JABARCENNA.COM: Hukum | Portal Berita Jabar Katanya
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

JabarCeNNa.com, Tasikmalaya -  Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota memeriksa sembilan saksi terkait kasus tewasnya seorang siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang ditemukan di gorong-gorong depan sekolahnya, Senin (26/1).

"Saksi yang diperiksa dari teman korban, pihak sekolah, dan lingkungan sekitar tempat kejadian perkara," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.

Ia menuturkan, pemeriksaan saksi itu sebagai upaya kepolisian untuk mengungkap kasus kematian seorang siswi inisial DS (13) yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang usai pulang sekolah.

Kepolisian, kata dia, akan melakukan proses penyelidikan secara profesional untuk bisa mengungkap fakta-fakta di lapangan sehingga dapat diketahui penyebab kematiannya.

Selain memeriksa saksi dan barang bukti di lapangan, lanjut dia, kepolisian akan menganalisanya dari hasil autopsi yang sampai saat ini masih menunggu hasilnya dari tim forensik Polda Jabar.

"Hasil autopsi nanti bisa dipastikan meninggal karena tindak pidana atau sesuatu yang lain," katanya.

Sebelumnya, warga sekitar sekolah korban Kelurahan Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan penemuan seorang anak perempuan di gorong-gorong.

Warga sebelumnya curiga mencium bau tidak sedap menyengat di sekitar lingkungan sekolah, dan aliran air tersumbat sehingga meluap ke jalan.

Selanjutnya warga memeriksa aliran air dan menemukan korban di dalam gorong-gorong dengan kondisi masih memakai seragam sekolah dan membawa tas.

Sumber : Antara

JabarCeNNa.com, Jakarta– Polisi berhasil menangkap Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41), 2 orang yang mengaku sebagai Raja – Ratu Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya akan dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946. Keduanya dianggap telah menyiarkan atau memberitakan berita bohong dengan sengaja yang membuat keonaran di muka umum.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kombes Iskandar, Selasa (14/1/2020).

Toto dan Fanni diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, Selasa (14/1). Keduanya langsung dibawa ke Polres Purworejo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun penangkapan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku diantaranya KTP pelaku dan dokumen palsu kartu – kartu yang di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung sejagat.


.ER

JabarCeNNa.com, Cianjur - Polres Cianjur berhasil menangkap sembilan orang pelaku kasus narkotika berbagai jenis, yang meliputi bandar, pengedar serta pemodal barang haram di Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan pihaknya telah mendapatkan sejumlah barang bukti dari para tersangka kasus narkoba berupa jenis sabu dan ganja.

Ini keberhasilan dalam mengungkap kasus narkotika, yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar AKBP Juang Andi, Selasa (14/1/2020).

Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dibalik jeruji besi (kurungan penjara),” ujarnya.

Selain itu, sejumlah barang bukti yang didapakan oleh petugas dari tersangka AR berupa dua bungkus plastik bening berisis shabu seberat 1,04 gram (bruto).

“Dua potong sedotan plastik warna merah di bungkus lakban kertas, satu unit handphone HP merk asus warna hitam dan satu buah tas selendang warna coklat,” unkap Kapolres.

Kemudian, WN barang bukti 11 paket yang di dalam nya berisikan ganja berat seluruhnya satu kilogram (bruto), satu buah kantong plastik warna hitam,

“Ditambah, BB, berupa satu buah motor merk hinda beat warna hitam, satu unit handphone (HP) merk Samsung warna hitam,”

Tersangka lainnya, D satu kantong keresek merk matahari warna abu-abu berisi ganja seberat 300 gram (bruto) empat potongan lakban warna coklat, tiga potongan plastik bening, satu buah tas warna coklat, satu buah HP merk samsung warna putih, satu buah pisau dapur.

Sedangkan IF dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi shabu seberat 4.20 gram (bruto), satu buah potongan lakban warna hitam, satu kantong kresek warn putih, satu buah botol bekas minum teh gelas, satu buah Hp merk samsung warna hitam, juga satu motor merk honda beat warna merah.

Hal senada masih kata AKBP Juang, tersangka vlainnya RAP dengan barang bukti 17 bungkus kertas buku warna putih berisi ganja sebert 43.81 gram (bruto), satu kantong kresek warna putih bertuliskan indomaret, satu buah handphonemerk Oppo warna hitam.

Lalu, MRA barang bukti tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,76 gram (bruto), satu buah timbangan satu buah celana panjang training warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna emas.

Sedangkan, ES dengan barang bukti sembilan bungkus yang dililit lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan ganja dengan berat seluruhnya 52,07 gram (bruto).

“Selain itu, satu buah plastik warna hitam. Dan, satu buah bekas roko merk malboro warna hitam. Juga satu handphone merk samsung warna hitam,” terangnya.

Sedangkan, tersangka TIM dengan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto), satu bungkus plastik berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 4,30 gram (bruto), satu buah tas selendang warna coklat, satu buah Kantong kain warna hitam, dan satu buah handphone merk Vivo.

“Dan, tersangka terakhir CS dengan barang bukti yaitu satu bungkus plastik bening (klip) yang di dalamnya berisikan sabu seberat 0,76 gram (bruto). Lalu, satu bungkus bekas rokok dan satu potong tissue,” ujar AKBP Juang

.Iy/hms

JabarCeNNa.com, Banjar - Polres Banjar Polda Jabar, Kamis (19/12) musnahkan 500 ribu butir obat palsu dan ratusan liter minuman beralkohol tradisional serta ratusan botol miras pabrikan dari berbagai jenis dan merk hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan beberapa bulan terakhir.

Pemusnahan barang bukti dilakukan Setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Lilin Lodaya 2019.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Walikota Banjar Nana Suryana, Dandim 0613 Ciamis Letkol Arm. Tri Arto Subagyo, M.Int.Rel., M.M.D.S., Perwakilan Yonir Raider 323/BP, Dansubdenpom Banjar, serta para OPD Kota Banjar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kapolres Banjar, Dandim 0613, Wakil Walikota Banjar, Dansubdenpom, dan Kadis Pol PP.

Dalam sambutannya Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, S.I.K. mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut hasil dari kinerja Polres Banjar dalam beberapa bulan terakhir, 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kinerja kami dalam beberapa bulan terakhir ini" ucap Kapolres Banjar.

Lebih lanjut Kapolres Banjar menjelaskan kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Polres Banjar dalam memberantas peredaran minuman beralkohol di Kota Banjar, dan berharap tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol di kota Banjar.

"Kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti bahwa Polres Banjar serius dalam memberantas peredaran minuman beralkohol, saya harap tidak ada lagi peredaran minuman beralkohol di kota Banjar" ucapnya

Ditanya terkait Operasi Lilin Lodaya 2019, Kapolres Banjar menjelaskan bahwa dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020, Polres Banjar menurunkan 2/3 kekuatan Polres Banjar, 

"Ya, 2/3 kekuatan Polres Banjar kami turunkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020, dalam operasi Lilin Lodaya 2019 ini" jelas Kapolres Banjar.

Lebih lanjut Kapolres Banjar mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kota Banjar untuk bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, serta bersama-sama menjaga kondusifitas situasi Kota Banjar.

"Kepada seluruh warga masyarakat kota Banjar bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, serta bersama-sama menjaga kondusifitas situasi kota Banjar menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020" kata Kapolres Banjar.

.Tema 

JabarCeNNa.com, Jakarta - Kapolri Jendral Polisi Idham Azis menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/12) petang, guna melaporkan perkembangan penanganan penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. 

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi M. Iqbal dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dalam pertemuan yang berlangsung selama 20 menit itu, Kapolri menyampaikan laporan tentang perkembangan penanganan kasus yang menimpa Novel Baswedan. Menurut Iqbal, nanti ke depan tim teknis akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini. 

“Kita sudah mendapatkan petunjuk yang signifikan tentang upaya terungkapnya kasus ini, kami sangat optimis untuk segera menyelesaikan kasus ini,” kata M. Iqbal. K

Humas Mabes Polri itu memohon doa masyarakat agar tim teknis akan segera merampungkan, dan insyaallah akan disampaikan ke publik tentang pengungkapan kasus ini. 

Mengenai motif dari tindakan penyerangan terhadap Novel Baswedan itu, Irjen Pol M. Iqbal mengemukakan, Polri akan menyampaikan ke publik, ke media, setelah kasus terang benderang terungkap jelas. Walaupun, lanjut Iqbal, di dalam mekanisme proses upaya penyelidikan dan penyidikan, Polri mempunyai teori bahwa motif itu, motif A, motif B, motif C, motif D selalu disandingkan untuk lebih memperjelas alat bukti dan petunjuk yang sudah didapat. 

Saat didesak wartawan mengenai kapan persisnya hasil pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan diungkapkan, Kadiv Humas Mabes Polri mengatakan, tidak akan berapa lama lagi. 

“Insyaallah tidak akan sampai berbulan-bulan. Doakan, Insyaallah daalam waktu dekat,” tegas Iqbal. 

73 Saksi, 114 Toko Kimia 

Dalam kesempatan itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. M. Iqbal memastikan, kasus penyiraman dengan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan ini tidak akan mati suri. 

Ia meminta wartawan memahami sudah 73 saksi yang diperiksa Polri. Selain itu, 114 toko kimia yang sudah diperiksa, 38 titik CCTV diperiksa secara laboratorium forensik kepolisian saintifik di Mabes Polri maupun di AEP ya di Australia. 

“Ini adalah salah satu bukti bahwa kita sangat serius, sabar saja, tidak akan berapa lama lagi. Tim teknis akan segera mengungkap kasus ini, kita sudah menemukan alat bukti dan petunjuk yang sangat sangat sangat signifikan,” jelas Iqbal. 

Mengenai pesan yang disampaikan Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, Kadiv Humas Mabes Polri itu mengatakan, Presiden berpesan agar segera selesaikan kasus ini.


Sumber: setkab.go.id

JabarCeNNa.com, Kuningan - Dua orang pencuri spesialis kabel udara dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kuningan.

Mereka adalah DM (39 tahun) dan YA (22 tahun), warga Dusun Kliwon, Desa Kalapagunung, Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan. 

Kabel sepanjang kurang lebih 200 meter dengan kapasitas 100 pair milik PT Telkom yang dicuri dengan cara memotong kabel yang terpasang pada tiang telepon menggunakan gergaji tersebut kini harus menanggung hidup di balik jeruji.

Dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Reza Fahlevi, pelaku ditangkap karena adanya pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B-286/IX/2019/JBR/RES KNG tertanggal 24 september 2019, dengan pelapor bernama Dudy Rodiansyah, karyawan PT Telkom, warga Bandung.

Atas pelaporan tersebut kami menginvestigasi dan akhirnya mendapatkan kedua pelaku tersebut dan kami amankan."ucap Reza Kamis, (10/10/2019) dalam gelaran pers nya

Modus operandi pelaku seperti layaknya pegawai Telkom karena saat aksinya mereka memakai pakaian Telkom. Hal itu dilakukan agar warga sekitar kejadian yang melihat tidak menaruh curiga dan menganggap mereka sedang bekerja,"terangnya

Saat mengeksekusi Kabel Udara tersebut, pelaku memanjat tiang lalu memotong menjadi beberapa bagian dan menggulungnya menjadi tujuh bagian lalu diletakan di pinggir jalan dan dibawa menggunakan kendaran bermotor."papar Reza

Akibat perbuatan kedua tersangka, PT Telkom mengalami kerugian dengan nilai taksiran sebesar Rp 30 Juta.

Dan barang bukti berupa 7 gulung Kabel Udara (KU) Kapasitas 100 Pair sepanjang 200 meter, tas warna cokelat muda, gergaji besi, tang potong, pisau cutter, 2 unit HP merk Nokia dan OPPO, baju kemeja putih bertuliskan Indihome Fiber, topi loreng hitam putih, 1 gulung tali rafia, 1 unit sepeda motor.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


.Iwan

JabarCeNNa.com, Kuningan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam konfrensi pers jajaran Polres Kuningan, Kamis (10/10/2019), Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan, melalui Wakapolres, Kompol Hilman Muslim, mengungkapkan, ada tiga pelaku yang kita amankan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Ketiga orang tersebut berinisial SA (19 tahun), AS (17 Tahun) dan SS (19 tahun).

Diamankannya ketiga pelaku tersebut sesuai dengan adanya laporan dari beberapa korban yang melaporkan.

Dari beberapa korban tersebut diantaranya, Sutrisno (48 tahun), warga Desa Wanasaraya, Pendi (35 tahun), warga Desa Karangkamulyan dan Toto Juanto (37 tahun), warga Desa Taraju."ungkap Kompol Hilman

Dalam melancarkan aksinya para pelaku membagi tugas masing-masing dan waktu yang biasa laksanakan pada dini hari menjelang Subuh, sekira pukul 02:00 WIB hingga 05:00 WIB. Dan para pelaku melancarkan aksi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah di 14 tempat kejadian perkara.

Dari para pelaku, Kepolisian Resor Kuningan mengamankan barang bukti terdiri dari 7 kendaraan sepeda motor, 1 plat nomor polisi, 2 kunci kontak kendaraan, 1 kunci pas, dan tiga buah handphone, " jelas Wakapolres.

Sebelumnya, Pengungkapan perkara ini berdasarkan pada Laporan Polisi dari 3 Polsek, yakni Polsek Garawangi, Polsek Cidahu dan Polsek Ciawigebang. 

Kepada para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara."pungkasnya


.Iwan

JabarCeNNa.com, Banjar -- Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar berhasil menangkap pelaku seks menyimpang (sodomi) yang terjadi di wilayah Kota Banjar.

Pelaku berinisial HA (43) seorang Guru SD dibekuk tim Reskrim Polres Banjar pada hari Minggu, 20 september 2019 lalu tanpa perlawanan dan diketahui pada saat penangkapan tersebut ada dua anak dibawah umur dirumahnya yang sudah beberapa bulan ini menjadi objek penyimpangan perilaku seksualnya.

Dalam Konferensi pers Jajaran Polres Banjar, Kapolres AKBP Yulia Perdana S.IK, Wakapolres Banjar Kompol Ade Najmulloh, Kasat Reskrim dan,  KabagOp Rabu (25/9-19) di aula mapolres banjar.

Menuturkan bahwa dirinya prihatin atas kasus pencabulan yang kini ditangani pihaknya. Pasalnya, dari korban-korban HA, diungkap 2 anak dibawah umur berinisial AM (12) dan RSM (11) mengulang kembali perilaku menyimpang tersebut dan mengakibatkan beberapa anak sebagai korbannya,  Ungkap Kapolres AKBP Yulian Perdana, SIK 

”kasus ini merupakan fenomena gunung es dimana kami baru menemukan puncaknya dan masih ada permasalahan dibawahnya yang perlu kita waspadai dan antisipasi karena korban ada kemungkinan masih banyak dan tidak menutup kemungkinan telah menimbulkan korban-korban lainnya. Untuk itu, kita perlu menanamkan nilai moralitas serta pendidikan seks usia dini kepada anak-anak kita untuk mengantisipasi terjadinya kembali kasus seperti ini”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, HA dikenakan pasal 82 ayat (1), ayat 4, ayat 5, ayat 6 ayat 7 JO pasal 76 E UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah dirubah menjadi UU RI no 17 tahun 2016 JO no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak 5 milyar.

Kapolres Banjar menghimbau agar masyarakat khususnya orang tua lebih mengawasi putra-putrinya karena tidak menutup kemungkinan pelaku pencabulan tersebut merupakan orang-orang terdekatnya.jelasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Cirebon -- Dalam waktu 1X24 Jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 2 pelaku penusukan terhadap korban M Rozien Santri Ponpes Khusnul Khotimah Kuningan yang terjadi di Jl. Cipto Mangun Kusumo Kota Cirebon samping Bank Mandiri Syariah pada Jum'at (06.09) Pkl. 20.30 Wib dan Korban yang langsung di bawa ke RS Gunung jati dan dinyatakan meninggal Dunia oleh Dokter.

Kini Dua pelaku tersebut berinisial YS alias Aciel (19) warga Jl. Nelasan Kp. Pesisir Kel. Panjunan Kec. Kejaksan Kota Cirebon dan RM (18) Warga Blok Gotong royong 3 Rt. 03/03 Kel. Lemahwungkuk 06 Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon telah di bekuk jajaran Polres Cirebon Kota.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy, SH, S.Ik, M.Pict, M.Iss membenarkan penangkapan tersebut. Pertama kali kita tangkap YS di Kp. Cangkol Selatan sekitar Pkl.00 40 Wib yang selanjutnya kita juga berhasil menangkap 1 pelaku lagi RM sekitar Pkl.01 35 Wib di Kp. Api Api Pegambiran

Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Cirebon Kota untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, tegas AKBP Roland.

Kejadian penusukan terhadap korban M.Rozien yang terjadi di Jl. Cipto Mangun Kusumo Kota Cirebon bermula saat korban bersama satu temannya yang sedang duduk di pinggir jalan menunggu ibunya yang datang dari Kalimantan. Tiba - tiba datang dua orang yang tak di kenal kemudian bertanya kepada korban "Kamu yang tadi memukul temen saya" dan korban menjawab "saya tidak tahu" seketika itu dua orang tak di kenal langsung melakukan penusukan di bagian dada sebelah kanan lalu meninggalkan korban. Selanjutnya Korban langsung di bawa ke RS Gunung jati dan dinyatakan meninggal Dunia.

.Abdul S

JabarCeNNa.com, Banjar -- Satuan Narkoba Polres kota Banjar berhasil membekuk dua pengedar puluhan butir Pil Hexymer dari dua tersangka pengedar FR (24) dan DF (23). yang ditangkap di Alun-alun Langensari sedang melakukan transaksi

Pil warna kuning tersebut selain dijual di kalangan anak muda termasuk pelajar mereka konsumsi juga, dari  kedua tersangka diamankan 51 butir pil Hexymer yang di kemas dalam beberapa kantong plastik.Yang di sembunyikan di pembuangan sampah,ujar Kapolres.

Kapolres mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi pil masuk dalam daftar G tersebut. Selama ini kedua pemuda terseut juga sudah dicurigai mengedarkan pil kuning.

Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata keduanya masih di lokasi, tanpa perlawanan keduanya berhasil diringkus,” katanya.

Komunikasi transaksi pengedaran pil anti depresan tersebut, lanjutnya dilakukan melalui telefon genggam “Alasannya klasik, karena masalah ekonomi. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196,197 dan 198 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan acaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

Lebih lanjut selain meringkus dua pengedar pil kuning,  Satuan Narkoba Polres Banjar juga mengamankan pengedar dan pemakai Psikotropika jenis Sabu-sabu dari tersangka RM yang merupakan warga Desa Cisaga Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Dari tangan tersangka diamankan satu kantong plastik berisi satu paket plastik kecil berisi sabu sabu. Selain itu juga diamankan telefon genggam, serta barang bukti lainnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Kuningan - Sebanyak 306 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan yang diusulkan mendapat Remisi Umum pada peringatan HUT Kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia, 81 orang diantaranya tidak memenuhi syarat substantif dan administratif.

Dari jumlah warga binaan yang tidak memenuhi syarat tersebut, status tahanan sebanyak 32 orang, Register F/Gagal PB 16 orang, belum ada JC atau bukan pelaku utama 7 orang serta menunggu SK PB/CMG 15 orang.

Sementara dua orang warga binaan dinyatatakan bebas, satu orang dinyatakan bebas berdasarkan Remisi Umum Tahun 2019. Sedangkan satu orang warga binaan lainnya bebas berdasarkan putusan pengadilan setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kuningan, Samsul Hidayat, dalam Press Release menerangkan , sebelumnya 8 orang warga binaan Lapas Kelas II A Kuningan sudah bebas melalui Program Reintegrasi yang diusulkan Remisi Umum Tahun 2019.

Sementara itu, Bupati Kuningan H. Acep Purnama membacakan secara utuh Sambutan Menteri Hukum dan Hak Aksasi Manusia Republik Indonesia, Yassona H. Laoly, yang diantaranya mengajak seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan RI Tahun 2019 untuk meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan serta mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan.

Menurutnya, pemberian remisi umum seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai sebagai pemberian hak warga binaan, melainkan merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas serta meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk hidup mandiri.

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Kuningan H. M. Ridho Suganda, M.Si., Sekda Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M. Si, Kepala SKPD, Asisten Setda, Kepala Bagian lingkungan Setda tokoh serta undangan lainnya

.iwn

JabarCeNNa.com, Banjar -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar berhasil meringkus dua orang komplotan penjambret yang biasa beraksi diwilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Aksi jambret tersebut sangatlah meresahkan warga masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., kepada sejumlah awak media saat melakukan Konferensi Pers di Ruang Vicon Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Selasa, 21 Mei 2019.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku jambret yang berhasil ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Banjar tersebut yakni masing-masing berinisial KH dan HK.

Dijelaskan Kapolres, kedua pelaku jambret yang berhasil ditangkap oleh tim Reserse Kriminal Polres Banjar tersebut, yakni masing masing berinisial KH, dan HK. Kedua pelaku tersebut melakukan aksinya pada Minggu (14/5/2019) lalu didaerah jalan pengairan, Dusun Sinargalih Rt. 33 Rw. 08, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat dan aksinya tersebut sejak akhir tahun 2018.

"Setelah kita introgasi kedua pelaku ini mengaku telah melakukan aksi penjambret kepada korban bernama Aminah, warga di Lingkungan Langkaplancar, RT 01, RW 01, Kelurahan Bojongkantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat. Dan berhasil merampas tas korban yang berisi HP Oppo F1, KTP, SIM, STNK Motor, ATM BRI, dan uang tunai Rp. 150.000," papar Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku tersebut akan dijerat undang undang tindak pidana Pencurian, dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana. 

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengimbau kepada warga masyarakat diwilayah Kota Banjar, agar waspada dalam beraktifitas di siang maupun malam hari. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam beraktifitas, jika berkendara, di jalan jangan tunjukkan benda benda berharga yang itu dapat memancing para pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatan, saya menyarankan jika membawa tas hendaknya disimpan di dalam bagasi atau di masukkan kedalam jaket, dan jangan membawa perhiasan di muka umum, hindari segala hal hal yang mengundang para pelaku kejahatan," pungkasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Banjar -- Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar, Polda Jabar berhasil menangkap dan mengamankan dua dari tiga tersangka tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat pada Minggu, 19 Mei 2019 lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., kepada sejumlah awak media saat Konferensi Pers di Ruang Vicon Mapolres Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa, 21 Mei 2019.

Kapolres Banjar menjelaskan, diketahui ketiga pelaku tersebut memang memanfaatkan kondisi korban yang berkebutuhan khusus. Tersangka mengajak korban berpergian dengan menggunakan motor dibawa menuju alun-alun Langensari, stasiun kereta api, dan Mandalare kemudian disana tersangka melakukan perbuatan cabul.

"Alhamdulillah itu bisa diungkap, satu tersangka berinisial JO alias Tablo (26) dan ZA yang masih dibawah umur. Untuk satu tersangka masih dalam DPO (daftar pencarian orang) berinisial H, insyaallah dalam waktu dekat bisa kita tangkap," ungkapya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh JO (26), Kapolres Banjar mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 diubah UU RI No 35 Tahun 2014 diubah terakhir UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Sedangkan untuk anak ada mekanisme nya tersendiri," jelas Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada seluruh orang tua agar terus mengawasi pergaulan anak-anaknya dan benar-benar menjaga keselamatan anak-anaknya. Terutama anak di bawah umur, tentunya diketahui, kondisi anak dibawah umur itu tidak seperti orang dewasa.

"Jadi sejak dini anak-anak sudah harus diberi tahu dan di edukasi bahwa tidak boleh ada orang asing yang membawa-bawa dia dan diberitahu tentang predator anak (pedofil), pendidikan seks harus kita beritahu sejak dini. Pendidikan seks bukan berarti bagaimana cara melakukan hubungan seksual tetapi pendidikan seks adalah bahwa mereka punya private, mereka punya kewajiban menjaga wilayah privasi mereka. Karena kita tidak tahu para predator ini ada dimana, sehingga kita lihat kasus-kasus ini bahkan ada di sekolah dan lain sebagainya," pungkasnya.

.Tema

JabarCeNNa.com, Banjar -- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjar menerima tambahan 20 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas IIA Narkotika, Jalekong, Bandung, Jumat (17 Mei 2019). Pemindahan WBP tersebut mendapat pengawalan ketat dari Satgas Pengamanan Lapas Setempat.


Begitu sampai di Lapas Kelas III Banjar, kedua puluh warga binaan langsung didata dan diperiksa satu-persatu. Mereka dikumpulkan di Aula Lapas untuk mendapatkan pengarahan dari Kalapas Kelas III Banjar dan beberapa anak buahnya.

Beberapa hal disampaikan antara lain menyangkut hak-hak dan kewajiban yang harus ditaati para warga binaan selama di Lapas Kelas III Banjar.

Kepala Lapas Kelas III Banjar, Agus Wahono, A.Md.I.P., SH., M.H., mengatakan, sebanyak 20 orang WBP pindahan tersebut kemudian langsung di cek oleh petugas mengenai kondisi kesehatannya. Warga binaan itu selanjutnya akan ditempatkan di blok khusus narkoba.

"Terdapat 1 orang WBP yang dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jalekong Bandung dikarenakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalankan masa tahanan pidana di Lapas Kelas III Banjar," kata agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa kapasitas untuk Lapas Kelas III Banjar sendiri bisa mencapai 400 warga binaan. Sementara ini baru dihuni sebanyak 246 warga binaan dari berbagai permasalahan hukum yang menjeratnya.

"Asalnya dari Lapas Jalekong Bandung itu, mau mengirim 50 warga binaan kesini (Lapas Kelas III Banjar), namin kami tolak, dan hanya bisa menerima 20 warga binaan," ungkapnya.

Diharapkan dengan bertambahnya warga binaan di Lapas Kelas III Banjar, para warga binaan tersebut bisa koorperatif dan tidak berbuat "nakal" didalam pengawasannya itu. Sehingga kasus yang menjeratnya itu bisa dipertimbangkan kembali bahkan bisa mendapat potongan masa kurungan.

"Sebetulnya para penghuni dilapas kota banjar ini mayoritas baik, tidak ada kendala apapun baik itu dengan sesama penghuni maupun para petugas," terangnya.

.Tm

Terdakwa BH Penjual Miras di Kota Banjar sedang menjalani sidang vonis, Foto Tm
Banjar -- Seorang pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang tertangkap saat dilaksanakan Operasi Pekat oleh Jajaran Sat Sabhara Polres Banjar, Polda Jabar, pada Rabu (8/5-19) lalu, telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjar, yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Sukarame, Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar, Jawa Barat. 

Dalam sidang tersebut, terhadap terdakwa, hakim menjatuhkan vonis bersalah, dan terdakwa divonis pidana denda.

Menurut KBO Sat Sabhara Polres Banjar, IPDA Jajat Jatnika, menjelaskan bahwa bahwa pada hari ini Senin, 13 Mei 2019, telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras tanpa ijin, di Pengadilan Negeri Kota Banjar. 

“Ada satu orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin,” ujarnya 

Adapun terdakwa berinisial BH (39), warga di Lingkungan Langkaplancar, RT 03, RW 01, Kelurahan Bojong kantong, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.

"Terdakwa tersebut terjaring operasi saat berjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Banjar"jelasnya 

KBO Sat Sabhara, menambahkan bahwa pelaku disangka telah melanggar Perda Kota Banjar, Nomor 4 Tahun 2009, tenang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi tentang Setiap orang, badan hukum, korporasi, di Daerah, dilarang untuk memproduksi, mengedarkan, meracik, mengoplos, memperdagangkan, menawarkan, membawa, mengirim, menimbun, menyediakan, menyimpan, memesan, membayar, dan/atau menjamu, minuman beralkohol. 

“Pelaku diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.” jelasnya.

Sementara putusan sidang pada siang hari ini, yang di pimpin hakim Asri Surya Wildhana, SH., MH, dan Panitera Pengadilan Jajang Yudiana, SH., terhadap terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda sebesar Rp750 ribu rupiah, subsider 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp2 ribu.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbuhnya

KBO Sat Sabhara, menyampaikan bahwa jajaran Polres Banjar, akan terus melaksanakan giat Operasi Cipta Kondisi, atau Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), dimana salah satu sasarannya adalah, melaksanakan operasi penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuma keras (miras).

KBO Sat Sabhara, juga mengharapkan peran-serta seluruh warga masyarakat Kota Banjar, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjar, diantaranya minuman keras, perjudian dan prostitusi, segera laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat

“Saya harap masyarakat turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat, " harapnya.


.Tm

JabarCeNNa.com, Jakarta, -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan SFB, Direktur Utama PT. PLN (Persero) sebagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1. Selasa, 23 April 2019.

Dalam pengembangan penyidikan dan mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB.

Tersangka SFB diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1.

Kepada SFB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP JunctoPasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengawali perkara ini dengan melakukan tangkap tangan pada 13 Juli 2018 dan kemudian menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. Selanjutnya KPK menemukan sejumlah bukti terkaitnya pihak-pihak lain dan melakukan penyidikan untuk IM dan SMT.

KPK memandang sektor energi merupakan salah satu sektor strategis yang sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat, khususnya kelistrikan. Di sektor ini terdapat risiko korupsi yang cukup tinggi dan jika terjadi kerugian maka kerugian tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat Indonesia secara luas.

Sehingga, KPK berharap semua pihak yang melakukan aktivitas di sektor energi menjalankan tugasnya dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip integritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.


.red

JabarCenna.com, Jakarta -- Pada hari Rabu sore (27/3) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar operasi senyap di Jakarta. Proses operasi tangkap tangan (OTT) digelar di beberapa tempat di Jakarta.

"Kami konfirmasi sejak sore tadi ada kegiatan tim KPK di Jakarta ada kegiatan tim KPK di Jakarta. Ada tim yang ditugaskan ke lapangan setelah kami menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya penyerahan sejumlah uang melalui perantara," kata juru bicara KPK, Febri Diansuah yang ditemui di gedung KPK pada Kamis dini hari (28 Maret 2019).

Ia menyebut uang yang ditemukan dari lokasi ada mata uang rupiah dan dollar Amerika Serikat. Namun, Febri mengaku belum bisa menyebut jumlah dari uang tersebut. 

"Terkait dengan jumlah, detail akan disampaikan dalam jumpa pers nanti," tutur dia. 

Lalu, untuk apa uang itu diberikan? Febri mengatakan uang diserahkan terkait distribusi pupuk dengan menggunakan kapal. Perusahaan penyediaan kapal itu berasal dari pihak swasta. 

Belum diketahui dengan jelas siapa yang memberikan suap. Apakah BUMN atau pihak swasta. Sementara, mantan aktivis antikorupsi itu juga enggan menyebut nama perusahaan pelat merah yang terlibat praktik korupsi pada Rabu kemarin. 

Sama seperti praktik korupsi lainnya, pemberian uang semacam ini disebut Febri bukan lah yang pertama terjadi. Artinya, ini sudah jadi penyerahan uang yang kesekian kali. 

Selain menyita uang dalam pecahan mata uang dollar AS dan rupiah, penyidik KPK turut mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard Vellfire berwarna hitam. Menurut Febri, mobil tersebut merupakan bukti awal yang diamankan. 

"Karena kan kami turut mengamankan seorang sopir," kata dia. 

Ada pula enam orang lainnya yang kini tengah diperiksa secara intensif di gedung KPK. Enam orang itu terdiri dari jajaran pihak swasta dan BUMN. 

Atas praktik ini, KPK kembali menyayangkan perusahaan pelat merah justru berbuat korupsi. Sebelumnya, KPK menangkap Direktur PT Krakatau Steel. 

"Kami sangat menyayangkan (praktik korupsi ini), apalagi kalau dilihat dari objeknya, terkait distribusi pupuk," katanya lagi. 

Status tujuh orang yang diamankan oleh lembaga antirasuah akan diumumkan ke publik dalam kurun waktu 1X24 jam. 



.IDN/ebt

JabarCeNNa.com, Banjar - Kasus pencurian kayu lapis (triplek) yang dialami oleh PT. Berkat Karunia Surya (BKS) di jalan Husen Kartasasmita Lingkungan Cisauheun Rt.02 Rw.07, Kelurahan Situbatu, Kota Banjar, Jawa Barat pada hari Rabu, 20 Maret 2019 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam berhasil diungkap dan ringkus lima orang pelaku pencurian oleh tim Jatanras Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Banjar, Polda Jabar.

Kelima orang pelaku tersebut berinisial NS (41), AY (35), DM (27), Zam (26), dan DR (29). DM, Zam dan DR merupakan warga Kota Banjar, sedangkan NS warga Cilodong, Kabupaten Ciamis, dan AY warga Wanareja, Kabupaten Cilacap.

Kejadian bermula pada saat Asisten Direktur PT. BKS, Diamonika (44) mendapatkan laporan dari anak pemilik PT. BKS, Andri Lieus yang mengatakan bahwa barang (triplek) yang dikirim dari PT. BKS kepada CV. Berkat Karunia (BK) mengalami kekuranga jumlah barang.

Mendapatkan laporan seperti itu, Diamonika kemudian langsung melakukan pengecekan dengan melihat rekaman kamera CCTV yang terpasang disetiap sudut pabrik. Dari pantauan CCTV, didapatkan identitas para pelaku kemudian diketahui dan langsung melaporkan kasus pencurian ini ke pihak kepolisian.

"Kelima pelaku yakni tiga orang karyawan PT. BKS, satu orang mantan Karyawan dan satu orang lagi selaku penadah," tutur Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana, S.I.K., kepada awak media pada saat pres releasse di depan Ruangan Sat Reskrim Mapolres Kota Banjar, Jalan Siliwangi No.145, Karangpanimbal, Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat 22 Maret 2019.

Kapolres Banjar mengatakan bahwa modus pencurian dimana para pelaku akan mengirimkam kayu lapis untuk CV. Berkat Karunia yang sesuai prosedur. Namun disamping itu, para pelaku juga mengangkut kayu lapis berukuran 3 milimeter dan itu tidak sesuai prosedur. Kemudian ditengah jalan kayu berukuran 3 milimeter (pesanan yang tidak sesuai) diturunkan.

"Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Yulian.

Dijelaskan Kapolres, bahwa dalam aksi pencurian ini, para pelaku mempunai peran masing-masing. NS dan DR berperan sebagai mengangkut barang dari pabrik dengan mengunakan Dump Truck dan diturunkan di rumah DM yang beralamat di Dusun Bojong Rt.6 Rw.2, Kelurahan Situbatu, Banjar. AY berperan membantu menaikan kayu lapis di pabrik, lalu DM berperan menaikan atau mengangkut dengan menggunakan kendaraan pick up dan mengirimkan ke rumah Zam, sedangkan Zam berperan sebagai penadah.

"Dari kasus pencurian ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Dup Truck dengan nomor polisi Z 9416 YA, mobil Pick Up bernomor polisi Z 8280 WR, 560 lembar triplek, uang tunai hasil penjualan senilai 10 juta rupiah, handphone, dan 4 lembar fotocopy scan surat ijin barang keluar. Akibat dari kejadian ini, PT. BKS mengalami kerugian materi sebesar 120 juta rupiah," pungkasnya.


.Tm

JabarCeNNa.com, Jakarta - KPK mendorong revisi Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar memuat sejumlah aturan dalam Konvensi PBB untuk Antikorupsi (the United Nations Convention against Corruption atau UNCAC).


"Kita sudah 'roadshow' ke beberapa universitas, kita sudah panggil kepolisian, kejaksaan, pengadilan, setelah itu kita ingin menyampaikan kepada pemerintah yang akan menang nanti untuk bisa memasukkan revisi UU ini ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) karena kemarin itu, pembaruannya mau dimasukkan KUHP, tapi banyak pakar dan KPK menganggap bahwa pasal-pasal yang berhubungan dengan tipikor itu sebaiknya tidak masuk dalam KUHP tetapi diperbaiki melalui revisi UU Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Selasa (19/3).

Laode menyampaikannya dalam seminar "Urgensi Pembaruan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" yang diselenggarakan KPK.

Indonesia sesungguhnya sudah meratifikasi Konvensi PBB untuk Antikorupsi (UNCAC) ke dalam UU No 7 tahun 2006, namun beberapa komponen belum masuk ke UU No 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yaitu korupsi di sektor swasta (private sector), memperkaya diri secara tidak sah (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence) dan pengembalian aset (asset recovery).

"UU Tipikor kita belum memasukan beberapa Tipikor yang di negara-negara lain sudah dianggap Tipikor, misalnya memperdagangkan pengaruh, memperkaya diri sendiri dengan tidak sah, suap-menyuap sektor swasta, hal-hal yang berhubungan dengan 'asset recovery', dan satu lagi yang berhubungan dengan menyuap orang asing belum ada dalam norma hukum UU Tipikor kita," tambah Laode.

Karena tidak lengkapnya norma dalam UU Tipikor tersebut, menurut Laode, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pun hanya menunjukkan kenaikan tipis yaitu naik 1 poin dari 37 pada 2017 menjadi 38 pada 2018."Dengan tidak lengkapnya norma tindak pidana korupsi kita, indeks perspesi korupsi kita memang meningkat tapi meningkatnya sangat sedikit," ungkap Laode.

Laode pun menilai revisi UU Pemberantasan Tipikor menjadi penting dan bahkan pemerintah dianggap perlu mengusulkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pemberantasan tipikor."Kita perlu mengoptimisasi percepatan revisi UU Tipikor, atau mungkin bila dianggap genting sekali, atau penting sekali, apakah mungkin Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang? Saya anggap ini memang susah tapi kalau kita anggap korupsi itu menjadi musuh bersama dan hampir tiap hari ada, mungkin kegentingannya mungkin ada," jelas Laode.

Salah satu yang mendesak untuk dimasukkan menurut Laode adalah mengenai memperdagangkan pengaruh (trading in influence).

"Contoh saya ditanya wartawan kemarin, ada beberapa kasus yang ditangani KPK menurut mereka (wartawan) itu sebenarnya memperdagangkan pengaruh, 'trading in influnce', jadi belum bisa kita pidanakan lalu saya sampaikan kalau memperdagangkan pengaruh itu bila dia tidak terima uang, kalau terima uang juga ya itu pasti suap, seberapa pun jumlahnya, baik besar atau kecil kalau dia terima uang pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi tapi itu adalah suap," ungkap Laode.

Kasus yang belakangan ditangani KPK adalah kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI tahun 2018-2019 yang menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Rommy yang juga anggota Komisi XI DPR.

Rommy diduga menerima uang Rp250 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agamar (Kemenag) provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.

Pemberian selanjutnya sebesar Rp50 juta berasal dari Kepala Dinas Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3).

Sejumlah panelis dalam diskusi tersebut antara lain adalah mantan ketua kamar pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Bandung Agustinus Pohan dan guru besar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiarief.


. Ant

JabarCeNNa.com, Bandung - Tim Dit Narkoba Polda Jabar lakukan penangkapan terhadap Siswa SMK di Bandung yang berinisial MRF (18) karena kedapatan memproduksi dan mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila ke sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Ambon, Bali, dan Sulawesi. 

Kabid Humas Polda JabarKombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan selama dua pekan, pada Rabu (6/2/2019), sekitar pukul 22.30 Wib, tim Dit Narkoba Polda Jabar melakukan penggeledahan di salah satu kamar di apartemen di Kota Bandung.

"Di kamar apartemennya, MRF diketahui telah meracik narkotika jenis tembakau gorila. Mirisnya pelaku berstatus pelajar kelas 3 SMK, dia yang membuat dan juga mengedarkan, pelaku tertangkap tangan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jabar, Selasa, 19 Maret 2019

Polisi kemudian menangkap MRF beserta barang bukti berupa bahan kimia dan peralatan khusus untuk membuat tembakau gorila.

Truno mengatakan, MRF merupakan otak dari industri kecil pembuatan tembakau gorila.

Barang bukti yang diamankan ini yakni 6 bungkus tembakau yang belum diolah dengan berat 6.000 gram, satu panci alumunium berisi tembakau jenis gorila dengan berat 1.000 gram, dan 8 paket tembakau berbagai rasa dibungkus plastik klip bening dengan berat 800 gram.

Diamankan juga 9 paket tembakau gorila dengan berat 144 gram, peralatan dan bahan kimia untuk memproduksi tembakau gorila, dan ponsel.

"Selain itu ada juga dua pil ekstasi yang salah satunya telah hancur. Diduga satu pil yang hancur itu adalah salah satu bahan campuran untuk membuat tembakau gorilla," katanya.

Atas perbuatannya, MRF dijerat pasal tentang narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111, 112 dan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.


.asbud/red
Diberdayakan oleh Blogger.