Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas SDM pada Usaha IHT


BANJAR | JABARCENNA.COM,- Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai salah satu komoditas yang termasuk barang kena cukai, yang Pungutannya dikelola oleh Direktur Jenderal bea dan cukai sebagai penerimaan Cukai hasil tembakau.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banjar, Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M. Si., dalam acara Pembukaan Pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada usaha industri hasil tembakau kecil dan menengah di Kota Banjar mengenai sosialisasi terkait Cukai hasil tembakau yang bertempat di Backyarf Cafe and Eatry. Selasa (25/10/2022).

"Setiap tahunya, realisasi penerimaan Cukai hasil tembakau tersebut berdasarkan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebesar 2% realisasi penerimaan tersebut dialokasikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tembakau (DBHCHT) kepada provinsi penghasil Cukai tembakau. Pada tahun anggaran 2022 Kota Banjar mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau khusus sektor industri sebesar 180 juta rupiah. Rencananya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi, kajian Kawasan Industri hasil tembakau dan Monitoring evaluasi industri hasil tembakau. "Jelasnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Kepala Dinas KUKMP Kota Banjar, serta Perwakilan Industri Tembakau Se-Kota./Tema