Ade Setiana dan Ajat Sudrajat Resmi Dilantik Walikota Banjar


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., melantik dan Mengambil Sumpah kembali Jabatan Sekretaris Daerah serta Melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Kota Banjar yang bertempat di Aula Somahna Bagja Dibuana Kantor Sekretariat Daerah Kota Banjar, Senin (17/10/2022).

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama mempunyai masa Kerja maksimal lima tahun, dan jika akan dilakukan perpanjangan atau mutasi harus dilakukan evaluasi kinerja serta uji kompetensi. Jabatan Sekretaris Daerah Kota Banjar, yang dijabat oleh Bapak DR. Drs. H. Ade Setiana,M.Pd., akan memasuki masa kerja lima tahun Pada tanggal 30 November 2022. Maka dari itu, Wali Kota Banjar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengajukan permohonan Evaluasi Kinerja Jabatan Sekretaris Daerah Kota Banjar Kepada KASN, sehingga keluar rekomendasi Perpanjangan masa Jabatan Sekretaris Daerah Kota Banjar.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan pelantikan Bapak Ajat Sudrajat, S. Pd., M. M. Sebagai Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjar.

Dalam arahannya, Wali Kota Banjar mengucapakan  selamat Kepada Bapak DR. Drs. H. Ade Setiana, M.Pd., serta Bapak Ajat Sudrajat, S. Pd., M. M. yang telah dilantik hari ini. Menurutnya jabatan ini menjada sarana untuk memberikan kontribusi, Dedikasi dan loyalitas sebagai ASN dalam bekerja demi memberikan pelayanan yang berkualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar.

Lebih lanjut Wali Kota Mengatakan, Sebgai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), wali kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengangkatan, Pemindahan, pemberhentian, Pegawai ASN, dan Pembinaan Manajemen ASN sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan.

"Maka dari itu, Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa pelantikan ini telah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian untuk rotasi jabatan pimpinan tinggi Pratama juga sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil yaitu dengan mekanisme uji kompetensi diantara pejabat pimpinan tinggi Pratama dan prosesnya dikoordinasikan dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). "Jelas Wali kota.

Wali kota juga menegaskan dalam organisasi, ASN memiliki peran dan fungsi yang cukup penting yaitu sebagai perencana, pelaku dan penentu terwujudnya tujuan organisasi. Tujuan tersebut dapat terwujud jika merupakan individu yang kuat, unggul, cerdas, inovatif, kreatif dan berdaya guna sehingga program pemabangunan dapat terlaksana dengan baik.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Komandan Kodim 0613 Ciamis, Kamandan Batalyion Raider 323 Buaya Putih, Ketua pengadilan Negri, Ketua pengadilan Agama, Kalapas, Wakapolres Banjar, Kepala BKPSDM Jawa Barat, Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Jawa Barat, Ketua TP PKK, serta Kepala BKPSDM Kota Banjar.tema