Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si Dilantik Jadi Sekda Kuningan

JarbarCeNNa.com, Kuningan - Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidkan dan Kebudayan Kabupaten Kuningan kini resmi dilantik sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Kamis 1 November 2018. Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama di Pendopo Kabupaten Kuningan.


Dian Yanuar yang telah melewati proses panjang seleksi melalui open biding dan akhirnya lolos tersebut kini sesuai surat Keputusan penunjukan sebagai Sekda Kuningan diterbitkan Bupati Kuningan bernomor 821.27/TS579-BKPSDM/2018, tertanggal 31 Oktober 2018 tentang Pengankatan Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan. 

Pelantkan ini juga telah melalui persetujuan dari instansi berwenang diantaranya : Surat RekomendasiMenter Dalam Negeri NomorB-2295/KASN/10/2018 tanggal 16 otober 2018 dan Surat Gubernur Jabar Nomor : 133/4495/BKD, tanggal 30 Oktober 2018 tentang persetujuan Pengangkatan dan Pelantkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekertaris Daerah Kabupaten Kuningan.

“Alhamdulillah seluruh tahapan berjalan lancar sampai dengan tahapan terakhir panitia seleksi mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik dan selanjutnya telah ditetapkan (satu) orang untuk diangkat dalam jabatan sekretaris daerah Kabupaten Kuningan, yaitu saudara H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si,” kata Bupati Kuningan, H. Acep Purnama dalam sambutannya.

"saya ucapkan selamat kepadan Sekda baru, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si " hari ini saya telah melantik Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si sebagai Sekertaris Daerah Kaupaten Kuningan semoga beliau amanah menjalankan tugas, diberikan keuatan dan kesehatan serta memberika manfat bagi bagi seluruh warga Kabupaten Kuningan, saya berharap pa dan bisa bersama-sama berjuang untuk kuningan yang lebih maju. "kata acep

Lanjut Acep, Dirinya mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Kuningan, bahwa jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan janji dan sumpah jabatan serta ikrar fakta integritas.

Diharapkan dalam melaksanakan tugas harus sungguh-sungguh guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan prinsip ”Good Governance” yang berdampak terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat.

“Sebagai amanah maka jabatan harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT,” kata Acep Purnama


.iwn