Keluarga Penerima PIP di SMPN 1 Cipicung Resah Akibat Adanya Dugaan Pemotongan, Pihak Sekolah Berdalih Adat Ketimuran, Ketua Forwades : Inilah Sengkarut PIP


KUNINGAN | JABARCENNA.COM,- Salah satu tujuan utama PIP adalah mencegah peserta didik putus sekolah. Dengan memberikan bantuan finansial kepada keluarga miskin, dan pemerintah berharap dapat menarik siswa yang telah putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.

Sejatinya program PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun dalam proses penyaluran dan penerimaan bantuan Indonesia pintar tersebut nyatanya masih menemui sengkarut masalah yang terjadi dilapangan.


Seperti halnya yang terjadi di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Kuningan khususnya di SMPN 1 Cipicung Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan baru-baru ini telah terjadi dugaan pemungutan terhadap penerima bantuan PIP.

Atas adanya dasar dan pengaduan tersebut, pihak Forum Wartawan Desa dan Sekolah (Forwades) yang diketuai Suradi mencoba mengkonfirmasi kebenaran informasi yang didapat dengan mendatangi pihak sekolah.

Pihak sekolah SMPN 1 Cipicung yang dikepalai oleh Dede Admiral saat di konfirmasi dirinya mengungkapkan bahwa sejauh ini tidak mengetahui permasalahan tersebut.

"Saya tidak tahu permasalahan tersebut, nanti akan saya tanyakan kepada bagian yang menangani program tersebut, dan saya akan mencoba menelpon yang bersangkutan. nanti silahkan konfirmasi langsung sama yang dituju". ucapnya

Dandi selaku bidang kesiswaan saat ditanyai perihal dugaan adanya pungutan bantuan PIP bagi siswa sekolahnya, dirinya mengakui bahwa hal tersebut bukan dasar pemungutan melainkan pemberian yang dilakukan langsung atau kadeudeuh yang diberikan oleh pihak penerima bantuan khususnya para wali murid kepada dirinya.

"Sebenarnya itu tidak dipungut pak, melainkan mereka mungkin memberikan kadeudeuh atau ucapan terima kasih karena telah di bantu dalam proses pemberkasannya", kata dandi dihadapan awak media, Rabu (20/12/2023)

Dan sebelumnya juga disini sudah dua tahun para wali murid suka ada yang mengasih. Mungkin itu sifatnya adat ketimuran atau sebagai penghargaan saja atas telah di bantunya dalam proses pemberkasan.

Ketika ditanya perihal berapa jumlah siswa penerima bantuan PIP pihaknya hanya menjawab sejauh ini masih dalam tahap perekapan.

"Untuk jumlah data penerima kita masih dalam tahap perekapan pak, dan datanya juga ada di bagian operator yang di pegang oleh pak Fandi", ucapnya

Menyikapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Wartawan Desa dan Sekolah, Suradi yang juga pengurus dewan redaksi di Koran Inti Jaya dirinya langsung memberikan statement kepada media ini usai mendapatkan informasi secara langsung dari pihak sekolah.

Menurutnya, apapun dalih ataupun alasan yang dilontarkan oleh pihak sekolah sebenarnya itu tidak dibenarkan mengingat peruntukan program bantuan PIP tersebut jelas dan tidak boleh ada pemotongan apapun. Apalagi dengan pernyataan yang disampaikan langsung oleh Dandi khususnya bidang kesiswaan itu bukan suatu pembenaran karena sejatinya pendidik harus memberikan contoh yang baik tatkala dalam pelaksanaan program PIP ini harus sama-sama mendukung program pemerintah jangan sampai terjadinya permasalah dilapangan seperti ini menjadikan adat ketimuran yang harus di biasakan, ucapnya

"sengkarut polemik PIP yang terus berlarut seperti ini jangan sampai menghilangkan hak anak untuk mendapat pendidikan. Dan pelaksana program PIP harus mendukung dan memastikan bahwa hak pendidikan anak harus terpenuhi" tegasnya.

"Jangan sampai berdasar kepada pemberian mereka memanfaatkan momen untuk melakukan tindakan kolektif kolegial sehingga memunculkan tindakan pemberian (gratifikasi) atau pemungutan yang seharusnya tidak boleh dilakukan satu sama lain. Karena gratifikasi sendiri itu adalah akar dari korupsi. Maka kalau kita berpaku kepada aturan hukum kita harus bisa melaksanakan undang-undang Tindak Pidana Korupsi.


(Iwan)