JABARCENNA.COM | Portal Berita Jabar Katanya

Ilustrasi
JABARCENNS.COM, Garut - Ketua Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Garut, Yudi Nugraha membantah kabar soal praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut kepada pelaksana proyek.

Atas isu pungli tersebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah memeriksa 10 orang pegawai dinas PUPR, termasuk Sekdis dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Isu pungli terkait pembangunan proyek dari bantuan provinsi (banprov). 

"Itu sebatas isu. Saya sebagai pengusaha belum pernah menemukan itu di lapangan," kata Yudi di Kantor Kejari Garut, Senin, 23 Juli 2018 .

Isu yang berkembang menyebutkan para pengusaha jasa konstruksi dipungli tiga persen dari setiap nilai proyek bantuan provinsi (Banprov) yang nilainya mencapai puluhan miliar.

Yudi  meminta semua pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Garut agar tidak termakan isu dugaan pungli itu. "Namun bila ada pungli, saya minta pengusaha untuk tegas menolak," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Garut, Uu Saepudin, mengakui adanya pemeriksaan sejumlah anak buahnya oleh pihak Kejari. 

"Ya, sebatas memberikan keterangan, itu biasa," kata Uu santai.


.ao/tn


JABARCENNA.COM, Kota Banjar - Hari Adhyaksa ke 58 juga diperingati jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat, yang dilaksanakan di halaman Kejari, Senin, 23 Juli 2018.

Upacara peringatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Farhan, SH. MH. Sedangkan tema yang diangkat adalah: Berkarya dan Berbakti Sepenuh Hati Menjaga Negeri.

Farhan dalam sambutanya mengatakan, Kejaksaan perlu memulihkan kepercayaan masyarakat melalui konsolidasi, evaluasi, introsepksi diri, optimalisasi dan peningkatan dedikasi.

"Kita perlu terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional. Dan kita juga harus mensuport pemerintahan yang ada, karena hal tersebut adalah bagian dari tupoksi kejaksaan," kata Farhan dalam sambutanya.

Peringatan Hari Adhyaksa di Kejari Kota Banjar juga disertai kegiatan bakti sosial seperti donor darah, dan juga berbagai perlombaan seperti lomba adzan, catur, dan pertandingan bola voli. 


.tema/tn




JABARCENNA.COM, Purwakarta - Kecelakaan maut melibatkan tiga kendaraan di tol Cipali KM 76.400 mengakibatkan lima korban jiwa, Sabtu, 21 Juli 2018.

Kecelakaan terjadi karena sebuah sedan dengan Nopol B 1647 CER yang melaju dengan kecepatan tinggi tiba-tiba saja kehilangan kendali dan mobil masuk ke jalur sebelah yang berlawanan arah.

Sebelum pindah jalur, sedan yang dikemudikan Dendi Akbar itu terlebih dahulu menabrak meridian jalan..

"Pengemudi kehilangan, mobil menabrak meriduan jalan, lalu masuk ke jalur B (Cirebon-Jakarta)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Prahoro Tri Wahyono, Sabtu (21/7).

Pindah ke jalur tang berlawanan arah, sedan yang berenumpang tiga orang itu menabrak mobil Pikap Nopol B 9581 EUA, yang dikemudikan Rio Aditya.

Setelah itu sedan menabrak coltdiesel boks nomor polisi A 9412 ZX yang dikemudikan Didik Suryanto dan membawa seorang penumpang.

"Pengemudi sedan mengalami luka berat, sedangkan tiga penumpangnya meninggal dunia. Pengemudi dan penumpang Pikap keduanya meninggal dunia," jelas Prahoro.

Peristiwa tabrakan, kata Prahoro terjadi sekiitar pukul 09.00 WIB, masuk wilayah Kampung Cimahi, Desa Cimahi, Kecamatan Campaka, Kabupsten Purwakarta.

Kasus ditangani Laka Lantas Polres Purwakarta. Sedangkan para korban meninggal dan luka berat dibawa ke RS MH Thamrin, Purwakarta.

Berikut nama-nama korban:

1. Pengemudi sedan, Dendi Akbar (23), warga Jorong Kampung Atas Desa Sungai, Jambur Kecamatan IX, Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar, mengalami luka berat.

2. Penumpang mobil sedan, Erfrizal (36), warga Jalan Arjuna, Desa Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, meninggal dunia.

3. Penumpang sedan, Harmaini Nurdin (35), warga Jalan Kartini, Kecamatan Tegal Timur, Kabupaten Tega, Jawa Tengah, meninggal dunia.

4. Penumpang sedan, Yuldeka Putera (22), warga Jalan Arjuna, Desa Slerok Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, meninggal dunia.

5. Pengemudi pikap, Rio Aditia (57), warga Kampung Cakop, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, meninggal dunia.

6. Pengendara pikap, Asrul (27), Sorong Jorong Pantas, Desa Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, meninggal dunia.


.jamal/tn


JABARCENNA.COM, Jakarta - Artis senior Inneke Koesherawati menangis ketika meninggalkan gedung KPK, saat mengetahui suaminya, Fahmi Darmawansyah, ditetapkan sebagai tersangka bersama Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, Sabtu, 21 Juli 2018.

Wahid dan Wawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas fasilitas Lapas. Wahid sebagai pejabat nomor satu di Lapas Sukamiskin ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Fahmi sebagai warga binaan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Seperti diketahui, petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas Wahid dan lima orang lainya, termasuk Fahmi, Sabtu dini hari (21/7).

Dalam penangkapan tersebut petugas menyita uang senilai Rp281 juta dan dua unit mobil yang diduga barang bukti suap dari Fahni kepada Wahid.

Inneke yang juga turut diamankan dan diperiksa terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.00 WIB.

Inneke bergegas menuju luar gedung KPK, dimana sebuah Toyota Alphard B 15 TW telah menunggunya. Dia mencoba menghindari awak media, tetapi dia tidak dapat menyembunyikan matanya yang berkaca-kaca.

Inneke yang malam itu mengenakan kerudung putih dan baju lengan panjang berwarna hitam, menolak berkomentar.

"Sudah ya, sudah yaa," kata Inneke saat masuk ke dalam mobil dan melesat dengan air mata yang tumpah.

Inneke boleh jadi bersedih, karena dengan ditetapkanya kembali Fahmi menjadi tersangka, maka suaminya itu masih akan mendekam lebih lama lagi di balik jeruji besi.

Padahal Fahmi, yang hanya divonis 2 tahun 8 bulan pada 24 Mei 2017 dalam kasus suap Bakamla, hanya menyisakan hitungan beberapa bulan lagi untuk bebas.

Dalam kasus suap Kalapas ini, KPK selain menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Fahmi sebagai tersangka juga menetapkan seorang PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra, serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang menjadi orang kepercayaan Fahmi yakni, Andri Rahmat, sebagai tersangka.


.ebiet/tn
Diberdayakan oleh Blogger.