama terhadap sang RT/RW itu sendiri, disaat Pemerintah mengelurkan peraturan dan kebijakan dalam memberikan bantuan terhadap warga yang terdampak pandemi covid 19 yang kini ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat bahwa timbulnya pembagian yang salah sasaran dan tidak tepat sasaran menjadi pemicu diantara penerima bansos dengan yang tidak menerima bansos, masalah besar itu semua seolah-olah Aparatur Desa dan RT lah yang salah.

Disinlah salah satu peran penting untuk mengurai masalah tersebut adalah RT dan RW dimana RT bagaikan dua sisi mata uang yang langsung berhubungan baik dengan masyarakat maupun dengan pemdesnya atau kelurahan, satu sisi RT harus membawa aspirasi masyarakat yang harus disampaikan ke pemerintah. disisi lain sebagai institusi non pemerintah yang menjadi ujung tombak penyampaian program pemerintah. Walaupun yang didapat pada saat ini hanya caci-maki warga yang sungguh sangat menyayat hati. bahkan yang dapatpun mengabaikan peran dan perjuangan RT dan RW 

Dilain pihak oleh Pemerintah, RT/RW diminta tugas tambahan untuk mengawal bantuan yang datang dari pemerintah agar tepat sasaran, itu versi yang mengeluarkan kebijakan, lagi-lagi RT mendapat tugas berat, namun demikian RT melaksanakan tugas dengan baik bahkan bisa menciptakan suasana yang kondusif.

Namun para RT juga manusia, disaat mewabahnya virus tersebut mereka juga perlu bantuan dari pemerintah karena mereka terdampak juga.

Tulisan ini adalah harapan para RT dan RW agar pemerintah memperhatikan nasib pejuangnya, karena selama ini RT bekerja tanpa upah dan bantuan sosial lainnya.***

Pembagian beras kepada warga yang terdampak Covid-19. foto: Ist
JABARCENNA.COM | BANJAR - Kepala Kepolisian Resort Banjar Polda Jabar dibantu TNI Kodim 0613/Ciamis menyalurkan bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 di Kota Banjar. 

Peluncuran bantuan sosial ini dilaksanakan di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (13 Mei 2020).

Sebanyak 3,5 ton beras disalurkan kepada ratusan penerima yang tersebar di 25 desa/kelurahan di Kota Banjar. 

Para penerima merupakan data hasil penyisiran yang dilakukan para Bhabinkamtibmas dan Babinsa atas warga yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran bantuan yang dilaksanakan di Mapolres Banjar ini dilepas langsung oleh Walikota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., Dandim 0613/Ciamis, Letkol Arm Tri Arto Subagio, M.Int.Rel., M.M.D.S., Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang R. Kalyubi, Wakapolres Banjar, Kompol Drs. Ade Najmulloh, Ketua FKUB Kota Banjar, KH. Iskandar Efendi, dan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polres Banjar serta seluruh personel Polres Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K., menuturkan, bantuan ini sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menyisir warga terdampak virus corona diseluruh jajaran Polrestabes/Polresta/Polres yang belum menerima bantuan sosial ini. Untuk itu, Polres Banjar memerintahkan para Bhabinkamtibmas bergerak melakukan pendataan kepada warga yang belum menerima bantuan.

"Hari ini kita lakukan penyaluran kepada 150 warga yang belum menerima bantuan sosial dampak Covid-19. Penyaluran ini dilakukan secara langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa kepada penerima secara door to door," tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, SIK.

Kapolres berharap, bantuan ini dapat sedikit membantu meringankan beban ekonomi warga di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi saat ini, Kota Banjar tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar.

"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban ekonomi warga terdampak Covid-19. Saya juga menghibau kepada warga ditengah penerapan PSBB di Kota Banjar agar mematuhi segala peraturan dan kebijakan pemerintah dalam memerangi penyebaran serta memutus rantai penyebaran Covid-19. Ingat pakai masker saat keluar rumah dan selalu menerapkan pola hidup bersih sehat serta jaga jarak atau physical distancing," tandasnya.

Walikota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih menambahkan, Pemerintah Kota Banjar mengucapkan banyak terimakasih kepada TNI-Polri khususnya Polres Banjar dan Kodim 0613/Ciamis yang selalu bersinergi memerangi wabah virus corona. Seperti yang dilakukan pada hari ini berupa bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19.

"Ini bagian daripada meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri baik itu Kodim 0613/Ciamis dan Polres Banjar dalam bentuk penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid-19 yang belum menerima bantuan pemerintah. Semoga bantuan yang diberikan Polres Banjar ini dapat meringankan beban ekonomi warga masyarakat Kota Banjar," katanya.


.Tema

JABARCENNA.COM | JAKARTA -Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home/WFH) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan ini sebagai respon atas upaya pencegahan perluasan penyebaran Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 54/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Diperpanjang hingga 29 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terkait status keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (12/05/2020).

Atmaji mengatakan, di dalam Surat Edaran Menteri PANRB tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan work from home dilakukan di rumah/tempat tinggal dimana pegawai ASN tersebut ditempatkan/ditugaskan pada instansi pemerintah. Melalui Surat Edaran (SE) tersebut diberitahukan pula agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan di lingkungan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPK pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN. “PPK dapat menentukan ASN yang bertempat tinggal di wilayah PSBB untuk menjalankan WFH selama masa PSBB,” jelasnya.

Atmaji menjelaskan bahwa SE Menteri PANRB sebelumnya, yaitu No. 19/2020 dan No. 50/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE yang baru saja terbit ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru.

Perpanjangan WFH ini dilakukan dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, serta Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 13.A/2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.


.IY
Diberdayakan oleh Blogger.