JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dalam situasi bulan suci Ramadhan serta dalam rangka operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) Lodaya tahun 2022, Satuan tugas (Satgas) Penegak Hukum (Gakkum) Sub Satgas Reskrim berhasil menyita puluhan botol minuman keras (miras).

Tim bergerak pada malam hari langsung menyasar 3 target operasi yang berlokasi di wilayah hukum Polres Banjar.

Lokasi tersebut di antaranya di wilayah Desa Binangun Pataruman, Sukamukti Langensari, dan Waringinsari Langensari.

Dari tiga lokasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 54 Botol miras dari berbagai merek yakni Anggur Gingseng, Bir Singa Raja dan Fross, Anggur Merah, Arak OT, Kilin, dan Anggur Putih.

Terpisah, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. Melalui Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Banjar Aipda Nandi Darmawan, S.H. mengatakan pihaknya berkomitmen akan terus memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan salah satunya peredaran miras ini.

"Kami berharap dengan keberhasilan operasi ini, jauhi miras dan perbanyak ibadah terlebih dalam bulan suci Ramadhan" ucap Aipda Nandi./Tema





JABARCENNA.COM | BANJAR, - Dalam pengembangan kasus tersangka AKK ternyata pernah melakukan pencurian sepeda motor juga.

Berdasarkan saksi-saksi di tempat kejadian perkara mengarah kepada ciri-ciri sama dengan tersangka AKK, setelah dilakukan pemeriksaan intensif

Tersangka AKK benar mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor menjadi 2, kali ini dilakukan tersangka AKK sendirian.

Tempat kejadian perkara ke 2 tersangka AKK mengambil motor di depan rumah milik korban AHMAD BANANU SYAFIQ daerah Dsn Citangkolo, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

Motor yang berhasil diambil tersangka AKK tkp.Merk honda Type : D1 B02N13L2 A / T NOPOL : Z 3467 YR Warna ; Merah hitam tahun : 2019.

"Tersangka AKK berhasil mengambil sedang diparkir di depan rumah korban dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T "ungkap Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH, MH. Kamis (07/04/2022).

Menurut Kasat Reskrim, AKK berhasil mengambil motor ketika korban sedang tidur didalam rumah, diketahui jam 07.00 WIB ketika korban akan menggunakan motor tersebut"

"Motor diambil tersangka AKK kira jam 01.00 WIB dini hari, di depan rumah korban, dijelaskan Kasat Reskrim

Motor yang diambil oleh para pelaku adalah 1 unit Sepeda Motor Merk : Honda Type : D1 B02N13L2 A / T, Nopol : Z-3467-YR Warna ; Merah hitam tahun : 2019.

Atas kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian secara materil sebanyak Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

"saat ini tersangka AKK dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya." Pungkasnya./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Dalam kurun waktu 4 bulan terakhir tahun 2022 kembali pelaku pencurian dengan spesialis sepeda motor berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal di tempat persembunyianya.

Tersangka MLA dan AKK berhasil dibekuk oleh Teamsus Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar, di tempat persembunyianya.

AKK ditangkap di daerah Bandung sedangkan MLA ditangkap di banjar, keduanya pada saat ditangkap tanpa ada perlawanan.

"Tersangka MLA dan AKK dapat malancarkan aksinya dengan memasuki pondon pesantren dan mengambil kunci kontak motor yang akan diambil terlebih dahulu selanjutnya baru lah kedua pelaku mengambil motor tersebut diparkiranu" ungkap Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana SH, MH. Rabu (06/04/2022).

Menurut Kasat, Tersangka MLA dan AKK berhasil mengambil motor ketika korban sedang melakukan aktifitas di pesantren dan motor diparkiran, selanjutnya tersangka MLA dan AKK membawa motor korban.

Motor yang diambil oleh para pelaku adalah 1 unit Sepeda Motor Merk Honda, Type CB15A1RRF M/T, No.Pol B-3969-NYS, Tahun 2013, Warna Putih Merah, beserta 1 anak kunci.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya mengambil motor, Tersangka AKK juga melakukan aksi pencurian pencurian motor di daerah langensari

Kasat menambahkan saat tersangka MLA dan AKK akan dijerat Pasal sesuai dengan peran masing masing tersangka yaitu AKk dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana.

"Sedangkan MLA dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 jo 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" tandasnya./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Seorang anak berusia 2 tahun di Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh ayah tirinya AD (29) telah selesai pemberkasan.

Kami telah melakukan tahap 2 yatu melimpahkan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Banjar diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers yang di gelar oleh Kejaksaan Negeri Banjar, Rabu (02/3/2022).

Kapolres Banjar didampingi AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. mengatakan bukti komitmen kami penegak hukum dalam menangani perkara kekerasan terhadap anak bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

"Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a dan Ayat (2) UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C, Ayat (2) dan Ayat (4) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana. dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara" kata Kapolres Banjar


Lebih lanjut Kapolres Banjar Himbauan sebagai orang tua memberikan hak yang maksimal dan pendidikannya dengan pendidikan yang baik, tahapan-tahapan pendidikan yang baik akan menghilangkan trauma.

"yang pasti semua tindakan kejahatan akan menimbulkan ancaman hukuman, kita sebagai penegak hukum akan berkomitmen menegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku"

Kepala Kejaksaan Negri Banjar Ade Hermawan S.H.,M.H. mengatakan Penuntut Umum telah menyatakan perkara sudah P.21 dari penyidik dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena kondisi pandemi covid 19 dilakukan secara Online

"Jaksa penuntut harus memeriksa identitas tersangka, beralihkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut, hari ini ketika diserahkan habis penahanannya dan beralih penahanannya oleh penuntut umum dan akan melakukan penahanan karena mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan, penahanan akan dilakukan 20 hari kedepan dan penahanan akan dititipkan di Rumah tahanan Polres Banjar" kata Kajari

Lebih lanjut Kajari mengatakan setelah kewenangannya pindah kepada kami akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera dilakukan penuntutan didepan persidangan di Pengadilan Negri Kota Banjar./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Pelaku penipuan dan atau penggelapan uang yang mencatut nama anggota DPRD Kota Banjar yang diduga dilakukan oleh saudari L (50) telah selesai pemberkasan.

Hari ini Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negri Banjar dikatakan Kapolres Banjar, AKBP. Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers yang di Gedung Kejaksaan Negri Banjar, Rabu (02/3/2022).

Kapolres Banjar didampingi AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H. mengatakan tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan dan kewenangan sudah diserahkan, ini bukti komitmen kami dalam penegakan hukum.

"bahwa berkas perkara tersebut sudah dinyatakan P.21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penunut Umum (JPU)" tambah kapolres.

Kepala Kejaksaan Negri Banjar Ade Hermawan S.H.,M.H. mengatakan Hari ini kami menerima tahap 2 perkara penipuan, kalau tahap satu itu pemberkasan dan tahap 2 itu penyerahan berkas perkara dan barang bukti.

"Tanggung jawab tersangka dan barang buktinya kami terima, tapi untuk penahanan karena di Lapas banjar tidak ada tahanan perempuan makan penahanan 20 hari kedepan kami titipkan di Rumah tahanan Polres Banjar, setelah putus akan kami serahkan ke lapas Ciamis karena di lapas banjar belum ada" kata Kajari.

"Dalam 20 hari kedepan kami akan menyidangkan perkara tersebut di Pengadilan Negri Banjar" Pungkas Kapolres Banjar./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi salah satu agenda utama Pemasyarakatan. Bersinergi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pemasyarakatan telah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Terhitung sepanjang tahun 2021, telah berhasil digagalkan 148 upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas/rutan di seluruh wilayah Indonesia.

Tak hanya itu, Pemasyarakatan dan Bareskrim Polri juga bekerja sama memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan yang menerapkan sistem one man one cell. Pemindahan dilakukan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dari lapas/rutan serta mencegah pengaruh buruk bandar narkoba terhadap narapidana lainnya.

Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.

Upaya Pemasyarakatan tak berhenti sampai di sana. Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Petugas pun diberikan pelatihan dalam pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke lapas dan rutan.

Komitmen penuh juga ditunjukkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan diri untuk Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin digaungkan.

Bukan semboyan semata, komitmen ini juga ditunjukkan melalui kegiatan razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin bagi warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari narkoba.

Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, berbagai upaya ini dilakukan untuk mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Menurutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan untuk melaksanakan “3+1”, yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.

“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba. Ditambah dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang Rika.

Lebih lanjut, dalam rangka melaksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju tersebut, Lapas Kelas IIB Banjar telah melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilaksanakan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum dalam bentuk kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian dan Test Urine. Penguatan kepada petugas Lapas Banjar pun telah dilaksanakan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema Back To Basic, kegiatan tersebut membahas tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta membahas isu aktual terkait dengan tugas dan fungsi Pemasyarakatan./Tema





JABARCENNA.COM | BANJAR,- Tren perkembangan perkara itu kepada perkara pencurian. Jadi di Kota Banjar ini tren nya adalah Pencurian. Kedua adalah Kesusilaan dan Ketiga kesehatan.

Jadi tren perkara di tahun 2021 di Kota Banjar yaitu Pencurian. Perkara ini sudah banyak yang dieksekusi. Penuntutan ada 98 dan eksekusi ada 115 perkara. Kenapa eksekusi lebih banyak karena ada sisa perkara yang putus di bulan Januari 2021.

Kendala sidang dilakukan secara online, dimana sinyal menjadi kendala. Satu sisi secara subtansi sidang online tidak ada kendala karena penanganan perkara masih bisa dilakukan.

Pidana Khusus masih belum selesai dalam penanganan perkara PBB. Sekarang masih sidang yang akan lewat ke tahun berikutnya. Dimana kerugian negara itu Rp.229 juta. Tinggal dilakukan penuntutan saja.

Pemulihan keuangan negara hanya ada di Datun. Sekitar 2,1 Miliar. Sedangkan penyelamatan keuangan negara Rp.37 juta yang kita lakukan gugatan perdataan.

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kita buatkan teratur ketika masuk, disiapkan tempat parkir yang nyaman, kemudian masuk kedalam PTSP diberikan sebuah pelayanan yang secara maksimal. Mau ketemu siapa menggunakan SOP yang ada tentu dengan menggunakan protokol kesehatan.

Harapan kedepan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan yang membutuhkan bantuan hukum akan semakin membaik lagi. Tentu dengan kemampuan yang ada pada kita./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- - Kembali pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis sepeda motor berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal di tempat persembunyiannya.

Tersangka RF dan EK berhasil dibekuk oleh Teamsus Satuan Reserse Kepolisian Polres Banjar, di tempat persembunyiannya setelah dikejar beberapa waktu lalu di rumah tinggalnya di daerah Pamarican, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Tersangka RF dan EK dapat melancarkan aksinya dengan memgaku sebagai Satgas Covid 19, dan korban dilempar ke sawah oleh kedua pelaku,"ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Nandang Rokhmana SH, MH. saat kegiatan konferensi pers, Jum'at (10/12).

Menurut Kapolres, Tersangka RF dan EK berhasil mengambil motor ketika korban sedang melaju dengan sepeda motor beat hitam, diberhentikan oleh kedua pelaku dan pelaku menarik pelaku dari belakang dan melempar korban ke sawah dan kedua pelaku membawa motor korban.

Selain 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk : Honda Beat warna hitam dop tahun 2021 Nopol : Z-3418-YS, tersangka RF dan EK juga membawa 1 (satu) buah HandPhone Merk OPPO A57.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, selain melakukan aksinya mengambil motor, Tersangka RF dan EK juga melakukan aksi pencurian kambing di wilayah Pataruman Banjar.

Kapolres, menambahkan saat tersangka RF dan EK akan dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya./Tema





JABARCENNA.COM - Senin sore, (06/12/2021) Kapolsek Cikampek Kompol Ahmad Mulyana SH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Cikampek Iptu Sidiq Akbar Kusuma S.Tr.K.,M.H., beserta anggota dan Kanit PPA Satreskrim Karawang Ipda Rita Zahara SH, berhasil melakukan penyelidikan terhadap terduga masyarakat mengaku sebagai Polisi dan Bhayangkari yang viral membuat postingan di Tiktok

Pada kegiatan penyelidikan tersebut berhasil diamankan 2 (dua) orang di Dusun Kalihurip RT 04 RW 08 Desa Kalihurip, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, 2 (dua) orang, yaitu saudara [ RI ] (laki-laki, 35 tahun, wiraswasta, Dusun Tegal Asem RT 12 RW 05 Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang) dan saudari *RW* (perempuan, 28 tahun, swasta, Dusun Kalihurip RT 08 RW 04 Desa Kalihurip Kec. Cikampek Kab. Karawang).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyelidikan bermula adanya postingan yang dianggap kurang pantas di aplikasi Tiktok.

“Penyelidikan ini bermula karena adanya kegaduhan di medsos yang diakibatkan oleh postingan tiktok yang bermuatan kurang pantas dan dapat memicu kesalahpahaman yang dibuat oleh akun tiktok @Ratna wulan256. Dimana pada postingan tersebut menampilkan pria yang mengenakan seragam PDH Polri dan wanita yang mengenakan baju Bhayangkari” papar Kabid Humas Polda Jabar.

Disampaikan pula oleh Kabid Humas Polda Jabar bahwa kedua orang yang diamankan tersebut bukanlah anggota Polri dan anggota Bhayangkari.

“Kedua orang yang berhasil diamankan mengakui bukan merupakan anggota Polri dan juga bukan anggota Bhayangkari. Sdri RW menggunakan seragam Bhayangkari karena karena diminta oleh sdr RI yang berjanji akan menikahinya sekitar Bulan Desember 2021 dan sdr RI mengaku sebagai anggota Brimob Cikole Lembang” jelas Kabid Humas Polda Jabar.

Dijelaskan pula oleh Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., bahwa sdri RW tidak mengetahui bahwa sdr RI adalah Polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Lembang Cikole dan baru saling kenal 2 (dua) bulan yang lalu.

Keterangan didapat bahwa sdr RI dan sdri RW mendapatkan baju seragam Polri dan Bhayangkari melalui salah satu situs belanja online.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) stel Baju Dinas PDH Polri berikut atribut pangkat IPDA, 1 (satu) stell Baju PDU Polri dengan atribut dan pangkat Ipda serta 1 (satu) stel Baju Bhayangkari.

“Saat ini Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang berhasil diamankan tersebut” pungkas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. /Tema


JABARCENNA.COM | CIAMIS,- Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar menetapkan tersangka kasus meninggalnya 11 pelajar MTs Harapan Baru. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., dalam konferensi pers di Aula Pesat Garta Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021).

"Tersangka ini adalah R (41). Beliau adalah penanggung jawab kegiatan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi Achmad, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB.


Kapolres menjelaskan, R (41) ditetapkan sebagai tersangka karena kecelakaan timbul dari kelalaian. Tersangka seharunya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

"Itu tidak diperhitungkan risikonya. Dalam kegiatan juga tak tersedia alat keselamatan yang cukup. Barang bukti yang kita amankan adalah lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi tersangka," jelasnya.

Atas kejadian, kata Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 359 KUHPidana, tentang dugaan tindak pidana barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan orang lain mati. "Ancaman hukuman pidana maksimal 5 Tahun Penjara," pungkasnya.

./Romli

Ilustrasi

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Kementerian Sosial lakukan sidak terhadap para Pendamping Keluarga Harapan (PKH) yang berada di wilayah Kabupaten Kuningan.

Adanya sidak yang dilakukan oleh pihak Kemensos beberapa waktu yang lalu tersebut tidak menutup kemungkinan adanya masukan/aduan yang dilayangkan oleh pihak masyarakat.

Terkait adanya informasi mengenai ke tiga pendamping PKH yang kena sanksi kode etik tersebut nyatanya di benarkan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Kuningan, Nono Supriyatna, S.Sos.,M.Si saat di temui Jabarcenna.com diruang kerjanya, Rabu (27/10/2021).

"Sebelumnya, sesuai prosesnya yang saya tahu bahwa adanya pemanggilan terhadap ke tiga pendamping PKH tersebut dikarenakan melanggar kode etik", ucap Nono

Pihak kita pun tidak tahu bahwa pihak Kemensos melakukan sidak dan investigasi secara langsung. Hal tersebut kemungkinan atas adanya aduan yang dilayangkan oleh masyarakat.

Memang ke tiga orang tersebut lagi dalam proses, yang satu sudah di PAW atau kalau dilihat dari surat yang dilayangkan pihak Kemensos terkait kode etik, udah pasti bukan PAW lagi ini bisa sebut juga SP3 sama dengan sudah dikeluarkan. Terangnya

Mengenai keterkaitan dengan pihak dinas sosial sendiri terutama yang berada di bidang saya, itu sebenarnya tidak ada keterkaitan dikarenakan para pendamping tersebut berada di wilayah binaan langsung pihak Kemensos sehingga apa yang dilakukan oleh pihak Kemensos menjadi kewenangan penuh, kita hanya diberitahukan melalui surat yang dilayangkan oleh pihak Kemensos bahwa dalam surat tersebut untuk lebih melakukan pembinaan dan pengawasan kembali terhadap SDM para pendamping PKH.

Dan terkait mengenai lebih lanjut sanksi yang berkaitan dengan kasus hukum ketiga orang tersebut, sejauh ini kita tidak mengetahui karena itu berada langsung di pihak Kemensos, apakah ketiga orang ini masuk juga ke ranah hukum nya atau tidak. Kalaupun ada indikasi keranah hukumnya ya kita tidak bisa ikut campur mungkin hanya mereka yang tahu, ungkap Nono

"Kalaupun memang yang duanya lagi dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak kita belum menerima surat tembusan secara langsung terkait kasus hukumnya" katanya

Ketika ditanya siapa saja para pendamping PKH yang yang kena sanksi kode etik tersebut, Nono tidak bisa memberikan jawaban. "saya tidak bisa memberi tahukan siapa saja namanya atau berada di wilayah binaan mana mereka bertugas karena ini menyangkut pribadi masing-masing, ucapnya

Mengenai jumlah keseluruhan pendamping PKH yang ada di Kabupaten Kuningan sendiri itu jumlahnya ada 167 Pendamping. Maka dengan adanya kejadian seperti ini kita hanya bisa melakukan pemetaan kembali dengan melakukan kordinasi baik itu kepada Kordinator Pendamping PKH tingkat Kabupaten, tingkat Korwil dan ada juga kordinator regional. Jadi Dinas Sosial hanya bisa memberikan arahan baik pembinaan atau pengawasan terhadap para pendamping PKH tersebut. Pungkasnya ./Iwan

Ilustrasi

JABARCENNA.COM | KUNINGAN,- Beberapa pekan lalu begitu marak pemberitaan baik di media cetak dan medsos terkait blunder POKIR ( pengadaan ternak sapi) yang melibatkan beberapa oknum anggota dewan, sangat di sesali tidak ada tindak tanduk yang pasti dalam penanganan kasus terkait dewasa dengan kecanggihan teknologi yang telah memberi wawasan kepada masyarakat tidak sedikit masyarakat yang paham akan proses hukum, sindiran para Netizen terkait POKIR proses yang membeku membuat Netizen geleng kepala.

Menurut sudut pandangan Kabid Humas LSM PENJARA INDONESIA, Panji, saat berada di warung kopi dirinya mengutarakan permasalahan terkait kasus pokir yang terjadi di DPRD Kuningan yang dianggapnya ini sudah menjadi hal biasa sehingga adanya permasalahan yang terjadi selalu hilang begitu saja.

"mungkin hukum tidak berlaku untuk para oknum anggota dewan. Pasalnya, para oknum tersebut merasa dilindungi oleh permendagri No 86 Tahun 2017 sebagai payung hukum, jadi hal yang wajar kasus POKIR yang saat ini tak jelas ujung tanduknya sehingga hanya bisa mendapat jawaban cukup sedang dalam proses, ini bisa digambarkan bagaikan Air diatas daun talas tak berbekas", ucapnya

Lain dengan Ketua Dewan Nuzul Rachdi saat di pintai keterangan terkait kelanjutan proses kasus POKIR memalui via WhatsApp, yang bersangkutan tidak memberikan sedikitpun jawaban atau statement dan penjelasan kepada awak media sampai berita ini muncul. (D2)


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjar melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia kamar hunian warga binaan oleh petugas gabungan beberapa waktu lalu. Pemusnahan ini dilakukan langsung di depan Aula Lapas Kelas II B Banjar, Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (12 Oktober 2021).

Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II B Banjar Muhammad Maulana, A.Md.I.P., S.H., M.Si., dan diikuti oleh Kepala BNNK Ciamis Engkos Kosidin, S.Sos., M..Si., Kasat Reskrim Polres Banjar, Kasat Binmas Polres Banjar dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjar. Selain itu juga perwakilan dari Polsus KAI dan Polhut.

Kepala Lapas Kelas II B Banjar Muhammad Maulana, A.Md.I.P., S.H., M.Si., mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari hasil razia yang dilakukan petugas Lapas maupun gabungan di kamar hunia warga binaan. Barang-barang ini hasil razia selama Tahun 2021.

"Ini adalah bukti keseriusan kita. Kita juga melakukan deklarasi zero Halinar (HP, Pungli Narkoba), jadi barang yang tidak diizinkan berada di lingkungan Lapas kita musnahkan," kata Muhammad Maulana.

Kalapas mengatakan, razia yang dilakukan oleh petugas Lapas ini dilakukan secara rutin. Tidak hanya rutinitas tetapi juga dilakukan secara dadakan sehingga Lapas Kelas II B Banjar ini benar Zero Halinar.

"Razia ini adalah salah satu deteksi dini kami menghindari gangguan Kamtib (keamanan dan ketertiban). Kami secara rutin melakukan seminggu sekali maupun dadakan merazia kamar hunian warga binaan Lapas Kelas II B Banjar," ucapnya kepada awak media di dampingi Kepala BNNK Ciamis seusai pemusnahan barang bukti.


Selain pemusnahan barang bukti, Lapas Kelas II B Banjar juga melakukan penandatangan deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli, Narkoba) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Setelah pemusnahan juga dilakukan pemeriksaan test urine yang dilakukan kepada seluruh petugas Lapas, serta Polsus instansi terkait./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR - Baru-baru ini berlokasi di Aula Desa Cibeureum Kecamatan Banjar, Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K.,M.Si. bersama Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satuan Reskrim Polres Banjar Iptu Hadi Winarso, S.Sos. menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan pada bidang hukum dan perlindungan masyarakat kepada warga masyarakat Desa Cibeureum Kecamatan Banjar Kota Banjar.

Kegiatan yang dihadiri Kapolsek Banjar, Kades Cibeureum, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Cibeureum tersebut menerima penyuluhan terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar mengatakan penyampaikan materi terkait bidang Hukum dan Perlindungan masyarakat tersebut bertujuan agar masyarakat mengerti dan memahami prosedur hukum khususnya pada kasus KDRT.

"Ya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait bidang hukum khususnya pada kasus KDRT, karena kasus KDRT kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat namun terkadang korban enggan atau takut untuk melapor" ucap Kapolres Banjar, Kamis (30/09-21).

Lebih lanjut Kapolres Banjar mengatakan pihaknya mengimbau apabila terjadi kasus KDRT maupun kasus lainnya, jangan ragu untuk melapor ke pihak kepolisian.

"Dalam tingkat desa, ada Bhabinkamtibmas, Babinsa, Binadesa, maupun kepala dan perangkat Desa, sampai le RT/RW, kepala dusun, laporkan apabila terjadi tindak pidana baik KDRT maupun tindak pidana lainnya" pungkas Kapolres Banjar./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 yang dilaksanakan di Aula Lapas kelas llB kota Banjar, selasa 17/8-21.

Dalam acara Penyerahan Remisi kepada warga binaan di lapas kelas llB kota Banjar di hadiri oleh Walikota dan Waki Walikota Banjar bersama Forkompinda kota Banjar.

Walikota Banjar menyampaikan kepada media, Saya mengucapkan selamat kepada yang bisa langsung pulang hari ini dan itu luar biasa dalam suasana hari ulang tahun kemerdekaan betul-betul merdeka, ucapnya.

Mudah-mudahan bisa menjadi perubahan yang betul-betul perubahan dari tidak baik lebih baik dari baik lebih baik lagi kalau di sini kan kalau mendapatkan remisi itu kelakuannya bisa lebih baik lagi bisa lebih baik lagi dan itu yang diharapkan karena semuanya ya kita harus memanusiakan manusia bahwa kita banyak tapi orangnya jangan kita harus dan masyarakat mudah menerima dan para binaan juga harusnya jadi berubah jangan balik lagi ke situ, balik lagi ke situ gitu jadi ke rumah ini kesempatan-kesempatan dua kali ya udah ada kesempatan lagi tadi insya Allah menjadi orang yang baik orang yang berguna terutama bagi agama dan bangsa, jelasnya.

Kalapas Banjar mengatakan ini adalah acara pemberian remisi kepada para warga binaan di Lapas kelas llB kota Banjar yang dilaksanakan secara Virtual serentak seluruh Indonesia.

Jumlah warga binaan sekarang seluruhnya ada 384 orang dan yang mendapatkan remisi sebanyak 244 warga binaan, yang RU2 10 orang dengan 8 orang harus menjalani Subsidir, 2 orang langsung bebas, ucapnya.

Pemberian Subsidir dihadiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Banjar bersama Forkompinda kota Banjar. jelasnya

" Walikota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih memberikan uang kadedeh kepada warga binaan yang bebas langsung "ucapnya.

Pemberian remisi paling banyak 6 bulan,seperti tahun pertama satu bulan,tahun ke dua dua bulan,tahun ke tiga tiga bulan, seperti itu aturan pemberian remisi kepada warga binaan yang berkelakuan baik, jelasnya./Tema


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Gadis berusia 17 tahun, sebut saja Mawar, menjadi korban pencabulan pria paruh baya inisial YM (41) warga Lingkungan Parunglesang Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar. Diketahui korban saat ini sedang hamil 4 bulan, akibat dicabuli pelaku. Terlebih kondisi korban keterbelakangan mental dan merupakan salah satu siswi SLB di Kota Banjar.

"Orang tua korban curiga ada perubahan bentuk pada diri anaknya. Ditanya sudah mens belum, dijawab sama korban belum," kata Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih SIK MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Nandang, Senin 16/08-21 saat Konferensi Pers.

Lanjut dia, setelah itu orang tua korban mengajak korban memeriksakan diri ke dukun beranak atau paraji. Kemudian dilakukan tes kehamilan dengan testpack di bidan. Hasil testpack menunjukkan positif, dan ternyata memang sudah hamil 4 bulan. Dan saat itu juga orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

"Tersangka seorang pemulung, kemungkinan sudah mengetahui kapan waktu kosong dan ada orang. Saat kejadian korban masih 16 tahun," jelasnya.

Dia menjelaskan, modus pelaku mengintai kondisi rumah korban tengah sepi awal bulan Mei kemarin. Karena orang tua korban tidak ada dirumah, sedang menghadiri pengajian. Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah, dan korban sempat dipukul hingga pingsan. Saat melakukan pencabulan, ada unsur paksaan dan ancaman yang dialami korban.

"Pelaku melakukan pencabulan ke korban sekali. Sudah ada rencana sebelumnya. Kita amankan barang bukti berupa pakaian dan kendaraan yang digunakan pelaku," tegasnya. Kata dia, pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Lanjut dia, ternyata pelaku sudah menikah dan punya anak. Selain itu pelaku sempat melakukan nikah siri, karena pengakuan tersangka kepada penyidik istrinya tidak mampu melayani syahwatnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh orang tua agar menjaga dan memberi perlindungan terhadap anak perempuannya.

Jangan sampai menjadi korban pencabulan. "Jadi bukan hanya anak-anak perempuannya, tapi juga anak laki-laki. Sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini. Selama saya disini sudah ada 3 kasus yang ditangani," ujarnya./Tema


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi menyebut Nia Ramadhani sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Sekitar pukul 09.00 WIB pagi, Satnarkoba Polres Metro Jakpus dipimpin Kanitnya mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering menggunakan memang sabu-sabu ini yang bertempat di daerah Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7/2021).

Yusri mengatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di rumahnya di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Selain Nia dan Ardi, polisi menetapkan sopir Nia berinisial ZN (43) sebagai tersangka.

Dalam penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, polisi menemukan sabu bruto 0,78 gram. Selain itu, alat isap atau bong diamankan.

"RA adalah seorang public figure. Barang bukti jenis sabu-sabu bruto 0,78 gram, kemudian satu buah bong atau alat isap," tegas Yusri.

(Jktnewss)


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dalam penangkapan terhadap aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.

Belum diketahui berapa total berat sabu yang disita itu.

"Iya [ada barang bukti sabu]," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (8/7)

Keduanya saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Sementara dilakukan pemeriksaan di Polres Jakpus," lanjut Yusri.

Ia masih belum membeberkan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tersebut.

"Nanti siang setelah zuhur saya akan konpers," ucap Yusri.

Sebelumnya, Yusri membenarkan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, belum diketahui lokasi dan waktu penangkapan terhadap keduanya.

"Saya membenarkan NR dan AB (ditangkap)," ujarnya./IY


JABARCENNA.COM | JAKARTA,- Aktris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Saya membenarkan NR dan AB sementara dilakukan di Polres Jakpus," kata Yusri kepada wartawan, saat ditanya kebenaran penangkapan Nia dan Ardi, Kamis (8/7).

Belum diketahui secara pasti ihwal kasus yang menjerat istri Ardi Bakrie ini.

Termasuk soal barang bukti narkoba serta kronologi penangkapan.

"Nanti siang setelah zuhur saya akan konpers di sana. Saya akan tunggu teman-teman di sana," ujarnya./IY


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Banjar Tinjaun Pelaksanaan Sidang Pelanggar PPKM Darurat yang dilaksanakan di Alun-alun kota Banjar, Rabu 7/7-21.

Bertempat di Alun-Alun Kota Banjar, digelar sidang bagi para pelanggar Aturan PPKM Darurat. Sidang dilaksanakan di tenda darurat Satgas Covid-19,

Untuk sidang hari ini dimulai pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai dengan jumlah 21 pelanggar PPKM Darurat yang kebanyakan para pelaku usaha yang masih buka melewati jam 20.00.

Wali Kota menuturkan, hal ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat.

"Sejak awal saya sampaikan bahwa bagi pelanggar PPKM Darurat akan dikenai sanksi sidang di tempat secara langsung. Hari ini, persidangan bagi pelanggar sudah dilaksanakan supaya memberikan efek jera bagi masyarakat. Saya berharap masyarakat semakin taat dan patuh dengan aturan PPKM Darurat ini"ujar Wali Kota.

Wali Kota menambahkan, Pemerintah bersama Forkopimda akan terus melaksanakan Operasi Yustisi untuk menertibkan pelanggaran aturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021.

Dengan upaya ini, pengetatan disiplin masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan akan maksimal dan diharapkan mampu menekan penyebaran Covid-19.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Banjar, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri serta Tim Satgas Covid-19 Kota Banjar.tema
Diberdayakan oleh Blogger.