JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto
JABARCENNA.COM | JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mencatat jumlah penambahan kasus sembuh COVID-19 per hari ini Selasa (12/5) pukul 12.00 WIB menjadi 3.063 setelah ada penambahan sebanyak 182 orang.

"Kasus sembuh meningkat 182 orang menjadi 3.063 orang,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (12/5).

Kemudian untuk sebaran kasus sembuh dari 34 Provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 924, disusul Sulawesi Selatan 283, Jawa Timur sebanyak 258, Jawa Tengah 229, Bali 215, Jawa Barat 213, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 3.063 orang.

Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis

Di sisi lain, jumlah kasus terkonfirmasi positif menjadi 14.749 setelah ada penambahan sebanyak 484 orang. Sedangkan jumlah kasus meninggal yang disebabkan COVID-19 bertambah menjadi 1.007 setelah ada penambagan sebanyak 16 orang.

Dalam hal ini, ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia.

Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh 17 kasus, Bali 328 kasus, Banten 559 kasus, Bangka Belitung 29 kasus, Bengkulu 40 kasus, Yogyakarta 169 kasus, DKI Jakarta 5.375 kasus.

Selanjutnya di Jambi 65 kasus, Jawa Barat 1.545 kasus, Jawa Tengah 989 kasus, Jawa Timur 1.669 kasus, Kalimantan Barat 123 kasus, Kalimantan Timur 228 kasus, Kalimantan Tengah 204 kasus, Kalimantan Selatan 277 kasus, dan Kalimantan Utara 132 kasus.

Kemudian di Kepulauan Riau 106 kasus, Nusa Tenggara Barat 339 kasus, Sumatera Selatan 279 kasus, Sumatera Barat 319 kasus, Sulawesi Utara 74 kasus, Sumatera Utara 198 kasus, dan Sulawesi Tenggara 76 kasus.

Adapun di Sulawesi Selatan 747 kasus, Sulawesi Tengah 95 kasus, Lampung 66 kasus, Riau 81 kasus, Maluku Utara 54 kasus, Maluku 50 kasus, Papua Barat 70 kasus, Papua 322 kasus, Sulawesi Barat 68 kasus, Nusa Tenggara Timur 16 kasus, Gorontalo 19 kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 21 kasus.

Akumulasi data tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 165.128 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 57 laboratorium dan Test Cepat Melokuler (TCM) di 3 laboratorium Wisma Atlet. Sebanyak 119.728 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 14.749 positif dan 104.979 negatif.

Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 251.861 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 32.147 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 376 kabupaten/kota di Tanah Air.


.IY

Pemberian bantuan kepada pekerja transportasi informal dilakukan secara simbolis oleh pihak Polres Banjar dan BRI foto : Ist
JABARCENNA.COM | BANJAR - Kepolisian Resort Banjar Polda Jabar melakukan pendistribusian bantuan kepada para pekerja transportasi informal di Kota Banjar. 

Total bantuan dengan anggaran Rp.1,2 miliar lebih tersebut di distribusikan kepada 682 penerima, diantaranya seperti pengayuh becak, dan tukang ojek.

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K., mengatakan pada hari ini Polres Banjar menyalurkan bantuan Polri bekerjasama dengan BRI kepada pekerja transportasi informal yang terdampak Covid-19 di Kota Banjar. 
Bantuan ini disalurkan melalui buku tabungan yang merupakan bagian dari Program Keselamatan.

"Program Keselamatan ini merupakan hasil dari refocusing anggaran Polri yang dikelola oleh Korlantas Polri kemudian di distribusikan ke semua Polrestabes/Polresta/Polres di seluruh Indonesia", ucap Kapolres

Untuk Polres Banjar sendiri, kami menerima total bantuan dari Polri sebanyak Rp.1.227.600.000,- untuk disalurkan kepada para pekerja yang terdampak," ujar Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., saat ditemui ruang kerjanya di Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Senin (11 Mei 2020).

Lebih lanjut, AKBP Yulian menjelaskan, bantuan ini disalurkan selama tiga bulan berturut-turut. Mereka diberikan tabungan BRI senilai Rp.600 ribu per bulan. 

Kami sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pemerintah Kota Banjar supaya tidak terjadi duplikasi, jadi yang sudah menerima bantuan ini tidak bisa menerima lagi alias ganda. Namun untuk bantuan-bantuan yang lain bisa menerima. "Sekali lagi kita juga mensinergikan data kita dengan data pihak Gugus Tugas," jelasnya.

Kapolres menambahkan bahwa untuk saat ini, Polres Banjar baru menyalurkan bantuan kepada 583 penerima. Ini terjadi lantaran 99 penerima sudah mendapatkan bantuan, serta ada juga yang ternyata datanya setelah di verifikasi dan validasi berasal dari luar Kota Banjar. Untuk itu, yang tidak tersalurkan akan dialihkan kepada jasa transportasi informal lainnya yang belum tercover.

"Kami berharap ini bisa membantu para warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saya minta untuk saling mengawasi pendistribusian ini supaya tepat sasaran," tandasnya.

Sementara terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Kota, Kapolres menghimbau kepada warga agar mematuhi protokol yang dikeluarkan Pemerintah Kota Banjar. "Baik itu dalam melakukan aktifitas diluar rumah maupun bila terpaksa menggunakan moda transportasi yang ada agar patuh dengan protokol peraturan selama PSBB," kata AKBP Yulian Perdana.


.Tema

Warga Sukabumi yang terkena dampak banjir
JABARCENNA.COM | SUKABUMI – Banjir melanda tiga Kecamatan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, meliputi Kecamatan Baros, Cibeureum dan Citamiang. 

Banjir akibat hujan deras yang mengguyur Kota Sukabumi dari pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, Minggu (10/5/2020) sore, merendam belasan rumah dan beberapa ruas jalan di Kota Sukabumi.

Kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain mengungkapkan, catatan sementara BPBD, wilayah yang terdampak banjir adalah Kecamatan Baros, Cibeureum dan Citamiang.

Di Kecamatan Citamiang, banjir terjadi di Jalan Pramuka Lamping, Jalan Lio Santa, daerah Cikondang di RW 08, 01 dan 02 kemudian Jalan Begeg tepatnya dekat kampus STAI Sukabumi.

Kemudian di Kecamatan Baros, banjir juga merendam Terminal di daerah Jalur atau Jalan Lingkar Selatan, Kampung Pangkalan menuju Balandongan Kelurahan Jayamekar kemudian, Kampung Babakan RT 01/05 dan Kampung Salagambong RT 02 dan RT 03 di RW 08, Kelurahan Baros. 

Sedangkan di Kecamatan Cibeureum, banjir melanda daerah Limus Nunggal RT 02/08 dekat SDN Manunggal Bhakti. 

“Hujan deras akibat cuaca ekstrim yang melanda Kota Sukabumi berdampak cukup besar, mayoritas rumah dan jalan terendam karena luapan air sungai dan drainase,” kata Zulkarnain

Luapan drainase dan sungai tersebut mencapai 40 cm hingga 80 cm, penyebab utamanya adalah karena curah hujan cukup tinggi dengan intensitas yang cukup lama serta tata drainase yang kurang bagus, ujarnya

Lanjut Zulkarnain, Petugas saat ini masih di lapangan untuk melakukan pendataan dan inventarisir yang terdampak akibat cuaca ekstrim ini.


.Suhendi/Iwn

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Foto: Humas)
JABARCENNA.COM | JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) murni soal tata ruang.

“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap 5 tahun,” ujar Seskab memberikan pertanyaan wartawan, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, Seskab menjelaskan bahwa Perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.

“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,” jelas Seskab.

Kalau dalam Perpres, Seskab sampaikan bahwa pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.

“Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tandas Seskab.

Untuk itu, Seskab menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.

“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” pungkas Seskab berikan penjelasan.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; c. rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; d. pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; dan e. Peran Masyarakat di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

.Hms/Iy
Diberdayakan oleh Blogger.