Kabid Pertanian Sukabumi Diduga Hina Profesi Wartawan, Ketua PJID Bogor Dukung Langkah Ketum PSN


JABARCENNA.COM | BOGOR - Adanya statment atau ucapan yang dilontarkan oleh oknum Kepala Bidang Dinas Pertanian Sukabumi yang diduga menghina profesi kewartawanan nyatanya di tanggapi serius oleh Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Bogor W. Marulak Marpaung.

Ketua PJID Kabupaten Bogor merasa geram atas ucapan yang dilontarkan oleh Kabid Dinas Pertanian tersebut.

Dikatakan W. Marulak Marpaung, Jumat (9/10), "Oknum Kabid tersebut diduga terbiasa lecehkan profesi wartawan" kata Marulak

Perlu saya jelaskan, Wartawan adalah mitra kerja pemerintah sebagai pilar ke IV pembangunan yang berfungsi sebagai Fungsi Informasi, Fungsi Hiburan, Fungsi Pendidikan dan Fungsi Kontrol.

Dimana Fungsi tersebut lanjutnya, Di kuatkan berdasarkan UU PERS NO 40 tahun 1999 dan disertai dengan Kode Etik Jurnalistik sebagai Rel atau Acuan atas pelaksanaan tupoksi Pers. Disamping itu, pers yang berbadan hukum berupa PT atau Yayasan sebagaimana di isyaratkan pemerintah juga mewajibkan pemilik Media harus berupaya menjalin kerjasama kepada semua pihak, apakah kerjasama tersebut kepada Instansi ataupun perorangan, Tuturnya

"Hal kerjasama seperti ini adalah bagian dari upaya menghidupi badan hukum tersebut dan Kerjasama itu ada diatur dalam kerjasama pemerintah dan media massa dan anggarannya dipersiapkan untuk itu walaupun terbatas", ucap Marulak

Bila kawan-kawan wartawan menawarkan kerjasama kepada Instansi maupun kepada pribadi terlebih seorang Kepala Bidang, apalagi kerjasama tersebut adalah kerjasama yang saling menguntungkan, maka hal itu adalah bagian dari tanggungjawab Pers terhadap media tempat pers itu bernaung. Karena setiap pers juga menginginkan media tempat dia (media-red) bernaung juga harus maju. Disinilah letak Kesalahpahaman para Birokrasi pemerintah, yang tidak memahami bahwa Media itu adalah Badan usaha yang harus dihidupi yang juga membutuhkan Operasional. 

"Saat ini Pers/Wartawan tanpa Badan usaha tidak boleh mengaku wartawan, Pers bukan masyarakat sosial media, tapi Pers atau wartawan adalah orang yang bergabung di dalam badan hukum media yang bekerja berdasarkan UU Pers yang memiliki tanggungjawab besar untuk dirinya, untuk perusahaan medianya, untuk profesinya untuk masyarakat dan kepada negara. 

Oleh karena itu, siapapun tidak boleh memandang sebelah mata fungsi Pers atau wartawan, semua pihak harus memahami tanggungjawab wartawan agar dapat saling bersinergi, Maka bila ada Oknum wartawan yang menyalagunakan fungsinya, itu adalah Oknum dan bersifat Pribadi maka jangan di Generalisir.

Saya tidak terima bila korps wartawan di sebut tukang minta-minta uang, wartawan bukan pengemis, tetapi wartawan memiliki karya tulis yang harganya tidak ternilai. Oleh karena itu, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) secara Umum yang ada di Indonesia sangat menyayangkan statment seorang kepala Bidang tersebut.

Jadi, langkah hukum yang di lakukan oleh PSN itu sudah benar dan PJID secara umum mendukung langkah itu, dan Oknum Kabid Dinas Pertanian itu harus minta maaf kepada seluruh wartawan dan harus mengembalikan nama baik wartawan. Demikian dikatakan Ketua PJID Kabupaten Bogor, W. Marulak Marpaung.


.Erik S/kabiro