8 Warga Binaan Lapas kelas IIB Banjar Dapat Remisi Khusus Natal


JABARCENNA.COM | BANJAR,- Hari Raya Natal Tahun 2021 membawa kebahagiaan bagi warga binaan Lapas Kelas IIB Banjar yang beragama Kristen, sebab di Hari Raya Natal Tahun ini sebanyak 8 warga binaan memperoleh Remisi Khusus Natal.

Pemberian Remisi Natal sebagaimana Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor : PAS-1702.PK.01.05.05 TAHUN 2021 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Sabtu (25/12-21).

Kalapas Kelas IIB Banjar, Muhammad Maulana, Amd.IP.,S.H.,M.Si menjelaskan bahwa Warga Binaan memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Negara, salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.


Adapun pemberian remisi tidak terlepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

Hakikat Pemasyarakatan sebagai proses pembinaan untuk memulihkan hidup, kehidupan dan penghidupan agar warga binaan menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, menjadi manusia yang lebih baik, serta menjadi manusia yang mandiri dan produktif. Mewujudkan hakikat pemasyarakatan tersebut warga binaan Lapas Banjar diberikan pembinaan dan pembimbingan melalui Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.


Lebih lanjut, remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lapas. Melalui remisi tersebut, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat.

Dasar Hukum Pemberian Remisi :

Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);

Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah terakhir kali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), Perubahan Pertama: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006;

Perubahan Kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012;

Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.05.1520 tanggal 12 November 2021 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2020 Kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Syarat-syarat Narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi :

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan

Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan ;

Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahunnya adalah sebagai berikut :
  1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari
  2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan
  3. Tahun kedua mendapat 1 bulan
  4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan
  5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari
  6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari
  7. Tahun keenam mendapat 2 bulan

Data WBP Lapas Kelas IIB Banjar tanggal 25 Desember 2021 : untuk Tahanan : 24 orang, Narapidana : - Dalam Lapas : 499 orang, Asimilasi di rumah : 1 orang, Jumlah Total 524 orang

Besaran Perolehan REMISI KHUSUS NATAL Tahun 2021 ( Narapidana Dewasa ):

REMISI KHUSUS I (masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Natal) sejumlah :

Untuk Pidana Umum, 15 Hari : 0 Orang, 1 Bulan : 4 Orang, 1 Bulan 15 Hari : 1 Orang, 2 Bulan : 0 Orang, Jumlah : 5 Orang

Dan Pidana Terkait PP 99 : 15 Hari : 0 Orang, 1 Bulan : 3 Orang, 1 Bulan 15 Hari : 0 Orang, 2 Bulan : 0 Orang, Jumlah : 3 Orang, Total : 8 Orang

REMISI KHUSUS II (langsung bebas) sejumlah

15 Hari : -

1 Bulan : -

1 Bulan 15 Hari : -

2 Bulan : -

Jumlah RK II : -

JUMLAH KESELURUHAN (RK I + RK II) : 8 + 0 = 8

Keterangan :

RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut.

RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Natal tersebut./Tema