TPU Cibodas Banjar Perbolehkan Penguburan Jenazah Korban Covid-19

JABARCENNA.COM | BANJAR - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibodas yang beralamat di Lingkung Jelat Rt.02 Rw.04 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Banjar, menerima atau memperbolehkan penguburan jenazah korban Covid 19 di wilayahnya.

Ketika di temui di tempat pos kuncen TPU makam Cibodas, Minggu (3/5-2020) tempat istirahat siang hari dari terik matahari, Uju, mengatakan TPU makam Cibodas belum pernah menerima jenazah yang terkena Covid 19. "tapi kalau toh memang ada orang yang meninggal dikarenakan terkena Virus Covid 19 ya di perbolehkan saja" ucap uju kepada jabarcenna.com

Dia menambahkan apabila ada yang meninggal dikarenakan Covid 19 kita hanya cuma menggali dan menguburkannya, kalau masalah menurunkan jenazah ke dalam liang lahat di serahkan kepada pengurus yang yang membawa jenazahnya. jelasnya

Kami beserta para penggali makam di Cibodas telah ada ijin dari Gugus depan Covid 19 wilayah Pataruman, baik dari Camat, Kapolsek dan Danramil Pataruman yang telah mengetahui asal jenazah yang akan di kuburkan telah mengikuti peraturan seperti dimandikan dan diberi Disinfektan, diberi plastik, kain kafan, plastik lagi dan dimasukan kedalam kantong zenasah serta yang terakhir dimasukan dalam peti. unggkapnya.

.Tema

Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cibodas yang beralamat di Lingkung Jelat Rt.02 Rw.04 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Banjar, menerima atau memperbolehkan penguburan jenazah korban Covid 19